ALIT, I NYOMAN (2005) AKIBAT HUKUM KETIDAK ADANYA KETURUNAN (PUTUNG) TERHADAP PEWARISAN TANAH KARANG AYAHAN DESA BERDASARKAN HUKUM WARIS ADAT BALI (Studi di Desa Pekraman Bangkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng) The Legal Impact on The Non Existence of Descendant (Putung) to The Inheritance of Karang Ayahan Village Lands on The Basis of Balinese Inheritance Custom Law (A Study in Pekraman Bangkala Village, the District of Kubutambahan The Regency of Buleleng). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 2181Kb |
Abstract
Custom is reflection of a nation's personality and also a soul of nation from time to time. Therefore, every nation in the world has its own different custom one to another. As the time goes by the civilization level and the modern life style, in fact, cannot eliminate the customs living in community. It is seen, more or less, in the advance of era that the customs adapt themselves by the condition and willingness of time so that the customs are still exist/. Like the existence of the religious communalistic concept on the custom lands authorizing pattern that enables land authorizing individually, by the individual rights on lands, and also contains togetherness element. For example, the existence of Balinese Inheritance Custom Law related to the inheritance karang ayahan village lands occurred in the Regency of Buleleng in which the inheritance pattern is still exist along with the adaptation of time. This research applied juridical empiric approach. The data used in this research was primary and secondary data (primary and secondary material of law). The data collection method was by interview technique, legal document studies. The analysis technique was qualitative. Inheritance system in pekraman Bangkala village was not out of patrilineal family system held by Hindu community in Bali. Then the inheritance of karang ayahan village lands followed major inheritance system, that is, the karang ayahan village lands were not inherited and divided fully to the oldest son for wangsa bangsawan (aristocrat group) / tri wangsa (Brahmana, Ksatria, and Waisya). Whereas, for wangsa Sudra (group of ordinary people), the karang ayahan village lands were inheritance fully for the youngest son. Legal status on karang ayahan village lands in Palcraman Bangkala Village, if there is no descendants (putung) in a family owns the karang ayahan village land, so the land is returned to the village and by the village, the land is given to the villagers of Pekraman Bangkala village who have the rights through the stipulation and ceremonies assigned for the right transfer. The taking over by village meets the requirement that basically the right on the lands belong to the village and the villagers own the lands by utilizing rights. Adat merupakan pencerminan dari kepribadian suatu bangsa juga penjelmaan dari jiwa bangsa yang bersangkutan dari masa ke masa. Maka setiap bangsa di dunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lain berbeda. Seiring dengan perjalanan waktu tingkat peradaban, maupun cara penghidupan yang modern, ternyata tidak mampu menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat, sedikit banyak yang terlihat dalam proses kemajuan jaman itu bahwa adat tersebut menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak jaman, sehingga adat itu tetap ada. Seperti halnya keberadaan konsepsi komunalistik religius pada pola penguasaan tanah-tanah adat yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan. Seperti misalnya keberadaan Hukum Waris Adat Bali yang berkaitan dengan pewarisan tanah karang ayahan desa yang terjadi di wilayah Pemerintah Kabupaten Buleleng, yang mana pola kewarisan tersebut tetap ada dengan penyesuaian dengan keadaan jaman. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis-empiris. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, dan data sekunder (bahan hukum primer dan sekunder), Teknik pengumpulan data dengan cara teknik wawancara, dan study dokumen-dokumen hukum, sedangkan teknik analisis datanya secara kwalitatif. Sistem pewarisan di desa pekraman Bangkala ini tidak lepas dari sistem kekeluargaan patrilineal yang dianut pada masyarakat Hindu di Bali. Selanjutnya kewarisan tanah karang ayahan desa mengikuti sistem kewarisan mayorat, yang mana tanah karang ayahan desa tersebut tidak boleh dibagi-bagi dan diwariskan secara penuh terhadap anak laki-laki tertua untuk wangsa bangsawan/tri wangsa (Brahmana, ksatria dan waisya), sedangkan wangsa Sudra tanah karang ayahan desa tersebut diwariskan secara penuh terhadap anak laki-laki bungsu. Status hukum tanah karang ayahan desa di desa Pekraman Bangkala jika tidak ada keturunan (putung) dalam keluarga yang menguasai tanah karang ayahan maka tanah tersebut akan dikembalikan kepada desa dan oleh desa selanjutnya penguasaanya akan diberikan kepada warga desa Pekraman Bangkala yang berhak dengan melalui ketentuan dan upacara-upacara yang diwajibkan untuk perpindahan hak tersebut. Pengambil alihan oleh desa ini memenuhi ketentuan bahwa pada dasarnya hak atas tanah tersebut milik desa dan warga desa yang bersangkutan yang menguasai dengan hak pakai.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 14976 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 21 Jun 2010 15:25 |
Last Modified: | 21 Jun 2010 15:25 |
Repository Staff Only: item control page