PELAKSANAAN PENDIRIAN YAYASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 DI DENPASAR

NUGRAHA, BASUKI JUNI (2006) PELAKSANAAN PENDIRIAN YAYASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 DI DENPASAR. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
372Kb

Abstract

“Pelaksanaan Pendirian Yayasan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 Dan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 Di Denpasar”.Basuki Juni Nugraha, SH. Tesis. Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang. 2006. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengesahan Yayasan dan pencegahan terjadinya kesamaan nama Yayasan di Denpasar serta tanggung jawab Pendiri dan Pengurus Yayasan baik sebelum maupun setelah Yayasan disahkan sebagai badan hukum. Penelitian ini dilakukan di wilayah Denpasar, dengan metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, dan penerikan sample secara purposive non random sampling,.Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan kuisioner dan wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara induktif. Hasil penelitian yang diperoleh: 1) Berdasarkan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang -Undang Nomor 28, wewenang pengesahan Yayasan berada di tangan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Notaris wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam jangka waktu 10 hari sejak Yayasan ditandatangani. Guna mencegah kesamaan nama Yayasan Guna mencegah kesamaan nama dalam Yayasan maka dalam Pasal 15 ayat (1) ditentukan bahwa Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain. Serta menanyakan secara langsung pada Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 dan Undang – Undang Nomor 28 tidak mengatur tentang tanggung jawab Pendiri Yayasan, sebelum Yayasan didirikan. Setelah Yayasan didirikan, jelas Pendiri menjadi hilang tidak ada Pendiri Yayasan dapat menduduki jabatan sebagai Pembina. Namun pihak lainpun dapat menjadi Pembina sepanjang memenuhi ketentuan yang disyaratkan. Tanggung jawab terhadap tindakan yang diambil Yayasan sebelum disahkan sebagai badan hukum berada di tangan Pengurus. Karena semua tindakan yang dilakukan atas nama Yayasan setelah Yayasan didirikan dilakukan oleh Pengurus.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15422
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:30 Jun 2010 11:57
Last Modified:30 Jun 2010 11:57

Repository Staff Only: item control page