KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN

WIDOWATY, YENI (2002) KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
4Mb

Abstract

The increasing role of woman in social life raises their risk to the threat of violence. mostly related to the abuse of morality and torture. So far, woman becoming victim of violence gets poor low protection. Eventhough the crimes happened mostly everyday. Author would like to know the existing policy of law protection, especially from the penal formulation • and sanction. From the existing weakness, then presented suggestion of how law protection to woman should be. This is O. normative legal research, emphasizes on secondary data. Collected from primary, secondary and tertiary sources of law. Secondary data completed the comparing KUHP to the other countries, international declaration against abuse of woman, and draft of KUHP. The result was analyzed in qualitative method and elaborated in descriptive analiysis. The reaSerch shows that: formulation of violence on KUHP gives poor protection to woman victim of abusing. Articles on KUHP emphasizes on physical torture. And phychological abusing can not b'e punished. Biside it, only limited articles on torture specifically formulate woman as victim of violence. In fact, there are abusing of woman which can not be penalized. Though victimisation occurred, penal act can not be imposed. From the palicy penal sanction, KUHP gives low law protection, because the penal sanction emphasizes offender centered, not oriented to the victim of crime. The victim does not get the damaged from offender yet, either materially or immaterially Composing law protection policy for woman as victim of torture has to consider the addendum of article specifically defines abuses generally imposing woman Lack of our KUHP can be searehed by comparing our KUHP to KUHP of other countries, international declaration against abusing of woman, draft of KUHP, and cases occured in society. the penal sanction has to formulate about damaged from offender. Dengan semakin luasnya pergaulan perempuan, risiko terhadap ancaman tindak pidana kekerasan semakin besar. Tindak pidana kekerasan yang umumnya menimpa perempuan terutama yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan dan penganiayaan. Tetapi selama ini perempuan korban kekerasan kurang mendapat perlindungan hukum. Padahal, kejahatan tersebut hampir setiap hari terjadi. Karma itulah penulis ingin mengetahui kebijakan perlindungan hukum yang ada selama ini terutama dari segi perumusan pidananya dan sanksi pidananya. Dari kelemahan-kelemahan yang ada, kemudian dikemukakan kebijakan perlindungan hukum bagaimana yang sebaiknya Penelitian ini bersifat normatif, sehingga lebih menitikberatkan pada data sekunder. Data sekunder yang digunakan dikumpulkan dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data sekunder juga diperoleh dengan melakukan perbandingan hukum dengan KUHP negara lain dan deklarasi tentang kekerasan terhadap perempuan dan konsep KUHP. Hasil penelitian yang didapat akan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan diuraikan secara diskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: perumusan tindak pidana kekerasan dalam KUHP kita kurang memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan, karena perumusan tindak pidana yang diatur lebih menitikberatkan pada kekerasan fisik Sehingga jika terjadi jenis kekerasan psikis tidak dapat dijatuhi pidana. Selain itu perumusan tentang tindak pidana kekerasan yang secara tegas mengatakan bahwa korbannya perempuan sangat terbatas. Padahal, dalam kenyataannya, masih ada tindak kekerasan dengan korban perempuan yang terjadi namun tidak ada sanksi pidananya. Sehingga walaupun terjadi viktimisasi tetapi tidak dapat dilakukan tindakan hukum. Ditinjau dari kebijakan sanksi pidananya, KUHP juga kurang memberikan perlindungan hukum karena sanksi pidana lebih ditujukan pada pelaku kejahatan, belum berorientasi pada korban Selain itu korban yang menderita kerugian baik material maupun immaterial belum mendapat ganti kerugian dari pelaku. Oleh karena itu dalam membuat kebijakan perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan, hal yang perlu diperhatikan adalah adanya penambahan pada perumusan tindak pidana kekerasan yang umumnya menimpa perempuan. Untuk mengetahui kekurangan itu dengan cara membandingkan KUHP kita dengan KUHP negara asing, deklarasi tentang kekerasan terhadap perempuan , konsep KUHP dan kasus yang terjadi di masyarakat. Terhadap kebijakan jenis sanksi pidananya perlu dicantumkan jenis pidana ganti kerugian terhadap korban dari pelaku tindak pidana.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:14600
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:16 Jun 2010 16:16
Last Modified:16 Jun 2010 16:16

Repository Staff Only: item control page