SUDAR, SUDAR (2003) KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI TERHADAP PEMERIKSAAN PERSEROAN TERBATAS DI WILAYAH HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 8Mb |
Abstract
P.T in historical line is the translation from Naamloze Vennotscap (N.V) starting to be wellknown in Indonesia together with the validation of Wet Boek Van Koop Handel in Netherlands in 1848.The form of this effort is arranged at the beginning in code of bussines law, existed only in 20 articles namely from article 36 until article 56, the arrangement of Anthorizotion. Court of first instance, in carrying out some inspection into limited company, is not really regulated in the code of business law. If code of business law remains being defended to regulate the company in globalization era nowdays, so it will not answer some raising problems. With the birth of the constitution number 1 year Of 1995 dealing with the limited company which is a national law product, its arrangement becomes 129 articles cconsisting of 12 chapters, 4 articles regulate the autorization on court of first instance. The court of first intance in carrying out some inspection into limited company takes from article 110 until artile 113. This ferm 15 the most progressive step for Indonesian Government. It is a separete pride because, after more and less 148 years, Indonesians can make a constitution about limited company. With being constituted, the constitution number 1 year of 1995 deal with limited company, so life of business law practice in Indonesia is getting more progessive, why not, if the limiiited company.is only controlled by the code of business law which provides only 20 articles (article 36 until article 56). But the constitution of limited company provides 129 articles but it does not mean that all of the other articles, besides from code of business law, are the new things at all. Because most of the articles from code of business law is the further description from the articles in code business law. The are only some regulations which are really new, most of them are taken from foreign law, commonly from system of Anglo Saxon. The aim of the court carrying out some inspection into limited company in it's law area. Is to abtain data or information in the ferms that limited company perfoms the wrong doing against the law which causes the company's disavantages, shave investor, the third party, article 110 verse (1) constituion No.1 year of 1995. Business that, it does not mean that constituion of limited company (const. No.1 year of 1995) has been extraordinary as a human masterpiece whithout any weaknesses and lackness. It plainly exists, only the court thourgh juridical prudential sense or regulatiton its implemenntation ccan cover the weakness and the holes. This is definitely all what we hope.. To face economical globalization era, especially in the arrangement of business law must be able to anticipate the development of many business wordl and trading. So, it cancreate a condussive situation for economic perfomens to do some business.. Healthily, this ferm is reflected in the general description of the constitution number 1 year of 1995 dealing with the limited company.. We can say that the role of limited company, as a coorporation which has the body of law, is hopefully able to become one of the pillars for National Economic Development which is based on familial relationship in accordance with economic basis as a manifestation from the five basic principles of Republic Indonesia and the constitution 1945. PT dalam lintasan sejarah merupakan terjemahan dari Naamloze Vennootschap (NV) mulai dikenal di Indonesia bersamaan berlakunya Wet Boek Van Koop Handel di Hindia Belanda tahun 1848. Bentuk usaha ini semula diatur dalam KURD hanya dalam 20 pasal saja (mulai Pasal 36 s/d 56). Pengaturan tentang kewenangan Pengadilan Negeri untuk melakukan pemerikasaan terhadap Perseroan Terbatas sama sekali tidak diatur di dalam KUHD tersebut. Seandainya KURD tetap dipertahankan mengatur perseroan dalam era global dewasa ini maka tidak akan dapat menjawab pennasalahan — pennasalahan yang timbul. Dengan lahimya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang merupakan produk hukum nasional pengaturannya menjadi 129 Pasal, yang terdiri dari 12 Bab, 4 Pasal mengatur tentang kewenangan Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan Perseroan Terbatas (yaitu Pasal 110 s/d 113) hal ini merupakan langkah sangat maju bagi Pemerintah Indonesia. Suatu kebangggan tersendiri karena setelah kurang lebih 148 Tahun kemudian Bangsa Indonesia mampu membuat sendiri Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. Dengan di Undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas maka kehidupan praktek hukum bisnis di Indoensia semakin maju., betapa tidak bila sebelumnya Perseroan Terbatas hanya dikendalikan oleh KUHD yang hanya menyediakan 20 Pasal saja (Pasal 36 s/d 56) tapi UUPT menyediakan 129 Pasal akan tetapi tidak berarti bahwa semua Pasal yang lain selain dari KURD merupakan hal yang barn sama sekali, sebab banyak juga Pasal UUPT merupakan penjabaran lebih lanjut dari pasal-pasal dalam KUHD. Hanya beberapa ketentuan saja yang benar- benar barn banyak diambil dad hukum luar negeri umumnya dad sistem Anglo Sexon. Adapun maksud Pengadilan melakukan pemeriksaan terhaap Perseroan Terbatas diwilayah hukumnya untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal ada dugaan bahwa Perseroan Terbatas melakukan dugaan perbuatan melawan hukum, direksi, komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan Perseroan, Pemegang Saham, Pihak Ketiga (Pasal 110 Ayat (1)) Undang-Undang No.1 Tahun 1995. Di samping itu tidak berarti pula Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sudah luar biasa sebagai karya anak manusia tanpa kelemahan, dan kekurangan jelas ada. Hanya Pengadilan lewat Yuris Prodensi nya atau peraturan pelaksanaannya dapat menutupi kelemahan dan lubang- lubang tersebut, inilah tentunya yang kita harapkan semuanya. Untuk menghadapi era globalisasi ekonomi terlebih dalam penataan hukum bisnis hams mampu mengantisipasi berbagai perkembangan dunia usaha dan perdagangan sehingga menciptakan suatu keadaan yang kondusif bagi pelaku ekonomi untuk melakukan usaha seara sehat hal ini tercermin dalam penjelasan Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Bahwa peranan Perseroan Terbatas sebagai Badan Usaha yang berbadan hukum diharapkan dapat menjadikan salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang berazas kekeluargaan menurut dasar- dasar ekonomi sebagai pengejawantahan dad Pancasila dan UUD 45.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 14634 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 1 |
Deposited On: | 16 Jun 2010 17:05 |
Last Modified: | 16 Jun 2010 17:05 |
Repository Staff Only: item control page