STUDI IMPLEMENTASI UU No.26/TAHUN 2007 TENTANG TATA RUANG OLEH PEMERINTAH KOTA SEMARANG (KASUS RUANG TERBUKA HIJAU)

Liesnawati, Liesnawati (2010) STUDI IMPLEMENTASI UU No.26/TAHUN 2007 TENTANG TATA RUANG OLEH PEMERINTAH KOTA SEMARANG (KASUS RUANG TERBUKA HIJAU). Undergraduate thesis, Fisip Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
28Kb

Abstract

UU No.26/Tahun 2007 tentang tata ruang mengamanatkan bahwa setiap kota harus memiliki luas lahan Ruang Terbuka Hijau minimal 30% terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Penataan Ruang Terbuka Hijau (PRTH) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah. Di dalam implementasi muncul masalah seperti dan sosialisasi yang kurang efektif, terlambatnya respon untuk mengganti produk Perda yang baru, dan kurangnya kemampuan pelaksana berhubungan dengan kondisi sosial ekonomi, politik dan kemajuan teknologi. Penelitian ini menggunakan teori implementasi yang dikemukakan oleh Donald S. Van Meter dan Carl E. Horn, George C. Edward, Merilee S. Grindle, dan Paul A Sabatier dan Daniel Mazmanian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi UU No.26/Tahun 2007 di Kota Semarang, serta faktor penghambat dan faktor pendukungnya. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Metode penelitian yang digunakan adalah campuran (mixed) antara kualitatif dan kuantitatif dengan kualitatif sebagai pendekatan utama. Teknik penarikan sample menggunakan teknik purposive sampling dan cluster random sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara, kuesioner dan studi pustaka. Sedangkan teknik pengolahan data menggunakan teknik reduksi, kategorisasi data, triangulasi dan kesimpulan. Hasil penelitian membuktikan bahwa proses komunikasi dan sosialisasi menjadi masalah yang paling sering muncul di dalam Implementasi UU No.26/Tahun 2007 sehingga terjadi banyak pelanggaran. Kurangnya dana dan keterbatasan lahan juga menjadi kendala. Selain itu kondisi sosial ekonomi, politik dan kemajuan teknologi berpengaruh dalam pengambilan dan pelaksanaan keputusan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Semarang terlambat merespon UU No. 26 Tahun 2007, karena dasar hukum tentang tata ruang yang digunakan masih merujuk UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Perkembangan terakhir ditemukan bahwa Pemerintah Kota Semarang masih merumuskan Raperda pengganti Perda No.5 Tahun 2004 tentang RTRW. Di dalam pasal 78 ayat 4 (c) BAB XIII Ketentuan Penutup UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatakan bahwa “semua peraturan daerah kabupaten/ kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan”. UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sudah diundangkan sejak tanggal 26 April 2007. Rekomendasi yang penulis berikan yaitu : (1) Perlunya transparansi dan sosialisasi kebijakan yang baik antara pelaksana kebijakan dengan masyarakat. (2)Pemkot dapat melakukan pembebasan lahan. (3) Pemkot harus memberi teladan untuk konsisten terhadap kebijakan, sehingga tidak terjadi pelanggaran.(4) Perda tentang tata ruang harus segera disahkan sesuai dengan UU No.26/Tahun 2007. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Tata Ruang, Ruang Terbuka Hijau.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:J Political Science > JA Political science (General)
Divisions:Faculty of Social and Political Sciences > Department of Government Science
ID Code:15531
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:01 Jul 2010 15:18
Last Modified:06 Jul 2010 14:00

Repository Staff Only: item control page