RAl-IAYUNINGSIH, DIANA TANTRI (2002) PELAKSANAAN SISTEM SELF /1SSESSMENT DALAM PPM UNciTTAN PA TAK PPM:HASP AN (PPh) ORANG PRIBADI Di KOTA SEMARANG TESIS. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 5Mb |
Abstract
Self assessment system is tax taking system which give full trust to the taxpayer to estimate, calculate, and pay by themselves the debited tax. This is purposed to empower taxpayer to become active in taxation system. This system, is expected to lean, to drive, to simplify the taxation administration and to easy to be understood by taxpayer. Furthermore, can emerge tax-consciousness and tax compliance in tax paying, then can raise state tax sector revenue. Recent, income tax is the biggest tax contributor in the revenue in APBN compare to other taxes, in this income tax, especially, individual has not given optimal contribution as expected. Based on stated thinking , it is necessary to do study to know how self assessment is implemented in personal tax income. What barriers significantly influence self assessment implementation to income tax and effort to solve, and how the government effort to raise income tax revenue as a mandate of tax reformation. Theory being used in this self assessment in line with David Osborne and Ted Gaeber theory on reinventing government, that is public sector transformation with entrepreneurship. This research done in Semarang using normative juridical approach completed with sociological juridical and qualitative research method. Analysis uses inductive techniques with interactive model. The findings of this study are: first, normatively in Act 16/2000 about general understanding and taxation procedures (UU KUP) and Act 17/2000 about Income tax (UU PPh), follow self assessment system, but still there any articles of that Act contrary with self assessment, those are: the publish of taxpayer main number (NPWP) in post order (Article 2 verse (4) UU KUP, tax levied through third party (with holding system) in article 21, 22, 23, 24, and 26 UU PPh, tax investigation leading to official assessment. There still fiscus active role in the field, sending SPT to the address of taxpayer. Second, self assessment can not implement optimally at this moment, because of internal and external obstacles. Third, government effort to raise tax revenue with tax reformation as a way to appropriate with national and global economy changes, therefore yield in accommodative regulation. Government should reexamine full self assessment policy, because it is not suitable with the condition of our society. Tax General Directorate should co work with other institution, in improving it professionalism and taxation service to society. Sistem Self Assessment adalah sistem dalam pemungutan pajak Yang member! kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak yang terutang. Dimaksudkan untuk lebih memberdayakan Wajib Pajak be rperan aktif dalam sistem perpajakan. Sistem ini, diharapkan administrasi perpajakan dapat lebih rap!, terkendali, sederhana dan mudah dipahami Wajib Pajak sehingga dapat menimbulkan kesadaran Wajib Pajak (tax-conciousness) dan kepatuhan pajak (tax compliance) dalam membayar pajak, sehingga dapat mening¬katkan penerimaan negara dari sektor pajak. Saat ini pajak penghasilan adalah pajak yang memberi kontribusi terbesar dalam penerimaan APBN dibandingkan pajak lainnya; akan tetapi khu¬susnya dari sektor pajak penghasilan Orang Pribadi selama ini belum memberikan kontribusi yang optimal seperti yang diharap¬kan. Dengan didasarkan pada pemikiran tersebut, maka perlu dilakukan studi untuk mengetahui bagaimanakah sistem self assessment diterapkan dalam pajak penghasilan Orang Pribadi, hambatan apa raja yang berpengaruh secara signifikan terhadap pelaksanaan self assessment pada pajak penghasilan Orang Priba¬di dan upaya mengatasinya , dan bagaimanakah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak penghasilan sebagaimana yang diamanatkan di dalam reformasi perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sistem self assessment yang. diterapkan dalam pajak penghasilan orang pribadi ; mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penghambat yang berpengaruh secara signifikan dalam pelaksanaan self assessment pajak penghasilan Orang Pribadi dan upaya mengatasinya hambatan tersebut; mengetahui dan menganalisis upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak penghasilan sebagaimana yang diamanatkan reformasi perpajakan. Teori yang digunakan di dalam self assessment ini sesuai dengan teori menurut David Osborne dan Ted Gaeber tentang Rein¬venting Goverment yaitu adanya transformasi sektor publik dengan jiwa kew'.rausahaan. Penelitian ini dilakukan di Semarang dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dilengkapi yuridis sosiolo¬gis dan metode penelitian kualitatif . Sedangkan analisis menggunakan teknik induktif dengan model interaktif. Dari studi ini ditemukan bahwa: pertama, secara normatif dalam Undang-undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Undang-Undang No.17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) , menganut sistem self assessment akan tetapi ternyata masih adanya rumusan' pasal-pasal undang-undang tersebut yang mengingkari atau ber¬tentangan dengan self assessment , yaitu : penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara Jabatan (Pasal 2 ayat (4) UU KUP, pungutan melalui pihak ketiga (with holding sistem) pada pasal 21,22,23,24 dan pasal 26 UU PPh, pungutan yang bersifat final (pasal 4 ayat (2) UU PPh, pemeriksaan pajak yang mengarah ke official assessment. Di lapangan masih adanya peran aktif fiscus dengan mengirimkan SPT ke alamat Wajib Pajak. Kedua, saat ini self assessment tidak dapat dilaksanakan secara opti¬mal karena adanya hambatan bersifat intern dan ekstern. Ketiga, upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dengan melakukan reformasi perpajakan sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan perubahan ekonomi nasional maupun global, sehingga menghasilan peraturan yang akomodatif. Hendaknya pemerintah mengkaji ulang kebijakan self assess¬ment secara murni assessment), karena sesuai dengan keadaan dan perkembangan di dalam masyarakat kita belum bisa. Direktorat Jenderal Pajak hendakannya melakukan kerja sama denga instansi lain, dalam meningkatkan profesionalisme dan pelayanan perpajakannya kepada masyarakat.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 14609 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 1 |
Deposited On: | 16 Jun 2010 16:28 |
Last Modified: | 16 Jun 2010 16:28 |
Repository Staff Only: item control page