KETENTUAN PERJANJIAN DALAM PENERIMAAN DAN PENOLAKAN PENGAMBILAN TINDAKAN MEDIK (Studi Di Rumah Sakit Umum Kabupaten Sragen)

MAHARANI, YUSTICIA DEWI (2006) KETENTUAN PERJANJIAN DALAM PENERIMAAN DAN PENOLAKAN PENGAMBILAN TINDAKAN MEDIK (Studi Di Rumah Sakit Umum Kabupaten Sragen). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
443Kb

Abstract

Hukum kesehatan berkembang dalam berbagai aspek. Perkembangan tersebut meliputi aspek medik maupun non medik, baik dalam hukum perdata maupun hukum pidana. Salah satu bentuk perkembangan dalam hukum kesehatan adalah penerimaan dan penolakan dalam pengambilan tindakan medik. Penerimaan dan penolakan pengambilan tindakan medik merupakan salah satu bentuk berlakunya ketentuan hukum perjanjian dalam dunia kesehatan. Penerimaan dan penolakan pengambilan tindakan medik merupakan hak pasien dimana merupakan hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Penerimaan dan penolakan pengambilan tindakan medik merupakan perjanjian antara dokter dan pasien. Prosedur dalam penerimaan dan penolakan pengambilan tindakan medik dimulai dengan pemeriksaan mengenai penyakit pasien yang dilanjutkan dengan pemberian informasi mengenai hasil diagnosa dokter, tindakan medik yang mungkin diambil dan resiko dari tindakan medik tersebut. Penerimaan pengambilan tindakan medik dituangkan dalam lembar persetujuan tindakan medik sedangkan penolakan dari tindakan medik dituangkan dalam lembar penolakan tindakan medik Penelitian dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Sragen dengan hasil penelitian sebagai berikut . Rumah Sakit Umum Kabupaten Sragen tidak mempunyai lembar penolakan tindakan medik, penolakan pasien dalam bentuk pernyataan tidak tertulis. Rumah sakit ini hanya mempunyai lembar penerimaan tindakan medik yang mana berupa lembar pernyatan persetujuan operasi. Lembar persetujuan operasi ini telah memenuhi syarat dan unsur ketentuan hukum perjanjian perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pelaksanaan dari penerimaan dan penolakan pengambilan tindakan medik telah sesuai dengan prosedur yaitu diberikannya informasi terlebih dahulu kepada pasien mengenai hasil diagnosa, kemungkinan tindakan medik dan resiko dari tindakan medik. Tahap berikutnya yaitu persetujuan pasien dimana pasien diberikan hak untuk menolak atau menerima tindakan medik tersebut. Apabila terjadi pengingkaran dalam penerimaan dan penolakan pengambilan tindakan medik diselesaikan secara kekeluargaan dan penyelesaian dilakukan oleh pihak direksi rumah sakit. Health law is expanding in so many aspects. The growth is including medical aspect and also non medical, both in civil law and also criminal law. One of the growth forms in health law is informed consent and informed refusal in therapeutic transaction. Informed consent and informed refusal in therapeutic transaction is one of the forms obtaining the agreement rule in the world of health. Informed consent and informed refusal in therapeutic transaction is a patient rights where representing the right to determine its own destiny. Acceptance and deduction of taking medical action is an agreement between patient and doctor. Procedure in informed consent and informed refusal in therapeutic transaction was started with an examination of patient disease that continued with giving of information concerning doctor diagnosis, medical action which is possible to take and the risk of the medical action. Acceptance of taking medical action poured in approval letters of medical action while refusal of medical action poured in refusal letters of medical action. Research is performed in Public Hospital Sub-Province of Sragen with the research result as follow as: Public Hospital Sub-Province of Sragen doesn’t have refusal letters of medical action, refusal of patient is in the form of unwritten statement. This hospital only has acceptance letters of medical action which is in the form of approval letters of operation. This approval letters of operation have completed the condition and stipulation element of agreement law which is poured in Section 1320 of Civil Code. The execution of informed consent and informed refusal in therapeutic transaction have appropriate with the procedure that is giving of information concerning diagnosis result to the patients before, possibility of medical action and the risk of medical action. Next phase is patient approval where the patient is given the right to refuse or accept the medical action. If the denial is happen in acceptance and refusal of taking medical action, it finished in familiar manner and completion is conducted by hospital director party.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15346
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:29 Jun 2010 15:34
Last Modified:29 Jun 2010 15:34

Repository Staff Only: item control page