KEBIJAKAN LEGISLATIF MENGENAI HUKUM PIDANA MILITER DI INDONESIA

SUPRIYADI, SUPRIYADI (2004) KEBIJAKAN LEGISLATIF MENGENAI HUKUM PIDANA MILITER DI INDONESIA. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
6Mb

Abstract

The Republic of Indonesia is a state based on the Rule of Law. The statement implies that Indonesia recognized the principle of equality before the law. The fact showed there was a particular (criminal) law that is implemented to the military beside the general law. This research is aimed to know the consideration of the special treatment on criminal law to the military, the legislative policy on the military criminal law in the positive law in Indonesia now and the legislative policy on the Indonesia's military criminal law in the future. This research is a normative legal research, so the problems would be done by a normative legal approach and supported by a comparative legal approach. The sort and source of the data in the research is secondary data that are found from library materials. The method of the data collection is done by library research/study. This research is descriptive research to show anything relate with the legislative policy on the military criminal law in Indonesia. The analysis of data is done by normative-qualitative analysis and explained descriptively and prescriptively. The results of the research showed that the consideration of the special treatment on criminal law to the military is based on several ideas. First, there is a special duty that responsibles to the military in the state and there are several particulars inherent to the military existence. Second, there are international trends that the military (criminal) law is a part of the law system in the state. Third, the military criminal law is a particular criminal law that is known and recognized in the field of criminal law. The legislative policy on the military criminal law in the positive law in Indonesia now is regulated in the Military Penal Code The various of the offenses in the Military Penal Code can be classified to the pure military offenses and the mixed military offenses. The subject of criminal responsibility in the Military Criminal Code just indicates to natural person that can seize military and non-military, whereas the principle of criminal responsibility that is followed in the Military Criminal Code is the principle of liability based on fault and the principle of individual criminal responsibility. The formulation of the sort of criminal law sanction in the Military Penal Code follows the model of the single track system by bringing forward the several particulars inherent to the military existence. The legislative policy on the Indonesia's military criminal law in the future would be separated from the general criminal law. There are three alternatives of the criminalization policy about the various of offenses. First, the military criminal law will only regulate the pure military offenses. Second, the military criminal law will regulate the pure military offenses and the mixed military offenses. Third, the military criminal law will regulate the pure military offenses, the mixed military offenses and the general offenses that is committed in the military areas The subject of the criminal responsibility should be defined about the meaning of the military offenders and the necessity of the subject of the criminal responsibility extension. Moreover, there is important to be thought on the possibility of the implementation of the commanders responsibility's principle in the military criminal law, because it has a significant relation with the military existence. The formulation of the sort of criminal law sanction should considerate the New Concept of The (General) Penal Code by bringing forward the several particulars inherent to the military existence Penelitian ini dimaksudkan mengetahui ide dasar yang melatarbelakangi adanya perlakuan khusus mengenai hukum pidana yang berlaku bagi anggota militer, kebijakan legislatif mengenai hukum pidana militer dalam hukum positif di Indonesia saat ini dart- di masa mendatang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif, tetapi didukung dengan pendekatan yuridis¬komparatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian adalah data sekunder yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang mengungkapkan hal-hal berkaitan dengan kebijakan legislatif mengenai hukum pidana militer di Indonesia. Analisis data dilakukan secara normatif-kualitatif dan diuraikan secara deskriptif dan preskriptif. Pada prinsipnya ide dasar yang melatarbelakangi adanya perlakuan khusus mengenai hukum pidana bagi anggota militer dilandasi oleh beberapa pokok pemikiran. Pertama, adanya tugas khusus yang menjadi tanggung jawab anggota militer dalam suatu negara dan kekhususan-kekhususan yang melekat dalam kehidupan militer. Kedua, kecenderungan dunia intemasional yang memasukkan hukum (pidana) militer sebagai bagian dari tata hukum negara yang bersangkutan. Ketiga, hukum pidana militer merupakan hukum pidana khusus yang telah dikenal dan diakui dalam lapangan hukum pidana. Kebijakan legislatif mengenai hukum pidana militer dalam hukum positif di Indonesia saat ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Ruang lingkup tindak pidana dalam KUHPM dapat diklasifikasikan menjadi tindak pidana militer mumi dan tindak pidana militer campuran. Dalam kaitannya dengan sistem pertanggungjawaban pidana diketahui bahwa subjek pertanggungjawaban pidana dalam KUHPM hanya menunjuk pada orang dalam pengertian "natuurlijk persoon" yang dapat mencakup anggota militer maupun non-militer, sedangkan prinsip pertanggungjawaban pidana yang dianut dalam KUHPM adalah pertanggtmgjawaban berdasarkan kesalahan dan pertanggungjawaban secara individual. Dalam kaitannya dengan sistem pidana dan pemidanaan, khususnya perumusan jenis sanksi pidana, diketahui bahwa KUHPM menganut model "single track system" dengan mengedepankan pada kekhususan yang melekat dalam kehidupan kemiliteran. Kebijakan legislatif mengenai hukum pidana militer di Indonesia yang akan datang adalah terpisah dari hukum pidana umum. Dalam kaitannya dengan ruang lingkup tindak pidana, ada tiga altematif kebijakan kriminalisasi yang dapat dirumuskan, yaitu tindak pidana militer mumi saja, atau ditambah dengan tindak pidana militer campuran, atau diperluas lagi dengan tindak pidana umum dalam locus delicti militer. Dalam kaitannya dengan sistem pertanggungjawaban pidana, perlu dipastikan dahulu subjek pertanggungjawaban pidana terutama siapa yang dimaksud "pembuat tindak pidana" atau pengertian "militer" itu sendiri dan perlu tidaknya perluasan subjek pertanggungjawaban pidana. Selanjutnya perlu dipikirkan pula kemungkinan penerapan prinsip pertanggungjawaban komando dalam hukum pidana militer, karena mempunyai hubungan yang sigthfikan dengan kehidupan kemiliteran. Masalah sistem pidana dan pemidanaan perlu memperhatikan Konsep KUHP Baru dengan tetap mengedepankan kekhususan yang melekat dalam kehidupan kemiliteran. (Kata kunci : ide dasar, kebijakan legislatif, hukum pidana militer, tindak pidana, sistem pertanggungjawaban pidana, sistem pidana dan pemidanaan)

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:14638
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:16 Jun 2010 17:13
Last Modified:16 Jun 2010 17:13

Repository Staff Only: item control page