TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEKANISME PENGHITUNGAN PROFIT AND LOSS SHARING DI BANK SYARI’AH

ALIYAH , RIFATON (2006) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEKANISME PENGHITUNGAN PROFIT AND LOSS SHARING DI BANK SYARI’AH. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
526Kb

Abstract

Syari’ah Bank represent one of the financial institution with principle of Syari’ah. Which in it’s activity give in payment traffic. Principal of syari’ah is agreement order pursuant ti Islamic law between other party and bank to is depository find and or defrayal of bussines activity, or other activity matching with syari’ah. Considering Syari’ah Bank represent Islam people financial institution, hence needing is especially into Islam, specially about calculation mechanism of profit and loss lost holder locked into bigger than convensional bank, and as still locked into less to the profit to client. Problem to this research is how calculation mechanism of profit and loss sharing some Syari’ah Bank in branch of Semarang and how execution of sharing holder agreement. As for target of which wish to be reached in this research is to know how calculation mechanism of profit and loss sharing in Syari’ah Bank branch of Semarang. And to know how execution of agreement of sharing holder. Approach the problem used is approach yuridis normatif and yuridis empiris because target this research into problem of Syari’ah Bank considering Islamic law. The research study take place in PT. Bank Muamalat Indonesia, Pt. Bank Mandiri Syari’ah, and PT. Bank BRI Syari’ah. As for in data collecting gone through by conducting literature studies, documentary studies, and provided with field studies some Syari’ah Bank in branch of Semarang. Calculation profit and loss sharing by earning of bank, sharing holder ratio, calculation of mean balance. While in convensional bank (whith flower system) reckoned by pertinent final balance, in the case of defrayal of it’s calculation bank, sale projection, an defrayal duration. Between calculation mechanism in Syari’ah Bank an convensional bank, earn seen that payment of sharing holder is bigger than flower, just only in ratio sharing holder determined by in early agreement pursuant to agreement, and sharing holder system cannot ascertain advantage in the face of. In sharing holder akad, there is two akad that is Akad Mudharabah and Akad Musyarakah. Both this akad much the same to, it’s difference lay in capital employed composition. If bank give defrayal in addition capital of effort whish have walked, hence defrayal use akad Musyarakah. But, if bank give fully to capital employed, hence this defrayal is reffered as by defrayal of Mudharabah. In execution both akad, have as according to agreement going into effect in Islam, just only is bank in determining ratio oftentimes only determined by side. Bank Syari’ah merupakan salah satu lembaga keuangan dengan prinsip Syari’ah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip Syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan Syari’ah. Mengingat Bank Syari’ah merupakan lembaga keuangan umat Islam, maka perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam, khususnya tentang mekanisme penghitungan Profit and Loss Sharing, karena dalam pembayaran bagi hasil tersebut dipandang lebih besar dari bank umum, dan juga masih dipandang kurang menguntungkan bagi nasabah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme penghitungan bagi hasil (Profit and Loss Sharing) dibeberapa bank Syari’ah di cabang Semarang dan bagaimana pelaksanaan akad bagi hasil tersebut. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penghitungan bagi hasil (Profit and loss sharing) di Bank Syari’ah cabang Semarang. Dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad / perjanjian bagi hasil. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris karena sasaran penelitian ini pada masalah perbankan Islam untuk ditinjau menurut hukum Islam. Dalam pelaksanaan penelitian ini penulis mengambil tempat di PT. Bank Muamalat Indonesia, PT. Bank Mandiri Syari’ah, dan PT. Bank BRI Syari’ah. Adapun dalam pengumpulan data ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan, dan juga melakukan studi dokumen, dan dilengkapi dengan studi lapangan dibeberapa Bank Syari’ah di cabang Semarang. Perhitungan bagi hasil (Profit and Loss Sharing) di pengaruhi oleh pendapatan bank, nisbah bagi hasil, perhitungan saldo rata-rata, sedangkan di bank konvesional (dengan sistem bunga) dihitung dari saldo akhir pada bulan yang bersangkutan, dalam hal pembiayaan mekanisme penghitungannya adalah ditentukan oleh besarnya pembiayaan, ekspektasi keuntungan bank, proyeksi penjualan, dan jangka waktu pembiayaan. Antara mekanisme penghitungan di bank Syari’ah dan bank konvensional, dapat terlihat bahwa pembayaran bagi hasil lebih besar dari bunga, hanya saja dalam bagi hasil nisbah ditentukan di awal perjanjian berdasarkan kesepakatan, dan sistem bagi hasil tidak dapat memastikan keuntungan di muka. Dalam akad bagi hasil, ada dua akad yaitu Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah. Kedua akad ini hampir sama, perbedaannya terletak pada komposisi permodalan usaha. Jika bank memberikan pembiayaan sebagai tambahan modal atas usaha yang sudah berjalan, maka pembiayaan menggunakan akad Musyarakah. Namun, jika bank memberikan pembiayaan sepenuhnya terhadap permodalan usaha, maka pembiayaan ini disebut pembiayaan Mudharabah. Dalam pelaksanaan kedua akad tersebut, sudah sesuai dengan perjanjian yang berlaku dalam Islam, hanya saja bank dalam menentukan nisbah seringkali hanya ditentukan sepihak.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:15812
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:06 Jul 2010 13:31
Last Modified:06 Jul 2010 13:31

Repository Staff Only: item control page