FUNGSI NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA (Kajian Terhadap Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah Di Kota Purwokerto). "FUNCTION NOTARY IN MAKING OF ACT ( Study To Making Of Deed Switchover Of Land Right Town of Purwokerto)".

SUSETYO, AHMAD PRIYO (2005) FUNGSI NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA (Kajian Terhadap Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah Di Kota Purwokerto). "FUNCTION NOTARY IN MAKING OF ACT ( Study To Making Of Deed Switchover Of Land Right Town of Purwokerto)". Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2310Kb

Abstract

Section 37 Regulation of Government of Number 24 Year 1997 mentioning that Switchover of land right through sales, convert to convert, donation, inclusion in company and deed of other conveyancing law except conveyancing through auction, can only be registered if proved with made by act PPAT in charge according to rule of law and regulation applying. Release of land right is one of deed of law to transfer land right but the mentioned done before Notary. Deed which ought to be made by PPAT but made by Notary is remain to validate, the mentioned pursuant to Section 1, Section 15 sentence (1) and Section 15 sentence (2) letter of f Law Number 30 Year 2004. Legal consequences to act which ought to be made by PPAT but made by notary there no so long as the making of act of pursuant to applying. Function Notary can support function of PPAT because authoritative notary make act switchover of land right. Research method the used is empirical law that is analysing various regulations of area punish land, and notary of PPAT and also check behavioral pattern or symptom of social in life of society to the have applying of regulations. Conclusion of matter it is authoritative notary make act switchover of land right that is act release of land right pursuant to 1. Section 1 which the was nucleus core of notary is public functionary in charge make pukka act, 2. Section 15 sentence (1) authoritative notary make pukka act regarding all deeds, decision and agreement, and also 3. Section 15 sentence (2) letter of f authoritative notary make act related to land All the him pursuant to Law Number 30 Year 2004. Authoritative notary make act pursuant to Law while PPAT pursuant to Regulation of Government so that notary more. Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan bahwa Peralihan hak atas tanah melalui jual bell, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelepasan hak atas tanah merupakan salah satu perbuatan hukum untuk mengalihkan hak atas tanah tetapi hal tersebut dilakukan dihadapan Notaris. Akta yang seharusnya dibuat oleh PPAT tetapi dibuat oleh Notaris adalah tetap sah, hal tersebut berdasarkan Pasal 1, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Akibat hukum terhadap akta yang seharusnya dibuat oleh PPAT tetapi dibuat oleh notaris adalah tetap sah asalkan pembuatan aktanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fungsi Notaris dapat mendukung fungsi PPAT karena notaris berwenang membuat akta peralihan hak atas tanah. Metoda penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu menganalisa berbagai peraturan-peraturan dibidang hukum pertanahan, notaris dan PPAT serta meneliti gejala atau pola perilaku sosial dalam kehidupan masyarakat terhadap berlakunya peraturan-peraturan tersebut. Kesimpulan dari hal tersebut adalah notaris berwenang membuat akta peralihan hak atas tanah yaitu akta pelepasan hak atas tanah berdasarkan: 1. Pasal 1 yang intinya notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, 2. Pasal 15 ayat (1) notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan, serta 3. Pasal 15 ayat (2) huruf f notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan Kesemuanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Notaris berwenang membuat akta berdasarkan Undang-Undang sedangkan PPAT berdasarkan Peraturan Pemerintah sehingga notaris lebih berwenang membuat akta peralihan hak atas tanah berdasarkan tata tertib hukum Undang-Undang kedudukannya lebih tinggi dad Peraturan Pemerintah.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:14950
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:21 Jun 2010 09:18
Last Modified:21 Jun 2010 09:18

Repository Staff Only: item control page