KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING

TRIMULYANI, YENI (2004) KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3081Kb

Abstract

The accessibility and acceleration of fund mobility through monetary institution transaction have been exploited by perpetrator of doing an injustice to hide or camouflage the source of acquirement of fund, recognized with laundering money. The activity of money laundering become progressively easy to besides because of exploiting of Communications technology in banking system, also pushed by the principle of banking secrecy and also the weakness economical regulation, even also exploiting the weakness of control public functionary related to monetary policy. The increasing trend of money laundering which not only national scale but also transnational generate from various circle. In economical concerned will generate instability because peripatetic fund stream very quickly, while seen from the aspect of law will complicate enforcement in tracing the source of acquirement of badness result. This reality has resulted the idea of the importance of criminalization to doing an injustice of money laundering. This research based on the normative approach. The regulation of money laundering in Indonesia start to be arranged with UU No. 15/2002. The criminalization of money laundering includes money laundering itself and other act related to the money laundering. Although UU No. 15/2002 has been completed with UU No. 25/2003, this UU still contain weaknesses, As for the completion concerning extension of congeniality of source accluirement of properties; extension of congeniality hide or disguise properties; extension of congeniality of currency value; extension of obligation of secret keeping; narrowing reporting grace period; and extension of enjoinment of notification to monetary service institution. Though UU No. 25/2003 representing completion to UU No 15 year 2002, practically still there are some weaknesses. Those are the absence of general rules in using of sentencing . especially in concerning about attempt, conspiracy and aid; special minimum crime; and responsibility of crime to corporation. Cause of those weakness, the formulation must be reformulated in the future legislation, specially which concerning about attempt, conspiracy and aid; special minimum crime; and responsibility of crime to corporation; Kemudahan akses den percepatan mobilitas dana melalui Penyedia Jasa Transaksi Keuangan telah dimanfaatkan pars pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan atau menghilangkan jejak sumber perolehan dana, yang dikenal dengan money laundering. Aktivitas money laundering ini menjadi semakin mudah selain disebabkan oleh pemanfaatan teknologi komunikasi di bidang perbankan, juga didorong oleh prinsip kerahasiaan yang dianut sistem perbankan serta lemahnya regulasi di bidang perekonomian, bahkan juga memanfaatkan lemahnya kontrol pejabat publik yang berkaitan dengan kebijakan moneter. Peningkatan trend money laundering yang tidak hanya berskala nasional tetapi juga transnasional ini menimbulkan kekhawatiran dari berbagai kalangan. IN bidang ekonomi dikhawatirkan akan menimbulkan instabilitas karena aliran dana bergerak sangat cepat, sedangkan dilihat dari sudut hukum akan mempersulit upaya penegak hukum dalam melacak sumber perolehan hasil kejahatan. Kekhawatiran ini menimbulkan pemikiran perlunya kriminalisasi terhadap tindak pidana money laundering. Untuk mengungkap kebijakan kriminalisasi money laundering ini dilakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Tindak pidana money laundering di Indonesia mulai diatur dengan UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencurian Uang. Tindak pidana pencucian uang yang dikriminalisasikan berdasarkan UU ini mmenyahgkut tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Namun demikian UU ini masih mengandung kelemahan-kelemahan, yang memerlukan penyempurnaan, dan oleh karenanya disempurnakan dengan UU No. 25 tahun 2003. Adapun penyempurnaan tersebut menyangkut perluasan pengertian sumber perolehan harta kekayaan; perluasan pengertian menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan; perluasan pengertian nilai mata uang; perluasan kewajiban menyimpan kerahasiaan; mempersempit tenggang waktu pelaporan; dan perluasan pelarangan pemberitahuan kepada pengguna jasa keuangan. Meskipun UU No. 25 tahun 2003 merupakan penyempurnaan terhadap UU No 15 tahun 2002, pada kenyataannya masih terdapat kelemahan-kelemahan yaitu tidak adanya pedoman pemidanaan terhadap percobaan, pembantuan dan permufakatan jahat serta penerapan pidana minimal khusus. Oleh sebab itu terhadap kebijakan yang akan datang direkomendasikan untuk disempurnakan khususnya hal-hal yang menyangkut tentang percobaan, pembantuan dan permufakatan jahat; pidana minimal khusus; dan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi;

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:14619
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:16 Jun 2010 16:44
Last Modified:16 Jun 2010 16:44

Repository Staff Only: item control page