PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL BERDASARKAN UNDANG MEREK

SEPTIONO , SAKY (2005) PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL BERDASARKAN UNDANG MEREK. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
6Mb

Abstract

Trademarks of a goods commercialized is same of its age with the commerce its self When people have started to make something to be sold to others, they have also made the sign of its goods, equally they Trademark goods person to differentiate with the goods of the others. The producer of trademark owner of is conscious of the mentioned, hence all way of upgrading and quality of goods and also invests their capital at promotion and extension of market toward the world angle. They create the new trend at society so that the trademark become famous in many state and become the most wanted by its consumer. At the same time, popularity of a trademark accompanied by the number of request by its consumer move the other producer to take advantage of the mentioned, they do/conduct the imitation, forgery and even far day of before them enter the state, they register the trademark on behalf of his and then they commercialize it Way of the believed as a short cut to obtain; get the big advantage financial, where with the minimum effort and capital obtainable advantage swiftly from deceiving of consumer which goods number bought as a genuine. That thing of course will make the original trademark owner will experience of the big loss especially good name because the quality of artificial goods usually lower the than its genuine. The way of the represent the insincere practice in commerce becoming universal object from arrangement punish and in economic globalization era like this time, when a market of a state have integrated with the other state market, hence law arranging economic transaction surely more and more to look like. Indonesia as one of the state which have ratified some international convention is commerce area have also harmonized the rule by arranging the things in its law regulation. Honest Practice to the well known trademark still often do by people from time to time where the mentioned oftentimes generate the case which must be finished in justice. This matter is viewed as the part the nun of law. The problems as the mentioned above located not only at the culture punish of society but also by law peripheral arranging, one of them is execution regulation arranging about well known trademark protection in trademark law which is there is no till this article is made, however effort for do not desist off hand many effort conducted to protect the well known trademark which oriented to the Justice decision and source of other law. Merek suatu barang yang diperdagangkan sama usianya dengan perdagangan itu sendiri. Ketika orang sudah mulai membuat sesuatu untuk dijual kepada orang lain, mereka juga telah membuat tanda pada barang buatannya itu, dengan kata lain mereka mempribadikan barang-barang buatannya untuk membedakan dengan barang-barang buatan orang lain. Para produsen pemilik merek menyadari akan hal tersebut, maka dengan segenap usaha yang keras mereka berusaha membesarkan merek mereka dengan segala cara meningkatkan mutu dan kualitas barang serta menginvestasikan modal mereka pada promosi dan perluasan pasar keseluruh penjuru dunia. Mereka menciptakan tren-tren baru pada masyarakat sehingga merek tersebut menjadi terkenal dibanyak negara dan menjadi incaran para konsumennya. Bersamaan dengan itu, keterkenalan suatu merek yang disertai banyaknya permintaan oleh konsumennya menggerakan produsen lain untuk mengambil keuntungan dari hal tersebut, mereka melakukan peniruan, pemalsuan dan bahkan jauh-jauh hari sebelum merek tersebut masuk kesuatu negara, mereka mendaftarkan merek terkenal tersebut atas namanya kemudian memperdagangkannya. Dalam rangka perlindungan merek dikenal istilah "Merck Terkenal". Istilah Merck terkenal ini ada dalam Konvensi Paris maupun dalam Persetujuan TRIPs. Terhadap merek terkenal ini, negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlindungan. Demikian pula halnya dengan UU Merck yang berlaku, juga telah mengakomodasi adanya perlindungan terhadap merek terkenal meskipun tidak secara tegas memberikan definisi merek terkenal itu sendiri. Perlindungan merek terkenal di Indonesia pada saat ini didasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2), serta Pasal 37 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merck. Menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Merck, Permohonan pendaftaran merek harus ditolak apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Sedangkan ayat (2) nya menentukan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Problematika terhadap hal tersebut diatas terletak tidak hanya pada budaya hukum masyarakat tetapi juga perangkat hukum yang mengatur, salah satunya adalah peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang perlindungan merek terkenal dalam undang-undang merek yang belum ada hingga tulisan ini dibuat, akan tetapi upaya untuk itu tidak berhenti begitu saja banyak upaya dilakukan untuk melindungi merek terkenal yang berpedoman pada putusan pengadilan dan sumber hukum lain.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:15010
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:22 Jun 2010 08:50
Last Modified:22 Jun 2010 08:50

Repository Staff Only: item control page