PELAKSANAAN PE1VIBERIAN TANAH ICEPADA ANAK PEREMPUAN MENURUT KETENTUAN HUKUM WARTS ADAT BALI DI KELURAHAN SANUR KOTA DENPASAR

ASTHAMA, IDA AYU SRI MARTINI (2005) PELAKSANAAN PE1VIBERIAN TANAH ICEPADA ANAK PEREMPUAN MENURUT KETENTUAN HUKUM WARTS ADAT BALI DI KELURAHAN SANUR KOTA DENPASAR. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2213Kb

Abstract

Custom law that mostly consists of tacit law regulations has dynamic character means easy to change, develop along with changes and development of its society. On the custom beneficial law in Indonesia, until today, there has no a unified regulation stipulating it. Thus, in resolving the beneficiary problems, people should consider the custom as well as religion laws applied in the areas. For example, patrilineal system referred to by Balinese causes sons of Balinese to be the only beneficiary acceptors. Daughters do not have right on the beneficiary. Nevertheless, in this modem era, some Balinese disobey the custom rule such as for example, they are in Sanur Sub-district Denpasar City. Research method used is juridical-empirical approach. Data used are primary and secondary data (primary and secondary legal material sources). Data collecting techniques used are interview and documentary study on legal documents. Data analyzing technique used is descriptive-qualitative. The results show that in the developed community system of Balinese especially in Sanur sub-district Denpasar city, the beneficial law of Balinese Custom has already been changed; now, it is possible to give beneficiary to daughters. The rule is stipulated in the custom stipulation named Awig-awig as a guide for the people. It is supported by respondents affirmation that they give share of beneficiary to their daughters. The share is in the form of land and it is agreed by other beneficiary acceptors. The fact is that the open Balinese custom law can keep up with the era changes. It is proved by the existence of the Awig-awig that allows land beneficiary for daughters. It is named Jiwadana or Tetadan. For the law affirmation, it still should follow national regulation by issuing the donated land certification that has been registered in Office of BPN (National Land Affair Board) to acquire the name changing of the land certificate. Hukum Adat yang sebagian besar terdiri dari peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis mempunyai sifat yang dinamis artinya mudah berubah, berkembang sesuai dengan perubahan dan perkembangan masyarakat itu sendiri. Mengenai hukum waris adat di Indonesia sampai saat ini belum ada unifikasi peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Oleh sebab itu, kebutuhan masyarakat untuk menyelesaikan masalah warisan masih didasarkan pada hukum adat yang berlaku di daerah setempat maupun hukum agamanya. seperti misalnya sistem patrilineal yang dianut dalam sistem pewarisan adat Bali membawa konsekwensi hanya anak laki-laki yang mempunyai hak waris atas harta warisan orang tuanya sedangkan anak perempuan tidak berhak sebagai ahli wads. Tetapi dengan perkembangan jaman yang terjadi pada saat ini, sistem patrilineal yang dianut dalam pewarisan adat Bali tersebut tidak selamanya dianut oleh masyarakat adat Bali, khususnya yang berada di Kelurahan Sanur Kota Denpasar. Metode penelitian tentang pelaksanaan pemberian tanah kepada anak perempuan menurut ketentuan hukum waris adat Bali di Kelurahan Sanur Kota Denpasar ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder (bahan hukum primer dan sekunder), teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan study dokumen¬dokumen hukum sedangkan teknik analisis datanya secara deskriptif kualitatif. Dad hasil penelitian yang didapat, dalam perkembangan pada masa sekarang ini khususnya pada masyarakat Bali yang berada di Kelurahan Sanur Kota Denpasar, hukum waris Adat Bali sudah mengalami perubahan dengan mernperbolehkan pemberian harta warisan kepada anak perempuannya yang telah diatur dal= ketentuan adatnya yang disebut awig-awig sebagai pedoman bertindak di masyarakat. Hal ini didukung oleh keterangan responden yang pernah memberikan harta warisan kepada anak perempuannya, dimana harta warisan berupa tanah tersebut diberikan dengan earn hibah yang dilengkapi dengan surat keterangan tidak keberatan dari ahli waris lainnya. Pada kenyataannya hukum adat Bali yang sifatnya terbuka dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman melalui aturan adatnya yaitu awig-awig memperbolehkan pemberian warisan berupa tanah kepada anak perempuan melalui hibah yang disebut jiwadana atau tetatadan. Untuk kepastian hukumnya juga harus mengikuti aturan secara nasional dengan pembuatan akta hibah dan didaftarkan di Kantor BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) untuk balik nama pemindahan haknya.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15042
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:22 Jun 2010 09:35
Last Modified:22 Jun 2010 09:35

Repository Staff Only: item control page