PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN PRESSIP BAGI HASIL (AL-MUDHARABAH) PADA BANK SYARPAH MAND1RI CABANG PONTIANAK THE EXECUTION OF THE PROFIT SHARING EXPENSE (IIIUDFIARABAH) AGREEMENT ON SYARIAII MANDIRI BANK PONTIANAK BRANCH

NURHASANAH , AYU (2005) PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN PRESSIP BAGI HASIL (AL-MUDHARABAH) PADA BANK SYARPAH MAND1RI CABANG PONTIANAK THE EXECUTION OF THE PROFIT SHARING EXPENSE (IIIUDFIARABAH) AGREEMENT ON SYARIAII MANDIRI BANK PONTIANAK BRANCH. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

National Economical system was supported by syariah banking/ religion based banking since the publishing of the Regulation Number 7 Yer 1992 on banking system that was changed with the Regulation Number 10 Year 1998 on the Changing of Regulation Number 7 Year 1992 on banking system. Syariah Bank was born as one of the alternative answer of a matter on dispute of interest and usury, because it is a financial/ banking institution that has operations and products without an interest system as its basic principal, bat by using other system as the replament that has the Islamic syariah rules. The profit sharing expense uses syariah principal on Mudharabah that is an expense that has a total (100%) fund that is given by the bank for their customer and the customer as the businnes organizer of the expense, whereas there is a profit sharing wich is divided by the comparison (nisbah) that has been approved in advance. Nisbah is not determined by a specific reg,ulation either Indonesian banking regulation or Islamic syariah rules. The government gives a space for the bank to determine its own nisbah. The loss that is happened on Mudharabah expense will be taken care by the capital owner in this occasion is the bank., as long as not because of the imprudent of the business organizer/ customers that would be the self-responsibility of their own. To avoid the loss possibility, the bank has to understand the risk characteristics of that business an has to cooperate with the customer in care of any up coming problems. Principally the distribution of Mudharabah expense could be done without any warranty transferring by the costumer, but because of unpredictable future, and to reduce the risk of guarantee demands by the Syariah Bank for the loan fitlfillment condition. This research uses juridical empirical approach The method is used to get a true fact of the research and to examine the application of law regulation in the society. The research uses descriptive analysis, thet describe matter on execution of profit sharing expense (Mudharabah) on Syariah Mandiri Bank Pontianak Branch, in detail, systematically, and all covered. All used agreements, are the responsibility of Syariah Bank. This is because of an opened agreement characteristic, without a particular condition, therefore, in the final of the dispute between the bank the costumer, it is not necessary to finish it in a court, but it depends on the contents of the approved agreement Perekonomian Nasional didukung oleh adanya perbankan syariah sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tabun 1992 tentang Perbankan. Bank Syariah lahir sebagai salah satu alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga dengan riba, karena Bank Syariah merupakan lembaga keuangan/ perbankan yang beroperasi dan produknya dengan prinsip dasar tanpa menggunakan sistem bunga dengan menawarkan sistem lain yang sesuai dengan syariah Islam. Pembiayaan bagi hasil menggunakan prinsip syariah berupa Mudharabah yang merupakan pembiayaan yang dananya secara total (100 %) diberikan oleh Bank kepada nasabah dan nasabah sebagai pengelola usaha dari pembiayaan tersebut, di mana keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati. Nisbah tidak ditentukan secara mutlak balk dalam peraturan perbankan Indonesia maupun dalam syariah Islam. Pemerintah memberikan keleluasaan pada Bank untuk menentukan sendiri nisbahnya. Kerugian yang tedadi dalam pembiayaan Mudharabah akan ditanggung oleh pemilik modal dalam hal ini adalah Bank, selama kerugian tersebut bukan diakibatkan karena kelalaian pengelola usaha/ nasabah, sedangkan kerugian yang timbul karena kelalaian pengelola usaha/ nasabah maka akan menjadi tanggungan pengelola/ nasabah sendiri. Untuk mengliindari kemungkinan terjadinya kerugian, Bank harus memahami karalcteristik resiko usaha tersebut dan kerja sama dengan nasabah untuk mengatasi berbagai masalah. Pada prinsipnya pemberian pembiayaan Mudharabah dapat dilakukan tanpa perlu adanya penyerahan jaminan oleh nasabah, namun karena tidal( ada seorangpun yang dapat mengetahui tentang apa yang terjadi di hari depan, dan untuk mengurangi risiko pihak Bank Syariah meminta jaminan kepada nasabah bahwa ia akan sanggup mengembalikan dana yang diterimanya sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Metode ini dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dalam pembahasan yang ada serta untuk melihat penerapan suatu aturan hukum dalam masyarakat. Analisis dilakukan secara deskriptif, yang menggambarkan secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (Mudharabah) pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pontianak. Mengenai bentuk perjanjian yang dipakai, diserahkan sepenuhnya kepada Bank Syariah. Hal ini dikarenakan perjanjian sifatnya terbuka, tidak ada ketentuan khusus sehingga dalam penyelesaian sengketa antara Bank dan nasabah tidak diharuskan melalui jalur Pengadilan, namun tergantung bunyi perjanjian yang disepakati.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15082
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:22 Jun 2010 13:48
Last Modified:22 Jun 2010 13:48

Repository Staff Only: item control page