PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH MELALUI JALUR NON LITIGASI PADA PT BANK LIPPO Tbk CABANG KUDUS

WIDYASIH, S. MARTHA DEWI STYARINI (2005) PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH MELALUI JALUR NON LITIGASI PADA PT BANK LIPPO Tbk CABANG KUDUS. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3149Kb

Abstract

Banking is one of financial sources of individuals or corporate. Banking, in giving its credit, will be very careful and in-detail. In the credit program sometimes the find is not paid in the due time. It is called unhealthy credit. This type of credit will affect the bank's working performance, thus the credit should be fulfilled by means of litigation and non-litigation efforts. PT. Bank Lippo Tbk Kudus Branch where the thesis research held prefer concluding unhealthy credit by means of non-litigation effort. This thesis discuses two problems namely, what factor causes PT. Bank Lippo Tbk Kudus branch choosing non-litigation effort as a mean of unhealthy credit problem solving and what problems persist while solving the unhealthy credit in PT. Bank Lippo Tbk. Kudus branch. The thesis uses juridical-empirical approach which is a field research intended to give descriptive explanations on reality happens in society, in which in conducting the approach, the writer uses qualitative method. From the research it is found that factor causes PT. Bank Lippo Tbk Kudus branch choosing non-litigation effort as its unhealthy credit problem solving is time. Time is one of reasons taken to solve the problem since if the bank takes litigation effort the time needed is longer and the resolving cost taken is expensive because commerce case process is executed based on intention of disputing parties. Results of the non-litigation effort are maximum whereas they are of litigation effort sometimes override the operating cost. Non-litigation effort is taken because of the good will of the debtors in paying their credits. The effort is taken based on reconsideration of the continuity of the creditors' businesses that will be used to pay up their credits. Problem of litigation effort is if the debtors do not have good willing in fulfilling their credits. Delay in credit payment causes burdens in their credit resolving that it results in the more obligation should be dealt by the creditors. Perbankan adalah salah satu sumber dana bagi masyarakat perorangan atau badan usaha untuk memenuhi kebutuhan akan dana. Perbankan dalam memberi kreditnya akan sangat berhati-hati dan melalui analisa yang mendalam. Namun dalam pemberian kredit tersebut adakalanya kredit yang diberikan pada debitur tidak dapat kembali tepat pada waktunya. Kondisi ini dinamakan kredit bermasalah. Kredit bermasalah tersebut akan mengganggu kinerja bank, sehingga untuk itu kredit bermasalah harus diselesaikan dengan penyelesaian melalui jalur litigasi dan non litigasi. PT. Bank Lippo Tbk Cabang Kudus sebagai tempat penelitian dari thesis ini lebih memilth menyelesaikan kredit bermasalah melalui jalur non litigasi. Thesis ini membahas dua permasalahan yaitu apakah falctor-falctor yang menyebabkan PT. Bank Lippo Tbk Cabang Kudus memilih menyelesaikan kredit bermaslah melalui jalur non litigasi dan kendala apa yang dihadapi dalam penyelesaian kredit bermasalah di PT. Bank Lippo Tbk Cabang Kudus. Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu suatu penelitian lapangan yang diusahakan memberi suatu uraian yang deskriptif mengenai realitas yang terjadi dalam masyarakat, dimana penulis dalam melakukan pendekatan yuridis empiris itu menggunakan metode kualitatif. Dari basil penelitian ditemukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan PT. Bank Lippo Tbk Cabang Kudus memilih menyelesaikan kredit bermasalah melalui jalur non litigasi adalah waktu, karena waktu merupakan salah satu alasan diambilnya penyelesaian ini, karena apabila melalui jalur litigasi waktu yang dibutuhkan lama, biaya proses penyelesaian melalui jalur litigasi memerlukan dana yang banyak mengingat proses keperdataan dilaksanakan atas kemauan dan kepentingan para pihak yang bersengketa. Hasil yang dicapai apabila melalui jalur non litigasi penyelesaian sengketa perkreditan bisa memperoleh hasil yang maksimal, sedangkan melalui jalur litigasi kadangkala antara basil yang diperoleh dengan biaya yang telah dikeluarkan tidak sesuai, bahkan lebih besar. Itikad baik alasan dipilihnya jalur non litigasi ini adalah masih adanya kemauan dari pihak debitur untuk menyelesaikan kreditnya.Kemampuan membayar penyelesaian kredit ini dipilih setelah diketahui berdasarkan analisa ulang yang dilakukan ternyata usaha debitur masih berjalan clan memungkinkan dilakukan pelunasan fasilitas. Sedangkan kendala dalam penyelesaian melalui jalur non litigasi adalah Itikad tidak baik dari debitur kurang adanya kesadaran dari debitur dalam menyelesaikan fasilitas pinjamannya, ketepatan waktu karena dengan tidak tepatnya debitur dalam membayar kembali hutangnya mengakibatkan penyelesaian menjadi berlarut-larut sehingga beban yang akan ditanggung oleh debitur semakin besar.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:14947
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:21 Jun 2010 09:15
Last Modified:21 Jun 2010 09:15

Repository Staff Only: item control page