PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH ADAT KARENA PEWARISAN DI KECAMATAN SRAGEN KABUPATEN SRAGEN

RAHARDJO T.S, RAHARDJO T.S (2005) PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH ADAT KARENA PEWARISAN DI KECAMATAN SRAGEN KABUPATEN SRAGEN. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3205Kb

Abstract

Human kind is always inheritance some of its belonging from the elder generation to the younger generation. People will pass down their right and obligation attached in their property including real property. Land as one of the real property was also passing down to the heredity. There is some normative regulation in inheritance land about its registration procedure. The aim of this research is to find out procedure and enforcement of land's registration for inheritance land at Kabupaten Sragen and also to find out obstacles arise from this kind of registration at Kabupaten Sragen. This is an empirical legal research, because some empirical research is gathered from the field besides some theoritical methods of science, especially the procedure and enforcement of land's registration at Kabupaten Sragen. Conclusions from this research are:' 1. The procedure and implementation of land's registration for inheritance land at Kabupaten Sragen is already comply with the regulation. Government Regulation no 10 year 1961 article 20 paragraphs 1 said that registration for the title for inheritance land is an obligation. According to Government Regulation no 24 year 1997 article 61 paragraph 3 " discounted price of registration in six months after the dead of the ancestor." Research at Kabupaten Sragen showed that land's registration for inheritance land is excess for the time set from the law. 2. Obstacles for land's registration for inheritance land at Kabupaten Sragen are : a. The lack of knowledge from society about land's registration for inheritance land regulation b. The lack of knowledge from society about discount price for land's registration for inheritance land c. There are no strict penalties for any violation of both laws Government Regulation no 10 year 1961 and Government Regulation no 24 year 1997. Dalam kehidupan manusia selalu terjadi pergantian generasi ke generasi yang satu kepada keturunannya. Manusia, mewariskan hak dan kewajiban yang dimilikinya yang berupa harta kekayaan. Tanah sebagai salah satu bagian dari harta kekayan turut diwariskan kepada keturunannya. Berangkat dari adanya ketentuan normatif mengenai peraturan pendaftaran pewarisan hak atas tanah dengan praktek yang ada dalam masyarakat maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian. Penelitian yang dilakukan ini mempunyai tujuan untuk mengetahui prosedur dan pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah karena pewarisan di Kabupaten Sragen dan untuk mengetahui hambatan yang timbul dalam proses pendaftaran pewarisan hak atas tanah di Kabupaten Sragen. Metode pendekatan yang dipakai adalab metode pendekatan yuridis empiris. Dalam penelitian ini disamping menggunakan metode-metode ilmu pengetahuan juga melihat kenyataan di lapangan, khususnya dalam praktek pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah karena pewarisan di Kabupaten Sragen. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan yaitu 1.Prosedur dan pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah karena pewarisan di Kabupaten Sragen sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendaftaran hak atas tanah karena pewarisan merupakan suatu kewajiban berdasarkan Pasal 20 ayat 1 PP No. 10 tahun 1961 dan dengan diberikan keringanan bebas biaya sesuai dengan Pasal 61 ayat 3 PP No. 24 tahun 1997 dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris. Tetapi dalam praktek di Kabupaten Sragen ternyata pendaftaran hak atas tanah karena pewarisan banyak dilakukan melebihi jangka waktu yang telah dtentukan :oleh peraturan yang berlaku.2. Hambatan yang timbul dalam proses pendaftaran pewarisan hak atas tanah di Kabupaten Sragen yaitu: a.Masyarakat belum banyak yang mengetahui tentang peraturan yang mengatur tentang pendaftaran hak atas tanah karena pewarisan. b.Adanya ketidaktahuan masyarakat bahwa sebenarnya ada pembebasan biaya pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 ayat 3 PP NO.24 tahun 1997, yang menyatakan bahwa :"Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu enam bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris tidak dipunggut biaya pendaftaran ."c.Tidak adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran baik dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 maupun dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997. Hal ini mengakibatkan masyarakat yang seharusnya melakukan pendaftaran peralihan hak alas tanah banyak yang /tidak melakukannya, pelaksanaannya berjalan kurang efektif.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:R Medicine > R Medicine (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Biomedical Science
ID Code:15003
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:22 Jun 2010 08:39
Last Modified:22 Jun 2010 08:39

Repository Staff Only: item control page