SENGKETA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM KASUS MERGER DAN KONSOLIDASI DI KANTOR PELAYANAN PBB JAKARTA SELATAN I

WIDAYATI,, KATARINA NUGROHO (2005) SENGKETA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM KASUS MERGER DAN KONSOLIDASI DI KANTOR PELAYANAN PBB JAKARTA SELATAN I. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
177Kb

Abstract

The taxation of land and building acquisition right has construed under Land and Property Right Acquisition Tax Act 1997-2000. This kind of tax may raise various subject matter especially in case of corporate merger and consolidation. In terms of merger, the tax duty is occurred to the asset value received by the dominant corporation at the time of absorption, beside, in terms of consolidation, the tax duty is occurred to the asset value received by the new enterprise which performed by two or more liquidated corporation. Under the motivation on reducing tax duty, PT. Busindo Inti Soda creates tax avoidance by performing merger with PT. Onnax Eka Packaging then followed by performing new identity in the name of PT. Busindo Eka Pangan. The consequence of the above acts is that the tax duty is occurred only to the asset value received by PT. Busindo Intisoda at the time of merger and there is no tax duty obliged at the time of performing PT. Busindo Eka Pangan. Based on tax audit report carried out on May 2004, PBB Tax Office Jakarta Selatan I issued Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB) and PT. Busindo Eka Pangan shall be obliged to settle the outstanding amount of tax duty. They are strongly argue that the mechanism of merger had been designedly as tax evasion. The Claims had been submitted by the corporations but already been rejected by the same reason. Under the constitution of Tax Court Act No.14/2002, the corporation brought the case into tax court as the final level of legal action. The court has finally winning the corporation based on the opinion that the tax planning has purely designed as tax avoidance and the corporation has fulfill the requirements in connection with tax duty whatsoever including the terms of merger. As conclusion, the above tax avoidance will legally permitted if it is not run up against the rules. Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000. Pengenaan jenis pajak bisa menimbulkan beberapa permasalahan khususnya dalam kasus merger dan konsolidasi. Dalam kondisi merger, kewajiban pajak muncul terhadap nilai aset yang diterima oleh badan usaha yang dipertahankan dari hasil penggabungan usaha.Sebaliknya, dalam kasus konsolidasi kewajiban pajak muncul terhadap nilai aset yang diterima oleh badan usaha baru yang dibentuk oleh dua atau lebih badan usaha yang sebelumnya terlikuidasi. Demi usaha untuk menurunkan kewajiban pajaknya, PT. Busindo Inti Soda melakukan penghindaran pajak dengan cara melakukan merger terlebih dahulu dengan PT. Onnax Packaging yang diikuti dengan perubahan identitas dengan nama PT. Busindo Eka Pangan. Adapun konsekuensi dari perbuatan tersebut menyebabkan kewajiban pajak dikenakan terhadap nilai aset yang diterima oleh PT. Busindo Intisoda pada saat merger dan tidak ada lagi kewajiban pajak yang melekat pada saat membentuk PT. Busindo Eka Pangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan pada bulan Mei 2004, Kantor Pelayanan PBB Jakarta Selatan I mengeluarkan Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB) dan PT. Busindo Eka Pangan diwajibkan untuk melunasi tunggakan kurang bayar atas jumlah kewajiban pajaknya. Mereka memiliki argumen yang kuat bahwa mekanisme merger dengan sengaja dibuat untuk tujuan pengelakan pajak. Keberatan telah diajukan oleh wajib pajak namun ditolak dengan alasan yang sama. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, perusahaan telah membawa kasus tersebut ke pengadilan pajak sebagai upaya hukum akhir dimana pada akhirnya pengadilan memenangkan wajib pajak dengan alasan bahwa perencanaan pajak tersebut telah dilakukan sebagai penghindaran pajak tapi badan usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan sehubungan dengan kewajiban pajaknya juga meliputi kondisikondisi yang wajar tentang merger. Kesimpulannya, praktek penghindaran pajak diatas secara yuridis telah diperbolehkan selama dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15693
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:06 Jul 2010 07:23
Last Modified:06 Jul 2010 07:23

Repository Staff Only: item control page