PRASTUTI, MIREILLE TITISARI MIARTI (2006) PERAN DAN TANGGUNGJAWAB NOTARIS ATAS AKTA WASIAT (TESTAMENT ACTE) YANG DIBUAT DIHADAPANNYA. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 242Kb |
Abstract
Pewarisan dengan akta wasiat (testament acte) sudah dikenal sejak jaman Romawi. Bahkan pewarisan dengan menggunakan akta wasiat (testament acte) menjadi suatu hal yang utama. Sebuah kehendak terakhir atau akta wasiat (testament acte) pada umumnya merupakan suatu pernyataan dari kehendak seseorang agar dilaksanakan sesudah ia meninggal dunia. Membuat wasiat (testament) adalah perbuatan hukum, seseorang menentukan tentang apa yang terjadi dengan harta kekayaannya setelah meninggal dunia. Wasiat (testament) juga merupakan perbuatan hukum yang sepihak. Hal ini erat hubungannya dengan sifat “herroepelijkheid” (dapat dicabut) dari ketetapan wasiat (testament) itu. Disini berarti bahwa wasiat (testament) tidak dapat dibuat oleh lebih dari satu orang. Terdapat beberapa macam wasiat (testament), yaitu testament terbuka atau umum (openbaar testament), testament tertulis (olographis testament), dan testament tertutup atau rahasia. Selain itu, ada pula yang disebut dengan codicil. Dalam menjalankan jabatannya, seorang notaris berkewajiban untuk membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan, mengirimkan daftar akta wasiat atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya, serta mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam pembuatan akta wasiat (testament acte) notaris mempunyai peran yang sangat penting. Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas mengenai peran dan tanggungjawab notaris, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut, yaitu syarat-syarat apa sajakah yang harus dipenuhi oleh klien dalam pembuatan akta wasiat (testament acte) agar dapat berlaku sah sebagai akta otentik, apa sajakah kewajiban yang harus dilakukan oleh notaris setelah akta wasiat (testament acte) dibuat, dan sejauh manakah tanggungjawab notaris terhadap akta wasiat (testament acte) yang dibuat dihadapannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis atau socio-legal research, yaitu pendekatan penelitian hukum yang didasarkan pada aturan-aturan hukum yang berlaku dan dilakukan dengan pengamatan (observasi), wawancara ataupun penyebaran angket. Dari latar belakang permasalahan dan pembahasan penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh klien dalam pembuatan akta wasiat (testament acte) agar dapat berlaku sah sebagai akta otentik adalah orang yang membuat wasiat telah mencapai usia 18 tahun atau yang telah kawin sebelum mencapai umur tersebut, orang yang mewariskan harus xi mempunyai akal budi yang sehat, yang dibuktikan melalui saksi-saksi yang hadir, dan satu akta wasiat hanya berisi wasiat atau kehendak satu orang saja. Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh notaris setelah akta wasiat dibuat adalah wajib memberitahukan semua akta wasiat (testament acte) yang dibuatnya ke Seksi Daftar Pusat Wasiat (DPW) dan Balai Harta Peninggalan (BHP) baik testament terbuka (openbaar testament), testament tertulis (olographis testament), maupun testament tertutup atau rahasia. Tanggungjawab notaris terhadap akta wasiat (testament acte) yang dibuat dihadapannya, yaitu tanggungjawab moral, tanggungjawab etis, dan tanggungjawab hokum yang terdiri dari segi formil dan segi materiil. Terhadap akta wasiat (testament acte) yang dibuat dihadapannya, notaris bertanggungjawab membacakannya dihadapan saksi-saksi. Setelah itu notaris memberitahukan akta wasiat (testament acte) tersebut kepada Seksi Daftar Pusat Wasiat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP). Inheritance with a testament certification (testament acte) has been introduced since the era of the Roman Empire. It is even used as the important thing in inheritance issues. Last wishes or testaments are commonly made by someone in a form of statement to be executed after his or her death. A testament is a legal measure of which someone is entitled to making any decision on his or her property after his or her death. It can also be considered as a unilateral legal measure and its provisions have “herroepelijkheid” (revocable) characteristics. In other words, a testament can never be composed by more that one person. There are several types of testaments: open testaments (openbaar testament), written testaments (olographis testament), or undisclosed testaments. Moreover, another type of testament is called as codicil. The obligation of attorney includes listing certificates of testaments based on certificate establishment time every month, submitting the list of testament or any nihilism list, which is related to testament issues, to the Section of Testament List Center that is responsible for notarial concerns within five (5) days of the first week of the subsequent month, and recording repertoires of dates of testament list submissions at the end of every month. Hence, it can be concluded that a notary has an important role in the establishment of testaments. Knowing the role and obligation of a notary as mentioned above, the researcher has several issues to propose as follows what are required by clients in composing a legal testament that can be accepted as authentic certificate, what should a notary do after a testament is composed, and what are the responsibilities of a notary for the testament that he has composed. The research applied socio-legal research approach which is defined as a legal research approach on the basis of prevailing laws and regulations and was supported by observations, interviews, and questionnaires. By the background and the discussion results of the proposed issues, we draw a conclusion as follows the requirements in composing a legal testament that can be accepted as authentic certificate are those who are entitled to composing a legal testament must be at the age of 18 as minimum or have marriage status before reaching the age, testators must be physically and mentally in healthy condition, proven by present witnesses, and one testament contains wills of one person only. A notary must have all composed testaments, including open testaments (openbaar testament), written testaments (olographis testament), or undisclosed testaments, reported to the Section of Testament List Center (DPW) and the Probate Court (BHP). The responsibilities of a notary for any testaments he composed are moral responsibility, ethical responsibility, and legal responsibility which consists of formal and material.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 15710 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 06 Jul 2010 08:10 |
Last Modified: | 06 Jul 2010 08:10 |
Repository Staff Only: item control page