KIOS PASAR SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN DI PT. BANK UOB BUANA CABANG SEMARANG

Manalu, Delima boru (2007) KIOS PASAR SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN DI PT. BANK UOB BUANA CABANG SEMARANG. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
437Kb

Abstract

Collateral is a guarantee given by a Debtor or Third Party to the Creditor guaranteeing his liability in a contract. This collateral institution is given in the interest of the creditor to guarantee his funds by means of a special contract, the characteristics of which is accessory (accessoir) to the main agreement. The collateral agreement is divided into two classifications that is collateral right in rem and personal guarantee. This two collaterals arise out to obtain legal assurance for the creditor on a debt settlement or on settlement of certain performance promised by the debtor, in a legal and concrete point of view, the security has functions to cover the debt. Kiosk Usage Permit (Ijin Pemakaian Kios Pasar) theoretically included in personal right that can be defended at certain people. But practically Kiosk Usage Permit can be used as a loan agreement collateral, though it is known that the kiosk is not the Debtor’s property. But, with the existence of recommendation from The Market Service (Dinas Pasar), as Government party whom own the kiosk, the kiosk can be guaranteed by the trader to the bank. By using the approach of empiric juridical method, researcher wants to observe the growth of law, especially related to the implementation of the loan collateral agreement using Kiosk Usage Permit. This research will be elaborated descriptively to give data, condition and indication related to the implementation of the loan security agreement using Kiosk Usage Permit. Loan agreement using Kiosk Usage Permit as collateral is conducted with the making of Private Loan Agreement and followed by the making of The Debt Acknowledgement and Collateral Distribution Deed (Akta Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan). Then, Bank as creditor will ask the notary to make grosse deed as a protection in case non-fulfilment (wanprestasi) would occur. Yet the Kiosk Usage Permit can not be bind by using collateral right institution, the grosse deed and the turnover of secured goods become the hope for creditor to pacify the loan facility given to debtor. For there is no distinct regulation, it is expected that later the uniformity of loan agreement regulation will arise if the Kiosk Usage Permit is used for loan agreement collateral. Jaminan merupakan suatu tanggungan yang diberikan oleh seorang Debitor dan/atau pihak ketiga kepada kreditor untuk menjamin kewajibannya dalam suatu perikatan. Lembaga jaminan ini diberikan melalui suatu perikatan khusus yang bersifat accessoir dari perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit oleh debitor kepada kreditor. Perjanjian jaminan terbagi dalam dua jenis yaitu Jaminan kebendaan dan Jaminan perorangan. Kedua jaminan ini ada dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor atas pelunasan utang atau pelaksanaan suatu prestasi sebagaimana telah diperjanjikan oleh debitor dan secara yuridis jaminan mempunyai fungsi untuk mengkover utang. Ijin Pemakaian Kios Pasar secara teori termasuk dalam hak perseorangan yang hanya dapat dipertahankan pada orang tertentu saja. Namun pada kenyataannya, Ijin Pemakaian Kios Pasar ini dapat digunakan sebagai jaminan kredit perbankan padahal jelas diketahui bahwa kios tersebut bukan milik debitor. Namun, dengan adanya rekomendasi dari Dinas Pasar, selaku pihak Pemerintah yang memiliki pasar, kios pasar ini dapat dijaminkan oleh pedangang kepada bank. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan maksud untuk melihat perkembangan hukum dalam praktek terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pengikatan jaminan kredit berupa Ijin Pemakaian Kios Pasar. Selain itu, penelitian ini akan diuraikan secara deskriptif guna memberikan data, keadaan dan gejala yang terkait dengan pelaksanaan pengikatan jaminan kredit berupa Ijin Pemakaian Kios Pasar. Pengikatan kredit dengan menggunakan kios pasar sebagai jaminan dilakukan dengan pembuatan Perjanjian Kredit secara bawah tangan dan ditindak lanjuti dengan pembuatan Akta Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan. Bank selaku kreditor kemudian akan meminta Notaris untuk membuat grosse aktanya sebagai perlindungan bagi kreditor apabila debitor wanprestasi. Oleh karena Ijin Pemakaian Kios Pasar tidak bisa diikat dengan menggunakan lembaga jaminan kebendaan, maka grosse akta Pengakuan Hutang dan penjualan benda jaminan menjadi pegangan kuat bagi kreditor untuk mengamankan fasilitas kredit yang diberikannya kepada debitor. Oleh karena belum adanya kejelasan peraturan, maka diharapkan nantinya ada keseragaman aturan (peraturan) terhadap pengikatan kredit apabila ijin pemakaian kios pasar dijadikan jaminan kredit bank.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15456
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:01 Jul 2010 08:26
Last Modified:01 Jul 2010 08:26

Repository Staff Only: item control page