PELAKSANAAN HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG

ASADORI, ASADORI (2005) PELAKSANAAN HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
1896Kb

Abstract

In principe, a person who is not a part of parties, obliged as a witness when the court call for him. But bassed on article 1909 paragraph (2) of the Indonesia civil code and article 170 paragraph (1) of law on criminal procedure provided that the certain person by himself request, released to be a witness because of his dignity, function or his legally work relation obliged to keep secrecy. According to legal administration ( yurisprudensi ), there are 4 functions obliged to keep secrecy. They are religionist, doctor, lawyer, and notary. Right to be released as a witness ( Notary's right to deny ) is not expressed explicitly in the Law Number 30 of 2004 on Notary Function. However, article 66 stipulates that investigating officer, proseccutor or judge may call Notary, after getting recommendation from Regional Supervisor Committee ( Majelis Pengawas Daerah ) to be present at the investigation process in relation to the made official document or notary protocol. The used approach of this research is socio-legal. Samples taken by non-random purposive sampling, Analysis done by descriptively to describe and to explain how the reality of the implementation of Notary's right to deny when notary called by the court regarding with his made official document or document made by other notary. Based on the result and analysis of this thesis concluded that Notary may use his right to deny to a witness by appealing to the Head of Regional Supervision Committee and the head of judge council who call the notary. If the appealed agreed so the notary referred right to not attend, take the oath, give information in the investigation process at the court. On the contrary, the notary should be present at the court and swore if the appeal rejected but giving information is not a must. Pada asasnya setiap orang yang bukan salah satu pihak dapat didengar sebagai saksi apabila dipanggil oleh Pengadilan. Namun berdasarkan Pasal 1909 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diakui adanya golongan orang yang atas permintaan mereka sendiri dibebaskan untuk memberikan kesaksian, salah satunya adalah karena martabat, jabatan atau hubungan kerja yang sah diwajibkan menyimpan rahasia. Yurisprudensi mengakui 4 jabatan yang diwajibkan menyimpan rahasia yaitu pemuka agama / rohaniawan, dokter, advokat dan Notaris. Tentang hak untuk dibebaskan memberikan kesaksian ( Hak Ingkar Notaris ) tidak disebutkan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris namun Pasal 66 Undang-Undang tersebut hanya menyebutkan bahwa penyidik, penuntut umum atau hakim dapat memanggil Notaris agar hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris setelah mendapat persetujuan Majelis Pengawas Daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sampel diambil dengan cara non random purposive sampling. Analisis dilakukan secara deskriptif, yang akan menggambarkan, memaparkan dan mengungkapkan bagaimana sesungguhnya pelaksanaan Hak Ingkar Notaris bile Notaris dipanggil oleh Pengadilan balk sehubungan dengan akta yang dibuat atau disimpannya atau akta yang dibuat oleh Notaris lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dalam tesis ini disimpulkan bahwa Notaris dapat menggunakan Hak Ingkarnya sebagai saksi dengan mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Pengawas Daerah dan Ketua Majelis Hakim yang memanggil Notaris. Apabila permohonan dikabulkan make Notaris diberikan hak untuk tidak menghadiri persidangan, mengangkat sumpah dan memberikan keterangan, sedangkan apabila permohonan ditolak make Notaris wajib menghadiri persidangan dan disumpah namun tidak wajib memberi keterangan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15049
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:22 Jun 2010 11:05
Last Modified:22 Jun 2010 11:05

Repository Staff Only: item control page