PENGUASAAN TANAH PECATU OLEH KEPALA DESA YANG MELEBIHI MASA JABATAN DAN PENYELESAIANNYA DI KECAMATAN LABUAPI KABUPATEN I,OMBOK BARAT

APRIYANI, LILY (2005) PENGUASAAN TANAH PECATU OLEH KEPALA DESA YANG MELEBIHI MASA JABATAN DAN PENYELESAIANNYA DI KECAMATAN LABUAPI KABUPATEN I,OMBOK BARAT. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2342Kb

Abstract

The different existence of local government about status pecatu land will weaken custom right pecatu land directly, because naming existence in the fact of pecatu land contretely stick custom rights, in control about pecatu land passed to village headman as right like substitution their salary,but sometimes some village headman have pawn that pecatu land over than his duty or have other conducted in managing pecatu land that prohibited,like planting productive crop over than his duty and founding crop over than his duty and founding on pecatu land.These problems often happened and become horizontal conflict among custom society. The aim of this research were to know and analyze arrangement the authorizing of pecatu land by village headman in environment society custom at labuapi subdistrict west of lombok regency and to know the dispute solving to the authorizing of pecatu land by village headman who his function over than his duty and the solution in environment society custom at labuapi subdistrict west of lombok regency. The research method used through empiric juridical approach, by using primary data and secondary ones, while the specification research was descriptive analytic. The arrangement of Pecatu land, concerning position / source from customary law, while concerning arrangement the authorizing of pecatu land by village headman, only given with management rights, the execution of the management rights had to attention the restriction with prohibition order not for sale and pawning it more then one year. The violation of the rule would be given a punishment by custom institute by expropriating Pecatu land by custom society. Dispute solving of the authorizing of Pecatu land by village headman who his function over than his duty were taken through familiarity, it could be in the form of conformity; giving compensation to the new village headman i.e. the management of family land. It had to be taken, if Pecatu land have been pawn over than his duty, or it could give money for compensation of Pecatu land management which representing their rights of position, when familiarity solution could not solve the problems, it would be finished through custom institute. Custom institute could decide the conformity or even in the fine. Government would not interference in conflict of Pecatu Ian; it usually participated as a mediator only.4 Adanya pandangan yang berbeda dad pemerintah daerah tehadap status tanah pecatu, secara langsung akan melemahkan hak adat atas tanah pecatu tersebut, karena dengan adanya penamaan tanah pecatu maka sebenarnya secara konkrit tanah tersebut melekat hak-hak adat, dalam pengaturannya tanah pecatu diberikan kepada Kepala Desa sebagai haknya seperti pengganti gajinya, namun terkadang ada Kepala Desa telab melakukan gadai atas tanah pecatu tersebut lebih lama dari masa jabatannya atau telah melakukan tindakan lain dalam pengelolaan tanah pecatu tersebut yang dilarang, seperti menanam tanaman yang produktif dalam jangka waktu panjang, mendirikan bangunan permanen di atas tanah pecatu tersebut, persoalan-persoalan ini seringkali terjadi dan menjadi konflik horisontal diantara masyarakat adat. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa Pengaturan Penguasaan atas Tanah Pecatu bagi Kepala Desa dan Untuk mengetahui penyelesaian sengketa terhadap penguasaan tanah pecatu oleh Kepala Desa yang melebihi masa jabatannya di Lingkungan Masyarakat Adat di Kabupaten Lombok Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analistis. Bahwa pengaturan tanah pecatu, mengenai kedudukan/sumber hukumnya adalah hukum adat, sedangkan menyangkut pengaturan terhadap penguasaan tanah pecatu oleh kepala desa hanya diberikan dengan hak pengelolaan, pelaksanaan hak pengelolaan tersebut harus diperhatikan pembatasarmya, dengan larangan untuk tidak diperjual belikan, digadai lebih dari satu tahun, terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi oleh lembaga adat berupa pengambil alihan tanah pecatu oleh masyarakat adat. Penyelesaian sengketa dalam penguasaan tanah pecatu oleh Kepala Desa melebihi dari masa jabatannya ditempuh lewat penyelesaian kekelurgaan, yang dapat berupa pemufakatan ; memberikan kompensasi kepada Kepala Desa baru seperti pengelolaan atas tanah keluarga hal ini ditempuh bila tanah pecatu sudah terlanjur digadaikan dalam jangka waktu yang panjang, dapat juga diberikan kompensasi berupa uang sebagai pengganti pengelolaan atas tanah pecatu yang merupakan hak jabatannya, bila penyelesaian secara kekelurgaan ini tidak dapat ditempuh maka persoalan akan diselesaikan lewat lembaga adat yang ada, lembaga adat dapat memutuskan pemufakatan seperti di atas atau bahkan berupa denda, pemerintah tidak campur tangan atas konflik tanah pecatu, kalau harus berperan aktif pemerintah hanya sebatas mediator.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:15041
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:22 Jun 2010 09:33
Last Modified:22 Jun 2010 09:33

Repository Staff Only: item control page