Lembaga Pemasyarakatan Kelas I di Semarang

Istiawan, Dwi (2009) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I di Semarang. Undergraduate thesis, Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Undip.

[img]
Preview
PDF - Published Version
344Kb

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan di Semarang 1 BAB i PENDAHULUAN A. Latar Belakang Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang merupakan hasil dari pemindahan LP Semarang yang sebelumnya berada di Mlaten. Pemindahan ini disebakan karena overkapasitas penghuni dan terutama karena bangunan LP Mlaten merupakan bangunan penjara peninggalan Belanda sehingga tidak mampu mendukung pembinaan narapidana sesuai dengan konsep pemidanaan di Indonesia yaitu konsep Pemasyarakatan. LP Kelas I Semarang ini dibangun dengan kapasitas maksimal 510 orang narapidana dan tahanan yang dibagi dalam 10 blok hunian, 6 blok untuk narapidana dan 6 blok untuk tahanan. Kapasitas ini belum merupakan kapasitas maksimal untuk sebuah LP Kelas I dimana seharusnya mampu menampung 500 tahanan dan 500 narapidana. Overkapasitas di LP Semarang mulai terjadi sekitar tahun 2000 dan sampai saat ini jumlah penghuni keseluruhan LP Kelas I semarang mencapai dua kali lipat dari kapasitas peruntukan “The degree of civilization in a society can be judged by observing its prisoners” Dostoyevsky, 1866 Grafik Jumlah Penghuni Lapas Kelas I Kedungpane. (sumber: survei lapangan) Lembaga Pemasyarakatan di Semarang 2 maksimalnya. Overkapasitas ini menyebabkan pembinaan narapidana tidak berjalan seperti seharusnya. Banyaknya jumlah narapidana tidak disertai dengan adanya fasilitas yang mendukung kegiatan pembinaan, seperti misalnya belum tersedia fasilitas belajar mengajar yang memadai sehingga kegiatan tersebut saat ini dilaksanakan di sebagian ruangan bengkel kerja. Ruang konseling tidak disediakan karena kegiatan tersebut dirubah bentuknya menjadi penyuluhan yang dilakukan dalam kelompok besar akibat kurangnya sumber daya manusia sebaga konselor. Sekitar awal tahun 2007, karena banyaknya kasus kejahatan anak, LP Kelas I Semarang juga digunakan untuk ‘menitipkan’ narapidana anak dalam lingkup Kota Semarang dan sekitarnya, dengan masa pidana kurang dari satu tahun, dimana seharusnya anak didik pemasyarakatan (istilah hukum untuk narapidana anak) dibawa ke Lembaga Pemasyarkatan Anak Kutoarjo Purworejo. Alasan dilakukannya hal ini adalah untuk memudahkan keluarga anak dalam memantau keadaan serta menjenguk anak. Selain itu banyaknya kasus narkoba yang terjadi pada sepuluh tahun terakhir menyebabkan terdapatnya golongan narapidana baru yaitu narapidana pengguna narkoba yang memerlukan perawatan dan penanganan khusus agar dapat 'sembuh' dari ketergantungannya terhadap obatobatan terlarang. Fasilitas kesehatan yang terdapat di LP Kelas I Semarang adalah sebuah poliklinik yang bertugas untuk menangani permasalahan kesehatan dengan level ringan seperti misalnya hipertensi dan asma. Untuk permasalahan kesehatan yang lebih berat narapidana dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah yaitu RS Tugurejo dan RS Dr. Kariyadi. Keadaaan ekonomi Indonesia yang masih belum stabil menyebabkan tingkat kejahatan di Indonesia masih tinggi, bahkan hingga kejahatan anak. Dari monitoring yang dilakukan Perkumpulan Studi dan Advokasi Anak di Indonesia (Perisai) pada Januari‐Maret 2009 tercatat 17 kasus kejahatan yang melibatkan 28 anak‐anak. Dimana kasus terbanyak terjadi di Kota Semarang dengan melibatkan 22 anak, sedangkan sisanya terjadi di di Kabupaten Semarang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Brebes masing‐masing satu anak (Kompas 09/05/09). Selain itu data dari Ditjenpas menunjukkan jumlah narapidana di Indonesia selalu mengalami peningkatan. Jumlah Narapidana di seluruh Indonesia sampai tahun 2007 (sumber: ditjenpas.go.id) Lembaga Pemasyarakatan di Semarang 3 Dalam hal ini Lapas Kelas I Kedungpane perlu mendapatkan penambahan kapasitas dan dengan disertai dengan penambahan fasilitas untuk mendukung pembinaan narapidana sehingga konsep pemidanaan Pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik sehingga diharapkan mampu membina narapidana untuk dapat kembali ke hidup yang baik dan benar yang artinya mengurangi tingkat residivisme narapidana. Lembaga Pemasyarakatan sebagai titik akhir dalam sistem peradilan mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya mengembalikan narapidana ke dalam masyarakat. Lembaga ini merupakan lembaga yang langsung melakukan usaha‐usaha pengembalian narapidana ke masyarakat di lapangan. Lingkungan dari pemasyarakatan akan sangat menentukan keberhasilan pembinaan narapidana. Perlu disadari bahwa pengalaman Indonesia dalam menangani masalah narapidana belum banyak mengingat usia kemerdekaan Indonesia yang baru 63 tahun, usia yang masih cukup muda untuk sebuah negara. Untuk itu pembenahan dalam sistem pemasyarakatan terus dilakukan untuk mendapatkan sebuah sistem pemasyarakatan yang paling ideal di Indonesia. Pada bulan Oktober 2008 setelah melalui studi dan pembahasan, pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan sebuah dokumen tentang pembaruan sistem pemasyarakatan di Indonesia berupa “Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan”. Berkaitan dengan perbaikan sistem pemasyarakatan, pada sisi bangunan Unit Pelaksanaan Teknis Lembaga Pemasyarakatan (UPT Lapas) kondisi penjara di Indonesia kebanyakan masih merupakan bangunan peninggalan Belanda yang sudah tidak sesuai dengan gagasan sistem pemasyarakatan yang baru terutama dalam kaitannya dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu pemerintah berupaya untuk membuat sebuah penjara yang sesuai dengan sistem tersebut. Upaya ini diwujudkan dalam pilot project Lapas Percontohan Cipinang pada tahun 2003 yang diharapakan dapat menjadi contoh dalam pembangunan lapas‐lapas baru di Indonesia. Proyek ini kemudian dirumuskan dalam sebuah panduan teknis pola bangunan pemasyarakatan yang tercantum dalam Kepmenkumham R.I No : M.01.PL.01.01 tahun 2003. Konsep‐konsep tentang sebuah bangunan penjara yang ideal setiap saat selalu muncul untuk ditawarkan. Konsep ini tumbuh bersamaan dengan tumbuhnya gagasan tentang sistem hukuman. Mulai dari konsep penjara panopticon yang diajukan oleh Jeremy Bentham pada abad 18 bersamaan dengan diajukannya “konsep penjeraan”. Kemudian konsep penjara paviliun yang marak digunakan pada tahun 50 – 80 an. Hingga konsep penjara dengan layout sing‐sing tetapi dengan menggunakan koridor di bagian tengah sel‐sel seperti pada banguna penjara Cipinang yang baru. Konsep bangunan penjara yang terbaru yang ditawarkan adalah pada Justizzentrum Leoben, Austria yang dianggap cukup radikal karena “kemewahan” yang disediakan pada fasilitas tersebut. Konsep‐konsep tersebut dapat berkembang sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara masing‐masing. Di Indonesia sendiri, mengingat pengalaman tentang kepenjaraan yang belum banyak (peraturan tentang pemasyarakatan baru diterbitkan tahun 1995), dapat mengambil contoh‐contoh konsep penjara ideal tersebut dengan tentu saja disesuaikan dengan sistem hukum yang berlaku di indonesia serta potensi dan kekurangan yang ada di Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan di Semarang 4 B. Tujuan dan Sasaran Tujuan dari diajukannya judul Lembaga Pemasyarakatan di Semarang ini adalah untuk mendapatkan sebuah rencana dan rancangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I di Semarang sebagai upaya penambahan kapasitas dan fasilitas pada Lapas Kelas I Kedungpane yang saat ini telah mengalami overkapasitas/overcrowding sehingga pembinaan narapidana belum mampu berjalan sesuai dengan sistem Pemasyarakatan yang telah direncakana. Lembaga Pemasyarakatan sebagai titik akhir dari sistem peradilan di Indonesia diharapkan mampu mewujudkan tujuan dari Sistem Pemasyaraktan yaitu untuk membuat warga negara Indonesia yang telah melakukan kesalahan menyadari kesalahannya dan tidak akan melakukan kesalahan yang sama sehingga dapat kembali hidup dan bersosialisasi dengan masyarakat seperti saat sebelum melakukan kesalahan atau dengan lebih baik. C. Manfaat Manfaat subjektif dari diajukannya judul ini adalah untuk memperoleh wawasan dan pemahaman tentang Lembaga Pemasyarakatan di Semarang untuk proposal tugas akhir yang diajukan, sebagai langkah awal dalam proses Tugas Akhir sebelum tahap penyusunan LP3A dan Studio Grafis. D. Metode Pembahasan Laporan perencanaan dan perancangan ini disusun dengan cara mendeskripsikan kondisi Lapas Kedungpane saat ini sehingga diperoleh gambaran tentang eksisting bangunan pada kompleks Lapas Kedungpane. Deskripsi ini sekaligus untuk menunjukkan kekurangan, kebutuhan serta kelebihan pada LP Kelas I Kedungpane yang digunakan sebagai pertimbangan desain. Data tentang kondisi Lapas saat ini diperoleh dari hasil observasi lapangan yang dilakukan dengan dua cara yaitu perekaman gambar serta wawancara. Wawancara dilakukan kepada beberapa orang untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan yaitu : Karena keterbatasan perijinan, perekaman gambar dengan kamera hanya dapat digunakan untuk merekam kegiatan kerja narapidana saja. Pada beberapa tempat yang membutuhkan keterangan grafis, gambar direkam dengan cara sketsa. Kondisi eksisiting LP Kedungpane ini kemudian dikomparasikan dengan peraturan tentang bangunan Lembaga Pemasyrakatan yang saat ini berlaku yaitu KEPMENKUMHAM no. M.01.PL.01.01 tahun 2003. Selain itu kondisi LP Kedungpane juga dikomparasikan dengan gambaran tentang sebuah bangunan penjara yang ideal yaitu The 21st Century Prison (studi oleh BuschowHenley Architect, UK), studi redesain The Arnhem Koepel Prison oleh OMA (Office for Metropolitan Architecture) serta Justizzentrum Leoben, Austria oleh Hohensinn Architect. Hasil dari pembandingan ini digunakan sebagai panduan untuk pemrograman ruang pada perencanaan desain Lembaga Pemasyarakatan di Semarang ini. Lembaga Pemasyarakatan di Semarang 5 Secara garis besar metode ini dapat digambarkan pada bagan sebagai berikut. Data eksisting LP Kedungpane : Obsevasi Lapangan Perekaman gambar Wawancara KEPMENKUMHAM no M.01.PL.01.01 tentang pola bangunan UPT Lembaga Pemasyarakatan Studi Banding : The 21st Century Prison (BuschowHenley) The Arnhem Koepel Prison (OMA) Justizzentrum Leoben, Hohensinn Architect PROGRAM RUANG Konsep Perancangan Pendekatan Arsitektur Struktur Utilitas DESAIN

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:N Fine Arts > NA Architecture
Divisions:Faculty of Engineering > Department of Architecture Engineering
Faculty of Engineering > Department of Architecture Engineering
ID Code:1580
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:03 Nov 2009 14:42
Last Modified:03 Nov 2009 14:42

Repository Staff Only: item control page