PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN AMUK MASSA

WIBOWO, ADHI (2001) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN AMUK MASSA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
7Mb

Abstract

The research of defense of law for social violence victim from victimology's perspective give orientation for official public law to give protection to victim for welfare and social humanity improvement so they are not become victim and victimization. As in the criminal policy, criminal policy especially in criminal law has purposed to reach social defense policy and social welfare as a part of social policy. As the growing of principle's modern criminal law, criminal law system more oriented to offender, not only to act. The result, the defense of victim can not be defended, so that the existences of victim were ignored. In the criminal justice procedure, defense victim as one of the great defense who should be articulated by official public law, that is how there are victim's crime propitiated. The victim in this contact is crime's victim, it is the victim of damages who becomes object of social violence, so the victim cost in loss. The loss is not only a property but also life, injured and other immaterial losses, such as feeling afraid, trauma and labile condition of psychology. Although in this decade social violence still exist in our community and causes damages in various of place and cost in loss for the victim, but in the other side, there is an instrument to defense of law for social violence victim, especially compensation damages for object of social violence victim by offender. This problem is important that social violence is always existing, although there is anticipation to solve this. In the recent time, there never the offender of social violence that decided of court to pay compensation or restitution for victim. In the criminal law, the defense of victim's interest can be classified into two categories : 1.. Indirect defense victim It is a law defense for not becoming crime victim and defense of human right or social law interesting 2. Direct defense victim It is a law defense for gaining the guarantee of law and access to justice and fair treatment assistance. Based on the research result, it can be conclude that the work of court (law official) is not really fulfill the interest and defense of social violence victim. Kajian perlindungan hukum bagi korban amuk massa dari perspektif viktimologi memberikan orientasi bagi aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap korban untuk kesejahteraan dan pembangunan kemanusiaan masyarakat supaya tidak menjadi korban dalam arti leas dan terjadinya viktimisasi. Sebagaimana dalam politik kriminal bahwa kebijakan kriminal khususnya melalui hukum pidana mempunyai tujuan untuk mencapai kebijakan perlindungan masyarakat dan kesejahteraan sosial sebagai bagian dari kebijakan sosial. Dengan munculnya aliran hukum pidana modern, sistem hukum pidana lebih berorientasi pada pelaku tindak pidana. Akibatnya kepentingan korban kurang mendapat perhatian dan perlindungan sehingga eksistensinya terabaikan. Dalam proses peradilan pidana, kepentingan korban hanyalah satu dari sekian banyak kepentingan yang mungkin dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum, yaitu sejauh manaperanan dan keterlibatan korban dalam terjadinya suatu tindak pidana. Korban dalam konteks ini adalah korban kejahatan, yaitu korban akibat menjadi sasaran kerusuhan dan amuk massa sehingga menderita kerugian. Kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit, di samping kerugian harta benda, juga korban jiwa dan luka-luka serta kerugian immaterial lainnya, seperti rasa takut, trauma dan kondisi psikis yang labil. Kedudukan yang tidak seimbang antara pelaku dan korban tindak pidana memunculkan tuntutan masyarakat terhadap keadilan, salah satu tuntutan itu adalah menghendaki adanya perhatian dan perlakuan yang seimbang antara korban dan pelaku tindak pidana dalam sistem hukum pidana. Kendati kerusuhan dan amuk massa akhir-akhir ini sering terjadi di berbagai tempat dan banyak menimbulkan kerugian bagi korban, namun di sisi lain belum ada instrumen perlindungan hukum terhadap korban amuk most; khususnya ganti rugi akibat menjadi sasaran amuk massa oleh para perusuh. Permasalahan ini penting mengingat kerusuhan dan amuk massa Bering terjadi kendatipun aparat keamanan sudah sejak dini mengantisipasinya Bahkan sampai sekarang masih belum ada pelaku utama amuk massa yang dihadapkan ke meja hijau akibat ulahnya, diliukum untuk membayar sejumlah ganti kerugian berupa restitusi clan ataupun kompensasi kepada korban. Untuk maksud tersebut, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis (socio-legal) sebagai pendekatan utama di samping yuridis komparatif sebagai penunjang yang disilangkan dengan nilai-nilai dalam perlindungan hukum bagi korban amuk massa Dalam hukum pidana positif, perlindungan terhadap kepentingan korban dapat dikategorikan dalam dua ruang lingkup, yaitu : 1. Perlindungan korban secara tidak langsung Yaitu perlindungan hukum untuk tidak menjadi korban kejahatan yang identik dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) atau kepentingan hukum masyarakat. 2. Perlindungan korban secara langsung Yaitu perlindungan hukum untuk memperoleh jaminan atau santunan hukum atas penderitaan dan kerugian orang yang telah menjadi korban kejahatan,

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:14574
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:16 Jun 2010 10:35
Last Modified:16 Jun 2010 10:35

Repository Staff Only: item control page