PELAKSANAAN PERKAWINAN USIA DINI SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)

MARIEYAM, MARIEYAM (2007) PELAKSANAAN PERKAWINAN USIA DINI SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang). Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
358Kb

Abstract

Pada hakekatnya tujuan pokok diturunkannya Agama Islam adalah untuk mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudlaratan, yang salah satu dari penjabaran tersebut adalah untuk memelihara keturunan (nash). Karena dengan perkawinan diharapkan dapat menghindarkan diri dari perbuatan maksiat dan gejolak nafsu yang tak terkendali, sehingga dapat memelihara diri dari perbuatan zina. Allah SWT memberikan peringatan keras untuk manusia agar menjaga diri untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat menjerumuskan diri kepada perbuatan yang merusak sedini mungkin, disamping itu juga karena banyak beredarnya hiburan dimedia elektronik yang mempunyai dampak sangat hebat bagi pertumbuhan moralitas bangsa, khusus nya para remaja. Hal itulah yang membuat penulis tertarik untuk mengupasnya dalam suatu bentuk penulisan tesis. Adapun pokok permasalahan yang penulis ambil adalah bagaimanakah pelaksanaan perkawinan usia dini setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan usia dini serta dampak yang terjadi dikemudian harinya. Dengan penulisan ini penulis mengambil metode yuridis empiris, sebab dengan metode inilah penulis mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan melalui riset di Pengadilan Agama juga Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan hasil penelitian ini menyangkut bagaimanakah proses pelaksanaan perkawinan usia dini itu sendiri, yang diawali oleh permohonan dari orang tua calon mempelai yang anaknya masih berada dibawah umur tersebut, permohonann dispensasi nikah itu sendiri memakan waktu kurang lebih dari 30 (tiga puluh) hari lamanya karena harus melalui beberapa sidang yang menghadirkan orang tua para calon mempelai, calon mempelai itu sendiri, dan saksi-saksi. Dispensasi Nikah ini berguna untuk melengkapi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, dengan adanya dispensasi nikah ini maka seseorang yang belum berusia 16 (enam belas)tahun untuk wanita dan 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan, sedangkan hasil penelitian mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan usia dini ini banyak faktornya antara lain masih kurangnya kesadaran masyarakat akan dampak perkawinan usia dini, faktor kebanggaan dan mendekatkan hubungan kekeluargaan, dan juga faktor-faktor lainnya Essentially, the main purpose of Islam religion advent was for providing kemaslahatan (benefits) and rejecting kemudharatan (loss), which one of those explanations was for maintaining the nash (offspring) through marriage gate. Because through marriage wishes may void our-self from wickedness and uncontrolled desire fire, thus it may protect our-self from zina (any sexual intercourse act outside of marriage). Allah SWT gift hardly warning for human being to preserve himself or herself to undone anything which may drops him or her on depraved actions earlier, beside that, the distribution of electronic entertainment media has extremely impacts upon nation morality, especially for adolescents. Those things had made author got intend to analyze in form of thesis writing. Meanwhile, the main problem that is taken: how the implementation of underage-marriage since the Law Number 1 of 1974 about Marriage be in valid, and any factors which is able to influence the underage-marriage, and its impacts in future. Through this writing, author took judicial empiric for attaining any information needed by research in Religion Court and Religion Administration Office (KUA). Results of this study are related with the implementation process of the underage-marriage per se. Initially, under request from parent of the underage person whom will be married, the dispensation request itself requires time for about 30 (thirty) days for it should passed several courts which is presenting the parents of bride and bridegroom aspirants, the bridge and bridegroom aspirant themselves, and witnesses. This Marriage Dispensation has benefit to complete all terms and conditions for conducting the marriage. Through this dispensation, thus, somebody, less than 16 years old for female and 19 years old for male, will permitted to get married. Result of study about factors which influence the occurrence of the underage-marriage are many, for instance, less people awareness about any impacts of the underage-marriage, sense of proudly, and tighten the family bounds, and any other.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15713
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:06 Jul 2010 08:14
Last Modified:06 Jul 2010 08:14

Repository Staff Only: item control page