PEMBERESAN HARTA PAILIT PADA PERUSAHAAN PERORANGAN (STUDI KASUS PADA PT. SIERAD PRODUCE Tbk)

KURNIAWAN,, KURNIAWAN, (2007) PEMBERESAN HARTA PAILIT PADA PERUSAHAAN PERORANGAN (STUDI KASUS PADA PT. SIERAD PRODUCE Tbk). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
285Kb

Abstract

The settlement of insolvency assets is happened if in debt adjustment meeting is not offered tranquility plan or tranquility plan offered is not accepted, or ratification of tranquility is refused based on the final legally resolution, for the sake of asset in insolvency. If in debt adjustment meeting is not offered tranquility plan or if tranquility plan offered is not accepted, curator or creditor who is presence in meeting can submit suggestion that the insolvency debtor’s company can be continued. Sole proprietorship is legal entity in form of business engaging company continuously, running company explicitly, obtaining profit and or benefit economically as well as the existing business object and with preparing statement report. In the next development, the definition of company based on the law number 3 of 1982 regarding company registration obligation, in article 1 point b the definition of company is every business form running every kind of business permanently and continuously and established, working as well as domiciled in the territory of the Republic of Indonesia, having objective to obtaining profit. The purpose of this research is to recognize and analysis regarding the settlement of insolvency assets at sole proprietorship, to recognize and analysis regarding the responsibility of debtor at sole proprietorship. The research was conducted with using normative juridical method. The result of research showed that the applicant submit application to panel justice who evaluate and handle bankruptcy case, to appoint curator pursuant to legal procedure, as curator for handling and settling insolvency assets. The obstacles faced in the process of further legal effort application is juridical problems is facility and infrastructures, economic, social and people awareness factors. This research concludes that general seizure on all debtor assets that all its handling and settlement is conducted by curator under supervision of supervisor judge. Pemberesan Harta Pailit (Insolvensi) adalah jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi. Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian atau jika rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, Kurator atau Kreditur yang hadir dalam rapat dapat mengusulkan supaya perusahaan Debitur Pailit dapat dilanjutkan. Perusahaan Perorangan (Sole Propritorship) adalah badan hukum dengan bentuk usaha yang menjalankan perusahaan secara terus-menerus, menjalankan perusahaan dengan terang-terangan, memperoleh keuntungan dan atau laba secara ekonomis serta adanya obyek usaha dan dengan membuat pembukuan. Dalam perkembangan selanjutnya pengertian perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, dalam Pasal 1 huruf (b) definisi Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis tentang pemberesan harta pailit pada perusahaan perorangan, mengetahui dan menganalisis akibat hukum dari pemberesan harta pailit pada perusahaan perorangan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara pailit, untuk mengangkat Kurator sesuai prosedur hukum, sebagai Kurator untuk mengurus dan membereskan harta pailit. Kendala yang dihadapi dalam proses permohonan upaya hukum berikutnya adalah kendala yuridis yaitu faktor peraturan hukum dan penegak hukum dan kendala non yuridis yaitu faktor sarana atau fasilitas, ekonomi, sosial, dan kesadaran masyarakat. Penelitian ini berkesimpulan bahwa sita umum atas semua kekayaan Debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15683
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:06 Jul 2010 07:32
Last Modified:06 Jul 2010 07:32

Repository Staff Only: item control page