PERJANJIAN PERSERIKATAN PERDATA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DALAM KAITANNYA DENGAN PELAKSANAAN TUGAS NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM

ZAENAL, HERY KURNIAWAN (2005) PERJANJIAN PERSERIKATAN PERDATA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DALAM KAITANNYA DENGAN PELAKSANAAN TUGAS NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2331Kb

Abstract

The agreement on the civil confederation as ruled in section 20 Ordinance Num.30 of 2004 about the notary position, rise lot of controversies. It's because in the rule of position before this ordinance, the civil confederation is very prohibited, even the threat is losing their position. In Holland, the civil confederation concept had been practiced, but the law system there, has really already to anticipate all possibilities in deviation that possibly happened in maatschap (the civil confederation). While in Indonesia the implementation of the ordinance is really still in doubt showed from some serious comments related to maatschap (the civil confederation). The aims of this research are to know and analyze the ideal model of the civil confederation for the notary and the factors that pursuing in doing the civil confederation of notary. The method used was juridical empiric approach, by collecting the primary data and secondary one. Notary as public official, one thing that they have to do is concealing their position. So, there must be a more clear and coherent ordinance about the civil confederation as notary position. The implementation as notary have to consider the secret, the civil confederation of notary was formed by the professional potency and the exist job personally and supported in position by someone, so the ideal the civil confederation in notary just related confederation in narrow meaning. Most of obstructions in implementing civil confederation was in administratif ones, such in the agreement making by notary certificate or under-hand certificate which actually not really necessary needed in the civil confederation of notary, the naming in the civil confederation was not important, neither prohibited. The partner relationship in civil confederation tied by the same profession and individually The relationship between partners was only friendship, not the work relationship that the responsibility was tied. Perjanjian Perserikatan Perdata sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris banyak memunculkan pro-kontra, hal ini dikarenakan dalam aturan Jabatan Notaris sebelum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, perserikatan perdata sangat dilarang bahkan dengan ancaman hukuman kehilangan jabatannya. Di negara Belanda sendiri konsep perserikatan sudah dipraktekkan, namun sistem hukum disana telah sangat siap mengantisipasi segala kemungkinan penyelewengan yang mungkin terjadi pada maatschap (persekutuan). Sedangkan di Indonesia pelaksanaannya masih sangat diragukan terlihat dengan adanya beberapa komentar kritis menyangkut maatschap (persekutuan). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa mengenai Model yang ideal perserikatan perdata untuk Notaris dan Faktor yang menghambat dalam melakukan perserikatan perdata di kalangan notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data primer dan data sekunder. Notaris sebagai Pejabat Umum, salah satu yang harus dijaga adalah kerahasiaan jabatannya, maka sangatlah penting adanya aturan yang lebih jelas dan tegas mengenai perserikatan perdata dalam profesi notaris, pelaksanaan profesi notaris haruslah mempertimbangkan kerahasiaan jabatannya tersebut, perserikatan perdata dalam profesi notaris dibentuk karena adanya potensi profesionalisme dan pekerjaan yang eksis secara pribadi dan dipangku secara jabatan oleh seseorang, maka idealnya perserikatan dalam profesi notaris hanyalah menyangkut perserikatan dalam arti yang sempit. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perserikatan perdata lebih pada hambatan yang bersifat administrasi, seperti menyangkut pembuatan perjanjiannya dengan akta notariil atau akta dibawah tangan yang sebenarnya tidaklah menjadi keharusan dalam perserikatan profesi notaris, penamaan dalam perserikatan tidaklah penting, namun juga tidak dilarang, hubungan sekutu dalam perserikatan diikat oleh kesamaan profesi, bersifat individual, hubungan diantara para sekutu hanya hubungan pertemanan bukan dalam hubungan kerja yang saling terkait pertanggungjawabannya.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:14968
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:21 Jun 2010 15:23
Last Modified:21 Jun 2010 15:23

Repository Staff Only: item control page