TUJUAN DAN PEDOMAN PEMIDANAAN DALAM PEMBAHARUAN SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA

SUKANEGARA, I MADE (2007) TUJUAN DAN PEDOMAN PEMIDANAAN DALAM PEMBAHARUAN SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
364Kb

Abstract

Kebijakan formulasi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam pembaharuan sistem pemidanaan Indonesia yang diupayakan melalui pembaharuan hukum pidana merupakan bentuk reaksi dari ; Pertama, tujuan dan pedoman pemidanaan tidak dirumuskan secara explisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP (WvS) yang berlaku saat ini ; kedua, merumuskan tujuan dan pedoman pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan upaya memberikan arah, pegangan atau petunjuk yang seharusnya dilakukan dalam memberikan pidana. Permasalahan yang diangkat dari kebijakan formulasi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia meliputi kebijakan formulasi tujuan dan pedoman pemidanaan, sistem pemidanaan, dan pembaharuan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, mengingat permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada kebijakan formulasi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia, dan dilengkapi dengan metode komparatif karena mengingat pentingnya pembaharuan hukum pidana memperhatikan perkembangan kesepakatan internasional dan perkembangan upaya pembaharuan hukum negara-negara di dunia. Dari hasil penelitian, kebijakan formulasi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam perundang-undangan pidana di Indonesia khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP/WvS) sebagai buku induk dari semua peraturan perundangundangan tidak merumuskan secara ekplisit tujuan dan pedoman pemidanaan dimaksud. Oleh karena itu reorientasi dan reformulasi terhadap sistem pemidanaan yang telah ada sangat urgen untuk dilakukan. Khususnya apabila disadari bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP/WvS) yang ada sekarang ini merupakan warisan kolonial Belanda. Dalam upaya melakukan pembaharuan sistem pemidanaan maka “ide keseimbangan” monodualistik “seharusnya dan seyogyanya” dikedepankan dalam formulasi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam sistem pemidanaan mengingat masyarakat Indonesia yang pluralistik dan disesuaikan dengan nilai-nilai yang ada dan hidup di masyarakat yang terumuskan dalam Pancasila serta disesuaikan pula dengan nilai-nilai Global yang diyakini oleh masyarakat bangsabangsa. Dengan demikian baik atas pertimbangan nilai yang berkembang dalam masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional seyogyanya kebijakan formulasi tujuan dan pedoman pemidanaan yang akan datang dapat memberikan keseimbangan perlindungan masyarakat maupun perlindungan individu (pelaku) melalui ide keseimbangan monodualistik dan ide individualisasi pidana sebagai ide dasar dalam pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia dalam perspektif pembaharuan hukum pidana(penal reform).

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:15633
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:05 Jul 2010 14:52
Last Modified:05 Jul 2010 14:52

Repository Staff Only: item control page