SURAYYA, ITA (2005) BUDAYA HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PENGUSAHA BATIK DALAM RANGKA MENANGGULANGI LIMBAH BATIK DI KOTA PEKALONGAN (Study Kasus Sosio Legal dan Aspek Ekonomi di Kota Pekalongan). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 4Mb |
Abstract
Environment and development are two things that always correlated. The rapid progress of batik industry in Pekalongan is in line with the increase of water pollution and environment destruction. This is mainly caused by the disposing of batik waste product directly to rivers without any consideration of processing the waste to make it less harmful prior to the disposal. UU No. 23 / 1997 about the Management of Environment, gives good support to batik business people to do their business without harming the environment, however, the biggest hindrance of making this legal implemented well comes from the people themselves, from their lack of willingness to disciplines themselves toward the law. The frail condition of these people caused by low social economic incomes and low education is likely to cause them to be not only unaware but also ignorant. This attitude leads them to accept any condition of their environment quality as they think that it is batik industry that becomes their source of incomes. The society who becomes powerless in this sense is reflected through their inability to independently overcome the changing happened in their environment. Their low economic condition which in turn resulted in the lack of investment prevents them from building waste processor installation. This poverty which leads to society powerless is considered as the main cause of their behavior in disposing waste product without any previous processing. - Empowerment as an effort to build society awareness is a keyword to solve this problem. To improve society legal knowledge through empowerment is necessary to construct positive legal culture in overcoming batik waste problem. Government support for this effort is basic foundation for legal culture study, because this effort will build society independence. .There will be stronger involvement from society towards natural resources and legal justice. At this point society will have an ability to overcome their environment problem including anticipating their batik waste problem which is harmful both for health and environment as it is recognized that health and environment are supposedly well protected by law. Lingkungan hidup dan pembangunan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Semakin pesatnya pembangunan di bidang industri batik di Kota Pekalongan yang disertai pembuangan limbah batik ke sungai-sungai tanpa pengolahan terlebih dahulu mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan dukungan yang balk bagi kalangan industri untuk melakukan usaha yang ramah lingkungan, akan tetapi kendala upaya penegakan hukum lingkungan pada umumnya terletak pada did manusia sendiri, kemauan dan kepatuhan serta kedisiplinan agar dapat mencegah pencemaran lingkungan. Keadaan masyarakat yang rapuh secara sosial ekonomi dan rendahnya kemampuan pendidikan serta pengetahuan masyarakat mengakibatkan sikap relatif pasrah, teiah melahirkan budaya hukum yang tidak perduli, bersikap cenderung kemasabodohan sehingga menerima begitu saja apa yang terjadi menyangkut kondisi kualitas lingkungan yang buruk karena mereka menganggap sumber penghidupan mereka dari batik itu sendiri. Ketidakberdayaan masyarakat tercermin pada buruknya kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rentan dan rapuh terhadap perubahan-perubahan yang terjadi disekitar lingkungan sehingga masyarakat kehilangan kemandirian. Minimnya perekonomian yang mengakibatkan kurangnya modal yang mereka miliki untuk membuat instalasi pengolahan air limbah, kehidupan sosial ekonomi yang rendah yang merujuk pada kondisi kemiskinan menyebabkan ketidakberdayaan pada masyarakat mengakibatkan masyarakat membuang begitu saja limbah industri batik mereka tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu. Pemberdayaan sebagai upaya penyadaran merupakan kata kunci untuk mengatasi persoalan. Peningkatan pengetahuan hukum masyarakat melalui pemberdayaan sangat diperlukan dalam rangka membentuk budaya hukum yang positif untuk mencegah dan menanggulangi masalah limbah batik. Dukungan pemerintah terhadap pemberdayaan masyarakat menjadi persoalan paling mendasar bagi telaah terhadap budaya hukum sebab melalui pemberdayaan tersebut masyarakat memiliki kemandirian. Ada penguatan nilai-nilai keterlibatan masyarakat terhadap sumber-sumber kekayaan alam dan keadilan hukum sehingga masyarakat memiliki kemampuan mengatasi permasalahan di lingkungan sekitarnya termasuk dalam mengantisipasi persoalan pencemaran limbah batik yang membahayakan kesehatan dan lingkungan sebagai kepentingan yang sudah sepatutnya dilindungi oleh hukum.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | G Geography. Anthropology. Recreation > GE Environmental Sciences |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 14603 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 16 Jun 2010 16:20 |
Last Modified: | 16 Jun 2010 16:20 |
Repository Staff Only: item control page