PERUBAHAN KELAMIN BAGI TRANSSEKSUAL DALAM KAITANNYA DENGAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM SEX CHANGING FOR TRANSSEXUAL RELATED TO MARRIAGE ACCORDING TO ISLAMIC LAW

DAMAIYANTI, MEUTIA (2005) PERUBAHAN KELAMIN BAGI TRANSSEKSUAL DALAM KAITANNYA DENGAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM SEX CHANGING FOR TRANSSEXUAL RELATED TO MARRIAGE ACCORDING TO ISLAMIC LAW. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2411Kb

Abstract

Transsexual phenomenon is a real one in our surrounding as the effect of social development recently. Transsexual in the matter of medical-psychology is known as an acute disorder, mental condition and conflict particularly on sexual abnormality. In science and technology development, particularly in medical field enable transsexual sufferers to change their sex. Concerning the matter, the sex changing operation is not free of the problems. The problem described here is sex changing for transsexual on marriage according to Islamic law. To answer the aforementioned problem, the writer applied juridical normative approach, that is, by using secondary data, inventorying expert's opinions, articles, scientific writings and the other relevant reference concerning the matter examined and field study through interviews as complementary. The data obtained was analyzed by qualitative descriptive method. From the research result conducted, it was concluded that there are three kinds of sex operation in medical field; sex upgrading operation, sex adjustment operation to clarify one of sex organs, and sex changing operation. In the point of view of Islamic law, operation to change sex for transsexual is prohibited (haram). The tendency to change Allah's creation, as worldly and personal desire along with passion only, causes damage rather than the benefit. Concerning the status and sex in law for transsexual in post operation, the sex changing should be proposed through a trial. Whereas, a marriage conducted by transsexual sufferer alter the operation is prohibited according to Islamic law. Basically, that marriage is conducted by the same sex and Islam strictly rejects that kind of marriage Fenomena transseksual merupakan fenomena yang benar-benar ada di antara kita sebagai akibat dari perkembangan sosial dewasa ini. Transseksual dalam pembicaraan medis-psikologis dikenal sebagai gangguan yang sangat berat, kondisi dan konflik terhadap kejiwaan khususnya terhadap keabnomalitasan seksual. Di dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dibidang kedokteran, memungkinkan penderita transseksual untuk melakukan operasi ubah jenis kelamin menjadi kelamin lawan jenisnya. Berkenaan dengan hal itu, tentunya operasi ubah jenis kelamin tersebut tidak akan terlepas dari permasalahan. Adapun permasalahan yang akan diuraikan adalah perubahan kelamin bagi transseksual menurut hukum Islam serta akibat hukum perubahan kelamin bagi transseksual terhadap perkawinan menurut hukum Islam. Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni dengan menggunakan data-data sekunder, dengan jalan menginventarisasikan pendapat-pendapat ahli, artikel-artikel, tulisan-tulisan ilmiah dan referensi lainnya yang relevan dengan masalah yang diteliti serta studi lapangan melalui wawancara sebagai pelengkap. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Dan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa ada tiga macam bentuk operasi kelamin dalan dunia kedokteran yaitu; operasi perbaikan kelamin atau penyempumaan kelamin, operasi penyesuaian kelamin atau operasi menwerjelas salah satu jenis organ kelamin, operasi penggantian jenis kelamin. Dalam pandangan hukum Islam, operasi ubah jenis kelamin bagi transseksual haram hukumnya. Adanya kecendrungan untuk mengubah ciptaan Allah sebagi keinginan duniawi dan pribadi yang disertai nafsu belaka tanpa melihat kerusakan akan lebih besar daripada manfaatnya. Berkenaan dengan status atau jenis kelamin di dalam kedudukan hukum bagi transseksual pasca operasi harus diajukan permohonan perubahan jenis kelamin melalui penetapan pengadilan. Sedangkan perkawinan yang dilakukan penderita transseksual pasca operasi menurut hukum Islam tidak diperbolehkan. Pada dasarnya perkwinan itu dilakukan oleh sesama jenis kelamin dan Islam menolak tegas perkawinan semacam itu.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:14977
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:21 Jun 2010 15:27
Last Modified:21 Jun 2010 15:27

Repository Staff Only: item control page