PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP BAGI HASIL (AL-MUDHARABAH) PADA BANK SYARI’AH MANDIRI CABANG PONTIANAK

NURHASANAH, AYU (2005) PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP BAGI HASIL (AL-MUDHARABAH) PADA BANK SYARI’AH MANDIRI CABANG PONTIANAK. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
1190Kb

Abstract

Perekonomian Nasional didukung oleh adanya perbankan syariah sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Bank Syariah lahir sebagai salah satu alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga dengan riba, karena Bank Syariah merupakan lembaga keuangan/ perbankan yang beroperasi dan produknya dengan prinsip dasar tanpa menggunakan sistem bunga dengan menawarkan sistem lain yang sesuai dengan syariah Islam. Pembiayaan bagi hasil menggunakan prinsip syariah berupa Mudharabah yang merupakan pembiayaan yang dananya secara total (100 %) diberikan oleh Bank kepada nasabah dan nasabah sebagai pengelola usaha dari pembiayaan tersebut, di mana keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati. Nisbah tidak ditentukan secara mutlak baik dalam peraturan perbankan Indonesia maupun dalam syariah Islam. Pemerintah memberikan keleluasaan pada Bank untuk menentukan sendiri nisbahnya. Kerugian yang terjadi dalam pembiayaan Mudharabah akan ditanggung oleh pemilik modal dalam hal ini adalah Bank, selama kerugian tersebut bukan diakibatkan karena kelalaian pengelola usaha/ nasabah, sedangkan kerugian yang timbul karena kelalaian pengelola usaha/ nasabah maka akan menjadi tanggungan pengelola/ nasabah sendiri. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian, Bank harus memahami karakteristik resiko usaha tersebut dan kerja sama dengan nasabah untuk mengatasi berbagai masalah. Pada prinsipnya pemberian pembiayaan Mudharabah dapat dilakukan tanpa perlu adanya penyerahan jaminan oleh nasabah, namun karena tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui tentang apa yang terjadi di hari depan, dan untuk mengurangi risiko pihak Bank Syariah meminta jaminan kepada nasabah bahwa ia akan sanggup mengembalikan dana yang diterimanya sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Metode ini dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dalam pembahasan yang ada serta untuk melihat penerapan suatu aturan hukum dalam masyarakat. Analisis dilakukan secara deskriptif, yang menggambarkan secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (Mudharabah) pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pontianak. Mengenai bentuk perjanjian yang dipakai, diserahkan sepenuhnya kepada Bank Syariah. Hal ini dikarenakan perjanjian sifatnya terbuka, tidak ada ketentuan khusus sehingga dalam penyelesaian sengketa antara Bank dan nasabah tidak diharuskan melalui jalur Pengadilan, namun tergantung isi/ bunyi perjanjian yang disepakati. Perekonomian Nasional didukung oleh adanya perbankan syariah sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Bank Syariah lahir sebagai salah satu alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga dengan riba, karena Bank Syariah merupakan lembaga keuangan/ perbankan yang beroperasi dan produknya dengan prinsip dasar tanpa menggunakan sistem bunga dengan menawarkan sistem lain yang sesuai dengan syariah Islam. Pembiayaan bagi hasil menggunakan prinsip syariah berupa Mudharabah yang merupakan pembiayaan yang dananya secara total (100 %) diberikan oleh Bank kepada nasabah dan nasabah sebagai pengelola usaha dari pembiayaan tersebut, di mana keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati. Nisbah tidak ditentukan secara mutlak baik dalam peraturan perbankan Indonesia maupun dalam syariah Islam. Pemerintah memberikan keleluasaan pada Bank untuk menentukan sendiri nisbahnya. Kerugian yang terjadi dalam pembiayaan Mudharabah akan ditanggung oleh pemilik modal dalam hal ini adalah Bank, selama kerugian tersebut bukan diakibatkan karena kelalaian pengelola usaha/ nasabah, sedangkan kerugian yang timbul karena kelalaian pengelola usaha/ nasabah maka akan menjadi tanggungan pengelola/ nasabah sendiri. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian, Bank harus memahami karakteristik resiko usaha tersebut dan kerja sama dengan nasabah untuk mengatasi berbagai masalah. Pada prinsipnya pemberian pembiayaan Mudharabah dapat dilakukan tanpa perlu adanya penyerahan jaminan oleh nasabah, namun karena tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui tentang apa yang terjadi di hari depan, dan untuk mengurangi risiko pihak Bank Syariah meminta jaminan kepada nasabah bahwa ia akan sanggup mengembalikan dana yang diterimanya sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Metode ini dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dalam pembahasan yang ada serta untuk melihat penerapan suatu aturan hukum dalam masyarakat. Analisis dilakukan secara deskriptif, yang menggambarkan secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (Mudharabah) pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pontianak. Mengenai bentuk perjanjian yang dipakai, diserahkan sepenuhnya kepada Bank Syariah. Hal ini dikarenakan perjanjian sifatnya terbuka, tidak ada ketentuan khusus sehingga dalam penyelesaian sengketa antara Bank dan nasabah tidak diharuskan melalui jalur Pengadilan, namun tergantung isi/ bunyi perjanjian yang disepakati.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15401
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:30 Jun 2010 09:55
Last Modified:30 Jun 2010 09:55

Repository Staff Only: item control page