KEBIJAKAN KRIMINALISASI PERS DALAM UNDANG-UNDANG PERS DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.

MIRZANA, HIJRAH ADHYANTI (2005) KEBIJAKAN KRIMINALISASI PERS DALAM UNDANG-UNDANG PERS DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah). Namun demikian dalam pelaksanaannya, hak ini tentu harus mendapat pembatasan dari rambu-rambu hukum (dalam hal ini hukum pidana) agar hak tersebut tidak mengganggu kepentingan integritas teritorial dan keamanan publik, tidak meningkatkan kekacauan dan kejahatan, pengungkapan informasi yang dirahasiakan, melanggar otoritas dan kebebasan kekuasaan kehakiman, melanggar hak-hak reputasi manusia lainnya serta melindungi kesehatan dan moral publik. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah (1) Bagaimanakah kebijakan kriminalisasi pers dalam UU Pers dan KUHP ? dan (2) Bagaimanakah seharusnya kebijakan kriminalisasi pers dalam peraturan perundang-undangan di masa mendatang? Kajian penelitian ini bersifat yuridis normatif, mengingat pembahasan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum yang berlaku. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perbandingan. Studi perbandingan ini dilakukan utamanya dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsepsi. Jenis bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut diinventarisasi dan disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis dengan pendekatan perundang-undangan. Analisis normatif dilakukan atas seluruh bahan hukum yang telah dikaji berdasarkan teori dan prinsip hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Kriminalisasi pers dalam UU Pers maupun dalam KUHP sudah bukan merupakan masalah, karena perbuatan-perbuatan yang dikriminalisasikan dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut juga diatur dan dapat dikriminalisasikan oleh ketentuan-ketentuan internasional dan UU Pers atau KUHP negara lain. Oleh karena itu, untuk pembaharuan hukum pidana dimasa mendatang, perlu dilakukan pengkajian mengenai kebijakan formulasi delik. Kebijakan formulasi delik ditempuh dengan secara tegas menyebutkan pembatasan yang bersifat represif bagi kebebasan pers, yaitu berupa aturan-aturan dan penciptaan delik-delik pers serta harus menetapkan kualifikasi delik dari tindakan-tindakan yang dikriminalisasikannya, sehingga apabila terjadi pelanggaran UU Pers, ketentuan pidana tersebut dapat dioperasionalkan. Kebijakan formulasi delik juga dapat ditempuh dengan melakukan rumusan ulang (rephrase) terhadap delik pers dalam KUHP, sebagaimana KUHP Belanda yang melakukan harmonisasi rumusan delik dengan ketentuan-ketentuan internasional. Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers. However, the implementation of these rights should be restricted by law (in this case, by criminal law), so that the rights will not interfere the interests of national security, territorial integrity or public safety, for the prevention of disorder or crime, for preventing the disclosure of information received in confidence, for maintaining the authority and impartiality of the judiciary, for the protection of the reputation or the rights of others, and for the protection of public health or morals. The Legal problem of this thesis are (1) What are the the criminalization of press offences pursuant to the Press Law and the Penal Code?and (2) What are the criminalization of press offences in the future ? This thesis is a normative judicial research, considering that the study of this research is based on regulation and legal principles. Comparative approach is the key approach in this research, which conducted by statue approach and conceptual approach. This research used primary and secondary legal source. These sources is stock taken, arrange systematically and analyzed with statue approach. Normative analysis apply on all legal sources which have been examine by legal theory and legal principles . Press offences pursuant to Press Law and Penal Code is no longer a problem, because the offences that criminalized by both of laws are also regulated and can be criminalized by international convention and Press Law or Penal Code of other countries. Therefore in the future penal reform, a review about offences formulation policy needs to be conducted. The policy that should be taken is making the reppresive restriction to the freedom of the press, i.e. press offences establishment and establish the qualification of press offences so if there is press offences, the penal sanction can be implemented. The policy that also should be taken is rephrasing press offences in the Penal Code, as the Dutch Penal Code which harmonyze its offences formulation with international provision.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:15627
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:05 Jul 2010 14:20
Last Modified:05 Jul 2010 14:20

Repository Staff Only: item control page