TINJAUAN HUKUM TERHADAP SISTEM PENGESAHAN YAYASAN DI INDONESIA

CAHYONO,, PUSPO ADI (2006) TINJAUAN HUKUM TERHADAP SISTEM PENGESAHAN YAYASAN DI INDONESIA. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
208Kb

Abstract

Yayasan selama ini lebih dipahami sebagai suatu organisasi sosial nir laba atau tidak mencari keuntungan dalam kegiatannya, bila seseorang atau beberapa orang akan melakukan kegiatan yang penuh idealisme serta bertujuan sosial dan kemanusiaan, biasanya bentuk organisasi yang dipilih adalah yayasan. Yayasan dalam kurun waktu yang cukup lama hanya diatur oleh Kebiasaan dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung, Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2001 mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Dalam perkembangannya kemudian telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-undang tentang yayasan ini menegaskan bahwa yayasan adalah suatu badan hukum. Undang-Undang Yayasan telah membawa perubahan-perubahan yang signifikan dalam pengaturan yayasan di Indonesia. Salah satunya adalah mekanisme pengesahan yayasan sebagai Badan Hukum. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah: Bagaimanakah sistem pengesahan yayasan di Indonesia dewasa ini dan apakah hambatan-hambatan yang muncul dalam pelaksanaan pengesahan yayasan sebagai badan hukum serta langkah penyelesaiannya. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Untuk memperoleh pengesahan pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut. Permohonan pengesahan tersebut diajukan dalam jangka waktu paling lambat sepuluh hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani. Proses pengesahan yayasan sebagai badan hukum dalam prakteknya terdapat banyak kendala yang dihadapi dalam proses pengesahan Yayasan diantaranya salinan akta yang dilampirkan dalam proses pengesahan Yayasan banyak yang dikembalikan oleh Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia kepada Notaris selaku kuasa dari pendiri, karena salah nama, kesamaan nama dengan nama Yayasan yang lain, kesalahan dalam pembuatan akta. Sehingga hal ini mengakibatkan proses pengesahan Yayasan sangat lama dan tidak efisien. Kata

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15794
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:06 Jul 2010 13:07
Last Modified:06 Jul 2010 13:07

Repository Staff Only: item control page