KEBIJAKAN FORMULASI DELIK PERZINAAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

SULAEMAN, EMAN (2005) KEBIJAKAN FORMULASI DELIK PERZINAAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
7Mb

Abstract

This research starting from two fundamental problems; 1). What is the formulation of criminal act of fornication or adultery at The Penal Code of Indonesia (KUHP) in perpective of criminal policy?; 2). What is the formulation of criminal act of fornication or adultery in renewal of criminal law in Indonesia? To study the problem of this research, it is need for method of approaches of yuridis-normatif, yuridis-empirical, and yuridis of comparatif. The Yuridis-Normatif approach used to know the policy of formulation of criminal act of fornication or adultery at KUHP in related with the efforts to overcome fornication or adultery. Yuridis-Empiric approach used to know the people view about fornication or adultery from the aspect of crime and criminalize. In Others hand also used approach yuridis-comparatif to see the policy of formulation of criminal act of fornication or adultery according to various Foreign KUHP and at one blow also to see the prospect of policy of it's formulation in renewal of penal reform of Indonesia. Gathered qualitative analysed base on to descriptive analysis and preskriptif, while quantitative data analysed with empirical yuridis. The findings, however, indicates that the policy of the formulation of the criminal act concerning adultery in the KUHP is a problematic one. The formulation of the criminal act only punish those who commit adultery. Besides, it is formulated as an absolute klacht delict and its punishment which is very light shows that it is greatly influenced by western culture (where the KUHP was originated) which is characterized by individualism and liberalism. This is why it does not run parallel with the public morality of the Indonesian people who adhere strictly to the moral and religious values. Based on the above reason, the penal reform related to the formulation policy of criminal act concerning adultery should be formulated as follows: First, the formulation of its criminal act must include both adultery and fornication. Second, Both adultery and fornication should be regarded as gewone delicten. Yet, should there be a strong resistance to gewone delicten in the process of its legislation, the relative klacht delict could be an alternative policy. Third, related to the problem of punishment. When seen from strafsoort, the imprisonment as basic punishment for both adultery and fornication is still relevant Yet, its formulation system which is absolute in nature, for it is formulated as a sole punishment, must be changed into alternative or cumulative formulation with fine. When seen from strafrnaat, both fornication and adultery must be punish with heavy punishment in accordance with the category of heavy criminal act. To avoid striking disparity of punishment, the particular minimum sentencing must be applied. When seen from strafmodus, if the formulation as a sole punishment is the only way, and it is unavoidable one, it needs general rule concerning the guidance of the application of punishment, so that judges could have authority to confine and to make the implementation of the formulation of the sole punishment flexible. Key words: penal reform, adultery, fornication, klacht delicten, gewone delicten. Penelitian ini bertolak dari dua permasalahan pokok; 1). Bagaimanakah formulasi delik perzinaan KUHP dalam perspektif kebijakan kriminal?; 2). Bagaimanakah formulasi delik perzinaan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia? Untuk membahas permasalahan dalam penelitian ini, diperlukan metode pendekatan yuridis-normatif, yuridis-empiris, dan yuridis komparatif. Pendekatan yuridis-normatif digunakan untuk mengetahui kebijakan formulasi delik perzinaan dalam KUHP kaitannya dengan upaya penanggulangan kejahatan yang berkaitan dengan delik perzinaan. Pendekatan yuridis-empiris digunakan untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang delik perzinaan dari aspek pidana dan pemidanaan. Selain itu juga digunakan pendekatan yuridis-komparatif untuk melihat kebijakan formulasi delik perzinaan menurut berbagai KUHP asing sekaligus juga untuk melihat prospek kebijakan formulasinya dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia (KUHP yang akan datang). Data yang terkumpul yang bersifat kualitatif dianalisis berdasarkan analisa deskriptif dan preskriptif, sedangkan yang kuantitatif dianalisis dengan yuridis empiris. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kebijakan formulasi delik perzinaan KUHP adalah sebuah kebijakan yang "bermasalah". Rumusan deliknya yang hanya memidana adultery dan sifatnya sebagai delik aduan absolut serta ancaman pidananya yang sangat ringan adalah dilatarbelakangi oleh budaya barat (dimana KUHP itu berasal) yang bersifat individualistik-liberalistik dan karenanya sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan masyarakat Indonesia yang masih memegang teguh nilai-nilai moral dan agama. Oleh karena itu kebijakan formulasi delik perzinaan dalam pembaharuan hukum pidana seyogyanya dirumuskan sebagai berikut : Pertama, rumusan deliknya hams meliputi semua bentuk perzinaan baik adultery maupun fornication. Kedua, perzinaan baik adultery maupun fornication harus dijadikan delik biasa (gewone delicten), namun jika dalam proses legislasinya ada anus yang kuat menentang sifatnya sebagai delik biasa tersebut, maka delik aduan relatif dapat dijadikan sebagai kebijakan alternatif. Ketiga, dari sudut strafsoort, pidana penjara sebagai pidana pokok bagi delik perzinaan masih relevan, tapi sistem perumusannya yang absolut, karena dirumuskan secara tunggal, perlu dialtematifkan atau dikumulasikan dengan pidana denda. Sekiranya perumusan secara tunggal tidak bisa dihindari dan ingin tetap dipertahankan, perlu ada ketentuan umum yang mengatur pedoman penerapan pidana agar hakim diberi kewenangan untuk membatasi dan memperlunak penerapan pidana secara tunggal tersebut.Dari sudut strafmaat, bobot pidananya perlu diperberat sesuai dengan bobot deliknya yang berat dan berbahaya, dan untuk menghindari disparitas pidana yang mencolok perlu diterapkan sistem minimal khusus. Dari sudut strafmodus, nara pidana yang telah menjalani 2/3 hukuman penjara bisa diberikan pelepasan bersyarat dan denda bisa dibayar secara mencicil. Kata kunci : pembaharuan hukum pidana, adultery, fornication, delik aduan, delik biasa

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:15007
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:22 Jun 2010 08:45
Last Modified:22 Jun 2010 08:45

Repository Staff Only: item control page