PELAKSANAAN GADAI TANAH DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT MINANGKABAU DI NAGARI CAMPAGO KABUPATEN PADANG PARIAMAN SETELAH BERLAKUNYA PASAL 7 UU NO. 56/Prp/1960

ALIASMAN,, ALIASMAN, (2005) PELAKSANAAN GADAI TANAH DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT MINANGKABAU DI NAGARI CAMPAGO KABUPATEN PADANG PARIAMAN SETELAH BERLAKUNYA PASAL 7 UU NO. 56/Prp/1960. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
718Kb

Abstract

Tanah dalam masyarakat Hukum Adat Minangkabau merupakan harta kekayaan yang selalu dipertahankan, karena wibawa kaum akan sangat ditentukan, oleh luasnya tanah yang dimiliki, begitu halnya dalam menentukan asli atau tidaknya seseorang (suatu kaum) berasal dari suatu daerah. Oleh sebab itu soal tanah tidak dapat diabaikan begitu saja, tingginya nilai seseorang bersangkut paut dengan tanah. Maka sebab itu tanah di Minangkabau tidak boleh dipindah tangankan baik dalam bentuk menggadaikannya, apalagi menjualnya. Menurut Hukum Adat Minangkabau memindah tangankan tanah itu baru boleh dilaksanakan apabila ada keadaan yang mendesak, yaitu dalam hal membahayakan atau akan mendatangkan aib bagi keluarga matrilinialnya. Hal tersebut adalah : Rumah besar bocor karena tidak ada atap, Gadis yang telah dewasa belum bersuami atau janda dapat malu, Mayat terbaring ditengah rumah tidak ada kain kapan, Menegakkan adat yang tidak berdiri. Adapun tujuan dikeluarkannya ketentuan gadai menurut Pasal 7 UU. No.56/Prp/1960 ini adalah untuk menghindarkan terjadi penghisapan manusia oleh manusia, hal ini dalam praktek gadai yang terjadi di Pulau Jawa terlihat sangat merugikan pihak pemilik tanah, karena terdesak kebutuhan uang mereka menggadaikan tanahnya, sehingga mereka terikat pada lintah darat yang bertindak sebagai pelepas uang, akan tetapi di Minangkabau dari dahulu sampai sekarang tidak demikian halnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris digunakan untuk memberikan gambaran secara kualitatif tentang pelaksanaan gadai dalam masyarakat Hukum Adat Minangkabau di Nagari Campago Kabupaten Padang Panaman setelah berlakunya Pasal 7 UU No. 56/Prp/1960 dalam praktek. Dalam melakukan pendekatan yuridis empiris metode .yang digunakan adalah gabungan metode kualitatif dengan kuantitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan gadai tanah dalam Masyarakat Hukum Adat Minangkabau Nagari Campago Kabupaten Padang Pariaman setelah berlakunya Pasal 7 UU No. 56/Prp/1960 adalah gadai di Minangkabau (Nagari Campago) ini akan tetap berlangsung menurut Hukum Adatnya dan statusnya tetap ada, walaupun dewasa ini telah berlaku Hukum Nasional (Pasal 7 UU. No. 56/Prp/1960) akan tetapi Hukum Nasional ini disingkirkan oleh Hukum Adatnya sendiri. Di Minangkabau gadai itu dilakukan atas nama keluarga, dilakukan antara satu pemilik dan fungsinya untuk melakukan tolong-menolong sehingga tidak ada, unsur pemerasan harga gadai hampir menyama/bahkan menyamai harga jual tanah dan sipemberi gadai adalah pihak yang kaya atas tanah sedangkan pemegang gadai adalah pihak yang lemah atas tanah, disamping itu ketentuan adat, gadai itu harus ditebus. Untuk masa selanjutannya sebaiknya gadai di Minangkabau itu dilarang saja, karena tujuan gadai itu lebih berbau konsumtif yakni untuk menutupi apa yang dianggap memalukan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:15313
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:29 Jun 2010 10:38
Last Modified:29 Jun 2010 10:38

Repository Staff Only: item control page