PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMILIK SARANA APOTIK (PSA) DENGAN APOTEKER PENGELOLA APOTIK (APA) DI KOTA SEMARANG

SETIAWAN, BAMBANG (2007) PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMILIK SARANA APOTIK (PSA) DENGAN APOTEKER PENGELOLA APOTIK (APA) DI KOTA SEMARANG. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
264Kb

Abstract

Upon the development era, within the health field, dispensary as the particular plays the important role, such as in completing the society need of the necessity of medicine as well as medical utensil. Thus, the government executes the observation of dispensary as the medicine supplier to the society. The relationship between the dispensary caretaker as the dispensary manager and the funder no longer stands as labor relation, but it stands as an equal level of cooperation. Within the meaning of the similarity in the dispensary, consequently, it needs to have a particular agreement upon the determining of the Dispensary continuity within the loss risk of the management and the profit share and others. The research held within any issues that relate to Cooperate Agreement between Pemilik Sarana Apotik (PSA) and Apoteker pengelola Apotik (APA) in Semarang City. The method used was juridical empirical that analyzes the extent of the regulation applied effectively, in the case, it was used to analyze qualitatively upon Cooperate Agreement between Pemilik Sarana Apotik (PSA) and Apoteker pengelola Apotik (APA) in Semarang City. The data used in the research are primary data that mined directly from the field, which are questioner and interview, and secondary data that is literature. The data analysis used was analysis qualitative with deductive concluding. The research results show: 1). Cooperate Agreement between Pemilik Sarana Apotik and Apoteker pengelola Apotik in order to build Dispensary in Semarang City, all include cooperate agreement certificate made in legal writing with the notary certificate without any other party pressure. 2). Several problems concerning to the Cooperate Agreement between Pemilik Sarana Apotik (PSA) and Apoteker pengelola Apotik (APA), such as the loss risk upon the cooperate agreement and the profit share between the funder and the dispensary caretaker, and also the applied law principle to determine the profit share among parties. 3). Upon the execution of the Cooperate Agreement between Pemilik Sarana Apotik (PSA) and Apoteker pengelola Apotik (APA), there are several obstacles, such as the Procedure of the Dispensary Establishing and Funder Licensing and the medicine Delivery from the Pharmacy Principal Company. Dalam Era pembangunan sekarang ini di dalam bidang kesehatan, khususnya Apotik mempunyai peranan yang penting. Apotik dalam masyarakat mempunyai peranan penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentang pentingnya obat serta alat-alat kesehatan, maka pemerintah selalu mengawasi usaha pembukaan Apotik karena merupakan salah satu usaha yang menyalurkan obat ke masyarakat. Hubungan antara Apoteker sebagai pengelola Apotik dengan pemilik modal bukan lagi merupakan hubungan perburuhan, akan tetapi merupakan hubungan kerja sama yang sederajad. Dalam arti bahwa mereka sama kedudukan dalam Apotik, sehingga perlu mengadakan suatu perjanjian tersendiri dalam menentukan kelangsungan suatu usaha Apotik baik dalam masalah resiko kerugian pengelolaan maupun dalam pembagian keuntungan dan lain-lainya. Penelitian ini dilakukan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemilik Sarana Apotik (PSA) dengan Apoteker Pengelola Apotik (APA) di Kota Semarang. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu metode yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh manakah suatu peraturan/ perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif, dalam hal ini pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis secara kualitatif tentang Perjanjian Kerja Sama antara Pemilik Sarana Apotik (PSA) dengan Apoteker Pengelola Apotik (APA) di Kota Semarang. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan yaitu kuisioner dan wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh : 1). Kerjasama antara Pemilik Sarana Apotik dengan Apoteker Pengelola Apotik dalam rangka pendirian Apotik di Kota Semarang, semuanya melampirkan akta perjanjian kerjasama yang dibuat secara tertulis dengan akta Notaris tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga. 2). Beberapa masalah yang bisa menjadi sengketa dalam perjanjian kerja sama Pemilik Sarana Apotik (PSA) dengan Apoteker Pengelola Apotik (APA), antara lain resiko kerugian dalam perjanjian kerjasama dan pembagian keuntungan dalam perjanjian kerjasama anatara pemilik modal dengan apoteker serta dasar hukum yang dipakai untuk menentukan pembagian keuntungan bagi kedua belah pihak. 3). Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Pemilik Sarana Apotik (PSA) dengan Apoteker Pengelola Apotik (APA) muncul beberapa hambatan, antara lain Prosedur Perizinan Pendirian Apotik dan Pemilik Modal Apotik serta Pengiriman obat-obatan dari Perusahaan Besar Farmasi.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15394
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:30 Jun 2010 09:40
Last Modified:30 Jun 2010 09:40

Repository Staff Only: item control page