Sayekti, Yayik (2002) BUDAYA HUKUM MASYARAKAT DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAll MELALITI KEPALA DESA SEBAGAI HAKIM PERDAMAIAN (Kasus Di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji Kota Bath Malang). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 6Mb |
Abstract
In every local environment, land has important function to keep the persistence of human life and nature. Remind of this function, every land's dispute should be resolved peacefully in order to maintain their conversation. Most of people believe that Alternative Dispute Resolution (ADR) is the reflection of society law culture which inherent and stick on their life because it is appropriate with Indonesian society culture. This research underlines the problem on how the society law culture overcomes the dispute through the role of village headman as the judge? Is the society law culture in resolving the land's dispute through the village headman as the judge not against the present regulations of positive laws? And does the solution sociologically (sociologisch gelding) have binding power? In this research the researcher uses both of normative law research (legal research) and empirical law research (socio-legal research) simultaneously based on the purpose of the research: "law in books and law in action." After that the problem will be analyzed by qualitative method by using interactive model of analysis. For describing the problem above, we need theoretical analysis therefore the discussion will focus. The theoretical analysis include: the function of land to human life especially according to socio economic point of view, the rights of land according to UUPA, the solution of land's dispute through Alternative Dispute Resolution. Base of the result of the research, the research found that the people in Tulungrejo Bath, Malang, East Java prefer to choose village headman as the judge in land dispute by the reason of the society law culture, which show up the "panutan" function and get the social belief to overcome the land dispute. There solution is merely simple and fast in process. By looking at the fact that many cases should be resolved by society law culture the research conclude that people tend to choose alternative dispute resolution in which the village headman as the judge weather the problem including the public or dispute in a family. Although the administrative process is not complicated but the binding function from the decision through the village headman as the judge in society law culture still has been awarded by local society. Dalam setiap lingkungan hidup setempat, tanah memiliki fungsi penting, terutarna untuk kelangsungan hidup manusia dan seluruh isi alam. Mengingat tanah sangat penting bagi kehidupan manusia, setiap ada sengketa mengenai tanah perlu diselesaikan secara damai agar dapat mempertahankan kelestariannya. Bagi sebagian besar rnasyarakat, penyelesaian sengketa mengenai tanah melalui alternatif damai atau dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR), merupakan pencerminan budaya hukum masyarakat yang melekat dan menyatu dalam kehidupan masyarakat karena sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana budaya hukum masyarakat dalam menyelesaikan sengketa mengenai tanah melalui kepala desa sebagai hakim perdamaian?; apakah budaya hukum masyarakat dalam menyelesaikan sengketa mengenai tanah yang dilakukan oleh kepala desa sebagai hakim perdamaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan hukum positif yang berlaku?; dan apakah putusan penyelesaian sengketa mengenai tanah oleh kepala desa sebagai hakim perdamaian secara sosiologis (sociologisch gelding) mempunyai kekuatan mengikat? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi penelitian hukum normatif (legal-research) dan penelitian hukum empiris (socio-legal research) yang dilakukan secara simultan mengingat sasaran yang dicapai mencakup "law in books and law in action, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan memanfaatkan model analisis interaktif (interactive model of analysis) Untuk dapat membahas permasalahan yang telah diajukan, diperlukan kajian teori sebagai pisau analisa sehingga pembahasan terarah. Adapun kajian teori yang digunakan meliputi: fungsi tanah bagi kehidupan manusia terutama ditinjau dari sudut sosial ekonomi, hak-hak atas tanah menurut UUPA, penyelesaian sengketa melalui alternatif damai terkait dengan sengketa tanah. Berdasarkan temuan penelitian, masyarakat desa Tulungrejo Batu, Malang, Jawa Timur lebih mengandalkan can penyelesaian sengketa melalui kepala desa sebagai hakim perdamaian desa, terutama karena budaya hukum masyarakat yang lebih mengedepankan fungsi "panutan" serta mendapatkan kepercayaan masyarakat, mampu menyelesaikan sengketa mengenai tanah. Penyelesaian sengketa dengan cara tersebut tidak berbelit-belit, mudah dan cepat prosesnya. Dan berbagai kasus yang dapat diselesaikan melalui budaya hukum musyawarah dapat disimpulkan bahwa masyarakat cenderung lebih memilih alternatif damai dengan mediator kepala desa sebagai hakim perdamaian, baik yang menyangkut masalah yang melibatkan masyarakat umum maupun sengketa dalam satu keluarga. Meskipun prosesnya sederhana dengan pengadiministrasian hasil perdamaian yang "sederhana", namun fungsi mengikat secara sosial dari putusan yang ditempuh melalui budaya hukum masyarakat dalam menyelesaikan sengketa melalui kepala desa sebagai hakim perdamaian tetap dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 14736 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 17 Jun 2010 08:17 |
Last Modified: | 17 Jun 2010 08:17 |
Repository Staff Only: item control page