PERKAWINAN SEMARGA DALAM KLAN SEMBIRING PADA MASYARAKAT KARO DI KELURAHAN TIGA BINANGA, KECAMATAN TIGA BINANGA, KABUPATEN KARO

Sembiring, Fauziyah Astuti (2005) PERKAWINAN SEMARGA DALAM KLAN SEMBIRING PADA MASYARAKAT KARO DI KELURAHAN TIGA BINANGA, KECAMATAN TIGA BINANGA, KABUPATEN KARO. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
611Kb

Abstract

Perkawinan pada masyarakat Batak yang bersistem kekerabatan patrilienal adalah sistem perkawinan eksogami yang bersifat assymetrisch connubium yaitu harus mencari pasangan hidup dari luar marganya dan tidak boleh timbal balik. Bentuk perkawinannya adalah jujur yaitu dengan pemberian jujuran (mas kawin) yang bersifat religio magis kepada pihak perempuan menyebabkan perempuan keluar dari klannya dan pindah ke dalam klan suaminya. Metode penulisan menggunakan penelitian yuridis empris dan bersifat deskriptif analitis yaitu hasil yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara menyeluruh dan sistematis tentang perkawinan semarga dalam klan Sembiring pada masyarakat Karo di Kelurahan Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, yang kemudian dianalisa sehingga dapat diambil kesimpulan secara umum. Penulisan ini didasarkan atas hasil wawancara dengan masyarakat Karo di Kelurahan Tiga Binanga. Lokasi penelitian umumnya masih di dalam lingkup Kelurahan Tiga Binanga. Namun, ternyata perkawinan eksogami tidak sepenuhnya berlaku pada masyarakakat Batak yaitu pada masyarakat Karo, khususnya untuk Marga Sembiring dan Perangin-angin. Sebab, walaupun bentuk perkawinannya jujur tapi sistem perkawinannya adalah eleutherogami terbatas yaitu seorang dari marga tertentu pada Marga Sembiring dan Perangin-angin diperbolehkan menikah dengan orang tertentu dari marga yang sama asal klannya berbeda. Dari hasil penelitian menunjukkan perkawinan semarga yang terjadi dalam klan Sembiring terjadi karena dipengaruhi faktor agama, faktor ekonomi dan faktor budaya. Pelaksanaan perkawinan semarga dinyatakan sah apabila telah melewati tahap Maba Belo Selambar (pelamaran), Nganting Manuk (musyawah untuk membicarakan hal-hal yang mendetil mengenai perkawinan), Kerja Nereh i Empo (pelaksanaan perkawinan), dan Mukul (sebagai syarat sahnya suatu perkawinan menurut hukum adat Karo). Akibat hukum dari perkawinan semarga adalah sama seperti perkawinan pada umumnya apabila telah dilakukan sesuai dengan agama, adat, dan peraturan yang berlaku Marriage at Batak society with patrilineal consanguinity system is eksogami marital system with connubial asymmetric that is have to look for couple from external clan and may not be reciprocal. The marriage form is Jujur; with giving of Jujuran (dowry) that having magical religious to woman and caused, she exits her clan and move into her husband’s clan. The writing method use juridical empiric research with analytical descriptive where the result obtained from this research is expected to give a totally and systematic illustration about marriage in the same clan in Sembiring clan at Karo society of Sub-District Tiga Binanga, District Tiga Binanga, Sub-Province of Karo. Then, the result was analyzed and conclusion can be taken in general. This writing is based to the result of interview with Karo society in Sub-District Tiga Binanga. The location of the research is generally still in scope of Sub-District Tiga Binanga. However, in reality, not all the marriage of eksogami happened at Batak society of Karo especially to Sembiring Clan and of Perangin-nangin. Because, although the marriage form is Jujur but the marriage system is limited eleutherogami that is the one from certain clan at Sembiring clan and of Perangin-nangin enabled to marry someone from the same clan as long as coming from different clan. iii The result showed marriage in the same clan that happened in Sembiring clan happened because of influenced by the religion factor, economic factor and cultural factor. Marriage realization in the same clan is legal when have has step over Maba Belo Selambar phase (proposal), Nganting Manuk phase (a meeting to discuss about everything in wedding), Kerja Nereh Empo phase (the party), and Mukul ( as the legal condition of marriage according to Karo’s Tradition Law). The law consequences from marriage in the same clan is equal as common marriage, when is done and appropriated to religious, custom and valid regulation.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15595
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:05 Jul 2010 12:24
Last Modified:05 Jul 2010 12:24

Repository Staff Only: item control page