PUSAT TERAPI DAN REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA PROVINSI JAWA TENGAH DI UNGARAN

GALUH A. A, ISTIQOMAH (2009) PUSAT TERAPI DAN REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA PROVINSI JAWA TENGAH DI UNGARAN. Undergraduate thesis, Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Undip.

[img]
Preview
PDF - Published Version
53Kb

Abstract

1.1 Latar Belakang Peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika (selanjutnya disebut narkoba) di Indonesia sudah pada taraf yang mengkhawatirkan. Kalau kita amati berita-berita di berbagai media, baik cetak maupun elektronik, setiap hari kita dapati kejahatan narkoba. Hal ini mengindikasikan begitu mudah seseorang mendapatkan narkoba, secara legal maupuan ilegal, yang pada akhirnya akan mengancam dan merusak generasi muda sebagai generasi penerus bangsa. Maraknya penyalahgunaan narkoba jelas berakibat buruk terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia yang menjadi salah satu modal pembangunan nasional. Bahaya penggunaan narkoba tidak mengenal waktu, tempat dan strata sosial seseorang. Narkoba akan selalu mengancam dan menghantui di mana pun dan kemana pun kita berada. Narkoba mampu menembus batas dimensi ruang dan waktu. Obat terlarang ini, mampu menyentuh dan merambah seluruh lapisan masyarakat. Mulai pelajar, mahasiswa, kalangan profesional, selebritis, akademisi, birokrat (legislatif maupun eksekutif), bahkan aparat penegak hukum (oknum Polri-TNI), serta atlet olahraga, dari yang semula hanya di kota-kota besar, kini telah menujukan indikasi meluas sampai ke kota-kota kecil. (www.suaramerdeka.com Senin 4 Juli 2005, diakses tanggal 5 Mei 2009) Komulasi kasus Narkoba di Jawa Tengah mengalami naik turun setiap tahunnya. Jawa Tengah menduduki peringkat 15 besar dari seluruh Indonesia. Hal ini menjadikan masalah Narkoba perlu mendapat perhatian lebih serius dan profesional dalam penanganannya. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1997 tentang psikotropika pasal 48, 50, dan 51 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Menempatkan Pemakai Narkoba Ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi, yang mewajibkan bagi korban penyalahgunaan narkoba untuk mengikuti terapi dan rehabilitasi dan tidak boleh dipenjara, untuk itu dibutuhkan tempat terapi dan rehabilitasi yang secara profesional dapat dipertanggungjawabkan. UU No. 22 Tahun 1997 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 tahun 2009, menunjukkan bahwa pemerintah berniat serius manangani bahaya penyalahgunaan narkoba dan komitmennya untuk membedakan perlakuan antara korban penyalahgunaan narkoba (residen/pengguna) dengan pengedar, bandar atau produsen narkoba secara ilegal. Terapi dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba semakin tumbuh dan berkembang di masyarakat baik melalui sistem panti, luar panti, dan berbasis masyarakat. Metode penanganan korban penyalahgunaan narkoba yang profesional dan dibutuhkan pada saat ini adalah penerapan metode Therapeutic Community (TC), yaitu sistem pelayanan terpadu dalam panti terapi dan rehabilitasi. Terkait dengan Perda No. 10 Tahun 2008 mengenai pembentukan lembaga baru di Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Sekretariat Badan Narkotika Provinsi Jawa Tengah dan merencanakan Unit Pelaksana Teknis BNP, yaitu pusat terapi dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba yang menerapkan metode Therapeutic Community (TC) yang memadukan proses terapi medis yang dilanjutkan ke tahap rehabilitasi fisik, mental, spiritual, sosial, dan keterampilan (vokasional). Oleh karena itu, berdasrkan uraian tersebut diatas, diperlukan perencanaan dan perancangan tentang Pusat Terapi dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba Provinsi Jawa Tengah. 1.2 Tujuan dan Sasaran a. Tujuan Merumuskan Program dasar Perencanaan dan Perancangan yang berhubungan aspek-aspek perancangan dan perencanaan Pusat Terapi dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba, sehingga tersusun langkah-langkah untuk dapat melanjutkan kedalam perancangan grafis. b. Sasaran Tersusunnya konsep dasar perencanaan dan perancangan Pusat Terapi dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba Provinsi Jawa Tengah di Ungaran beserta program dan kapasitas pelayanan berdasarkan atas aspek-aspek panduan perancangan. 1.3 Manfaat a. Secara subyektif Manfaat dari penyusunan LP3A ini adalah sebagai persyaratan kelulusan dalam mata kuliah Tugas Akhir agar dapat masuk ke dalam tahap Eksplorasi Desain pada Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro. b. Secara obyektif Manfaat yang dapat diperoleh dari penyusunan LP3A ini adalah sebagai tambahan pengetahuan dan wawasan bagi mahasiswa yang akan menyusun LP3A, terutama tentang Pusat Terapi dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba Provinsi Jawa Tengah. 1.4 Lingkup Pembahasan a. Ruang Lingkup Substansial Merencanakan dan merancang “Pusat Terapi dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba Provinsi Jawa Tengah di Ungaran” dan termasuk dalam kategori bangunan massa banyak. b. Ruang Lingkup Spasial Secara administatif, tapak dari “Pusat Terapi dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba Provinsi Jawa Tengah di Ungaran” adalah di Kota Ungaran. 1.5 Metoda Pembahasan Metode pembahasan yang digunakan adalah dengan menggunakan metode analisa deskriptif, yaitu dengan mengadakan pengumpulan data, baik data primer maupun data sekunder serta mengadakan studi perbandingan kemudian dianalisa untuk mendapatkan suatu kesimpulan. Dalam pengumpulan data, di tempuh cara-cara sebagai berikut : • Studi literatur kepustakaan untuk memperoleh data dan referensi yang relevan dengan pembahasan. • Data primer dan sekunder dari instansi-instansi terkait. • Wawancara dengan narasumber yang terkait dalam rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba • Observasi lapangan 1.6 Sistematika Pembahasan Sistematika pembahasan dalam penyusunan Laporan Program Perencanaan dan Perancangan Arsitektur ini adalah sebagai berikut : BAB I. Pendahuluan Bab ini berisi tentang latar belakang pemilihan judul, tujuan dan sasaran, manfaat, lingkup pembahasan, metode pembahasan dan sistematika pembahasan, dan alur pikir. BAB II. Tinjauan Pustaka Bab ini berisi uraian mengenai pengertian, tinjauan narkoba dan tinjauan terapi dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba, dan studi banding. BAB III. Tinjauan Pusat Terapi dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba Provinsi Jawa Tengah di Ungaran Bab ini berisi tentang tinjauan Provinsi Jawa Tengah, tinjauan Kota Ungaran, dan tinjauan Pusat Terapi dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba BAB IV. Kesimpulan, Batasan dan Anggapan Berisi kesimpulan dari pembahasan bab-bab sebelumnya, batasan serta anggapan yang diterapkan dalam pendekatan perencanaan dan perancangan. BAB V. Pendekatan program perencanaan dan Perancangan Berisi tentang pendekatan kebutuhan dan besaran ruang, organisasi ruang, kapasitas, serta analisa dari aspek fungsional, aspek kinerja, aspek teknis, aspek arsitektural, aspek kontekstual BAB VI. Landasan Program Perencanaan Dan Perancangan Berisi tentang konsep dasar perancangan, persyaratan dan program ruang. 1.7 Alur Pikir

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:N Fine Arts > NA Architecture
Divisions:Faculty of Engineering > Department of Architecture Engineering
Faculty of Engineering > Department of Architecture Engineering
ID Code:1555
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:30 Oct 2009 09:17
Last Modified:30 Oct 2009 09:17

Repository Staff Only: item control page