KERANGKA KERJA HUKUM PIDANA POSITIF DAN PERILAKU HUKUM MASYARAKAT: Kaftan Terfiadap Komunikasi Wudaya Tata Later Stratifikasi Sosiat 31ctsyanzkat Lokaf EliPufau Rote

Mangle, , Deddy R Ch. (2002) KERANGKA KERJA HUKUM PIDANA POSITIF DAN PERILAKU HUKUM MASYARAKAT: Kaftan Terfiadap Komunikasi Wudaya Tata Later Stratifikasi Sosiat 31ctsyanzkat Lokaf EliPufau Rote. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

This Study focus is aimed at two special problems, that is: (1) how positive criminal law framework with rational characteristic, koherens, universal, clear, and systematic attended in reality life [of] Rote society when facing conflict among them? (2) how Rote society with complete system of its conflict in tidiness of justice of nusak reply positive criminal law introduksi with its forum? The conducting of this study with a purpose to explain how positive criminal law work and communicated in an society, and will explain how society response to innovation an foreign culture, which is have correlation to with logic inner which later; then form conform behavior or exactly on the contrary. Result of this study is expected useful sciencely in the form of addition of exchequer of concept, method, proposisi or also theory development in law study nature crime. Pragmaticly also, result of this study can become input to policy owner in order to reconstructing even positive criminal law in the future (jus constituendwn). Regional election of intensive study to the consideration of is division of Island Rote region traditionally to the matahari terbitldae dulullamak anan and matahari terbenamIdae muli/henak anan, also on the basis of conflict finding that happened at society. Study menunjukan finding: first, working of it positive criminal law at Rote society in intercultural communications context executed from returning pemarginalan scenario even penegasian of local law which cause; (1) viewed as by positive criminal law of foreign culture which only accepted by kasuistis; and (2) its it him positive criminal law as medium of is solving of conflict. Second, when positive criminal law attending is which actually is disagree with logic punish more society of menitikberatkan at complete effort of conflict, causing society response in the form of behavior which is have background to [at]; (1) Rote society look into that justice of nusak more can accomodate their exasperation liking Converse and quarrel, which is this function of tereduksi when an conflict handled by crime system of judicature according to positive criminal law, and (2) social stratification of Rote society as bases justice of nusak marked with; (a) efficiency and efektifitas; (b) process study, local law reproduction and regenerasi; (c) presstige; and (d) aspect control society. Fokus studi ini diarahkan pada dua pennasalahan utama, yaitu: (1) bagaimanakah kerangka kerja hukum pidana positif dengan ciri rasional, koherens, universal, jelas, dan sistematis dihadirkan dalam realitas kehidupan masyarakat Rote ketika menghadapi konflik di antara mereka? (2) bagaimanakah masyarakat Rote dengan sistem penuntasan konfliknya dalam kemasan pengadilan nusak menjawab introduksi hukum pidana positif dengan forum 1 i ti gasi nya? Dilakukannya studi ini dengan tujuan metye/askan bagaimana hukum pidana positif bekerja dan dikomunikasikan dalam suatu masyarakat, dan hendak menjelaskan bagaimana respons masyarakat terhadap inovasi suatu budaya asing, yang berkorelasi dengan inner logic yang kemudian membentuk perilaku conform atau justru sebaliknya. Hasil studi ini diharapkan bermanfaat secara keilmuan berupa penambahan perbendaharaan konsep, metode, proposisi atau juga pengembangan teori dalam alam studi hukum (pidana). Secara pragmatis pula, basil studi ini dapat menjadi input bagi pemegang kebijakan dalam rangka rekonstruksi bahkan merancangbangun hukum pidana positif di masa yang akan datang (jus constituendum). Pemilihan wilayah studi intensif atas pertimbangan pembagian wilayah Pulau Rote secara tradisional atas Wilayah Timur/Dae Dulu/Lamak Anan/matahari terbit dan Wilayah Barat/Dae Muli/Henak Anan/matahari terbenam, juga atas dasar temuan konflik yang terjadi pada masyarakat. Temuan studi menunjukan: pertama, berkerjanya hukum pidana positif pada masyarakat Rote dalam konteks komunikasi antar budaya dilaksanakan dari balik skenario pemarginalan bahkan penegasian hukum lokal yang menyebabkan; (1) hukum pidana positif dipandang sebagai budaya asing yang hanya diterima secara kasuistis; dan (2) disfungsionalnya hukurn pidana positif sebagai sarana penyelesaian konflik. Kedua, ketika penghadiran hukum pidana positif yang temyata tidak sesuai dengan logika hukum masyarakat yang lebih menitikberatkan pada upaya penuntasan konflik, menyebabkan respons masyarakat dalam bentuk perilaku yang berlatar pada; (1) masyarakat Rote memandang bahwa pengadilan nusak lebih mampu menampung kegemaran mereka yang suka berbicara dan bertengkar, yang fungsi ini tereduksi ketika suatu konflik ditangani oleh sistem peradilan pidana menurut hukum pidana positif, dan (2) stratifikasi sosial masyarakat Rote sebagai basis pengadilan nusak ditandai dengan; (a) efektifitas dan efisiensi; (b) proses pembelajaran, regenerasi dan reproduksi hukum lokal; (c) prestise; dan (d) aspek kontrol masyarakat.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:14618
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:16 Jun 2010 16:42
Last Modified:16 Jun 2010 16:42

Repository Staff Only: item control page