KAJIAN PENYELESAIAN PERKARA UTANG PIUTANG PUTUSAN PENGADILAN NIAGA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENGERTIAN SUMIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1998 TENTANG KEPAILITAN

YULIANNY, NENNY (2005) KAJIAN PENYELESAIAN PERKARA UTANG PIUTANG PUTUSAN PENGADILAN NIAGA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENGERTIAN SUMIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1998 TENTANG KEPAILITAN. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2327Kb

Abstract

The research purpose to know which criteria and standart of case can be and as sumir so that it can be proposed as a bankcruptcy case, and to know the law effect when the sumir criteria and standart can not fulfilled. It is a juridical normative research, namely a literature study. The method used empirical method and law invention method. The used data gathering method was purposive sampling, especially to determine the provision that has had fixed law power in 1998 to 2002. The result of this research showed that the criteria and standart of a case said as the short session (of the court) than it could be proposed as bankcruptcy case based on The Law Number 4 Year 1998 is only toward loan, crediter, debter and deadline tahat can be pressed on payment on a straitenedterm. Because, it is only the debit-credit dispute that having root in monetary lending-borrowing contract, excluding goods and services. The Law subject is Credit as lender and Debter as borrower, in which the Debter have obligation to pay the money he/she borrowed in consisten with the period of time that has been agreed by both parties. If the Debter failed to return the money of the crediter based on the right time the circumstance can be classifield as a deadline debt and it can be pressed on a payment so that the process of completing the debt dispute can be done as soon as possible, simple with a low cost in The Commercial Court. The meaning of debt, crediter and debter, deadline and it can be pressed on a payment widely the process of finishing the diepute handled by The Land Court. The result of this research indicates that settlements of disputes in The Commercial Court are as soon as possible, simple but the cost are not so low because the price of the advocate about US $ 5.000 — US $ 10.000 with the case registration free US $ 5.000. The Commercial Court can not create a condusive atmosphere for business people because the decisions of The Commercial Court often create new problem. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria dan ukuran apakah suatu pethara dapat dikatakan sumir sehingga dapat diajukan sebagai perkara Kepailitan dan mengetahui akibat hukumnya apabila kriteria dan ukuran sumir tersebut tidak dapat dipenuhi. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yakni peneltian kepustakaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dan metode penemuan hukum Sarana yang digunakan untuk mengumpulkan data sekunder dengan study dokumen, surat kabar, majalah, putusan-putusan pengadilan, Perundang-Undangan, dan kamus hukum. Metode pengumpulan data yang dipergunakan adalah purposive sampling terutama untuk menentukan putusan-putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada tahun 1998 sampai dengan tahun 2002. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa criteria dan ukuran suatu perkara dikatakan sumir sehingga dapat diajukan sebagai perkara Kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 adalah hanya terhadap utang, Kreditur, Debitur dan jatuh tempo yang sudah dapat ditagih dalam pengertian yang sempit, sebab hanya terhadap sengketa Utang Piutang yang berakar dari perjanjian Pinjam Meminjam Uang saja dan tidak termasuk barang dan jasa, subyek hukumnya adalah Kreditur sebagai pihak yang meminjamkan uang dan Debitur yang meminjam uang, dimana debitur wajib mengembalikan uang yang dipinjamnya sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Jika Debitur gagal mengembalikan uang Kreditur sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka terjadilah apa yang disebutkan sebagai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sehingga proses penyelesaian sengketa Utang Piutangnya dapat diselesaikan secara cepat, sederhana dengan biaya yang ringan di Pengadilan Niaga. Pengertian utang, kreditur, debitur, jatuh tempo dan sudah dapat ditagih secara luas proses penyelesaian sengketanya ditangani oleh Pengadilan Negeri. H?l ini menunjukkan penyelesaian sengketa di Pengadilan Niaga hanya dilaksanakan secara cepat dan sederhana, sedangkan biaya ringan dan penyelesaian secara tuntas belum dapat dilaksanakan karena biaya pendaftaran US $ 5.000 dan biaya pengacara US $ 5.000 — US $ 10.000 bukan biaya yang murah. Kehadiran Pengadilan Niaga belum menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku bisnis karena putusannya sering menimbulkan masalah baru.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15053
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:22 Jun 2010 11:18
Last Modified:22 Jun 2010 11:18

Repository Staff Only: item control page