KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN BAYI

HERLINA , HERLINA (2005) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN BAYI. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
4Mb

Abstract

A child is a future of a nation. So, as the next generation of a nation, they should be avoided from victim of crime of evil actions, such as trafficking. Criminal action such as trafficking is not only national issues, but international as well. Child trafficking is serious violation to Human Rights. There are two problems in this study, criminal law in preventing child trafficking at present and in the future. This research applied juridical normative approach. Criminal law policy in preventing child trafficking the based on (KUHP) and the Act of Child Protection No.23 of 2002.The criminal code (KU HP) only arranges woman trafficking and male below age, so it cannot be applied to child trafficking, since it has different objectives. The Act No.23 Year 2002 also not particularly mentions about child trafficking, but this regulation covers children rights not to be a victim of child trafficking. The regulation above are not clearly defined child trafficking as a crime. Criminal law policy in preventing child trafficking in the future will be The Concept of Criminal Code (KUHP) 2004 and The Draft Act of The Elimination of Woman and Child Trafficking (RUU PPPA) that are detailed and clearly arranged people and child trafficking crime, but not child trafficking particularly. Selain sebagai anugerah dari ALLah swt bagi orang tuanya, maka seorang bayi yang lahir juga merupakan masa depan bangsa. Karena itu sebagai generasi penerus bangsa mereka harus terselamatkan dari segala perbuatan-perbuatan jahat seperti menjadi barang yang diperdagangkan. Tindak pidana perdagangan bayi bukan saja menjadi isu nsional tetapi sudah menjadi isu internasional. Tindak pidana perdagangan bayi termasuk kejahatan kemanusiaan dan merupakan pelanggaran yang serius terhadap HAM. Dan uraian latar belakang terdapat dua permsalahan yaitu kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan bayi pada saat ini dan kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan bayi di masa mendatang. Metode penelitian ini merupakan penelitian kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan bayi yang menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan bayi pada saat ini menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. KUHP hanya mengatur perdaganganwanita dan anak laki-laki yang belum cukup umur sehingga tidak dapat diterapkan pada tindak pidana perdagangan bayi dimana tujuan dari perdagangandan tersebut tidak sama. Tindak pidana perdagangan anak dirumuskan dalam Pasal 83 UU No.23 Tahun 2002. Rumusan pasal tersebut dapat mengakomodir tindak pidana perdagangan bayi, hanya dalam rumusan tersebut tidak merinci secara jelas perbuatan-perbuatan apa saya yang sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan anak/bayi. Secara umum UU ini cukup melindungi hak-hak anak/bayi untuk tidak menjadi korban perdagangan (child trafficking) Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan bayi pada masa yang akan datang menggunakan Konsep KUHP Tahun 2004 dan RUU Pemberantasan Perdagangan Perempuan Dan Anak (RUU PPPA) yang hanya secara rind dan jelas mengatur tindak pidana perdagangan orang/ anak dan bukan khusus terhadap bayi.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:14591
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:16 Jun 2010 16:03
Last Modified:16 Jun 2010 16:03

Repository Staff Only: item control page