KEBIJAKAN LEGISLATIF MENGENAI TUGAS DAN KEDUDUKAN KFJAKSAAN/JAKSA AGUNG DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA UNTUK MEWUJUDKAN SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA

SUHENDRO, TEGUH (2001) KEBIJAKAN LEGISLATIF MENGENAI TUGAS DAN KEDUDUKAN KFJAKSAAN/JAKSA AGUNG DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA UNTUK MEWUJUDKAN SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
4Mb

Abstract

Juridically, supremacy of Law conception implicite in the Explanation of the Constitution (UUD 1945) about seven principles of the Government system. First Principle said that Indonesia was a state that based by law (rechtstaat) and wasn't base by power (machtstaat). If it was related by Rule of Law theory, it would have the principles su¬premacy of law. There were human rights insurence, division of power, government activities based by the law and independence and impartial judiciary power. Public Prosecutor 'Office / Attorney General is a part of the criminal justice system (criminal judiciary power system) has a very strategic duties and existency to realize supremacy of law. But aplication of the duties and Existency coldn't hope to realize supremacy of law. Thesis with title : LEGISLATIVE POLICY ABOUT PUBLIC PROSECUTION/ATTORNEY GENERAL DUTIES AND EXISTENCY IN THE CRIMINAL JUSTICE SYSTEM TO REALIZE SUPREMACY OF LAW IN INDONESIA is a normative research. It talks about how far legislative policy about public prosecutor office attorney general duties and existency in the criminal justice system ensure supremacy of law realization and how it will formulate in the future. Based the result of research, it conclude that : 1. Legislative Policy about Public Prosecutor Office / Attorney General dities and existency in the Act. No.15/1961 and Act. No.5/1991 doesn't ensure to realize supremacy of law yet, because there are contradict with supremacy of law principles itself, i.e : formulation about concept and existency Public Prosecutor Office / Attorney General in both of Act that regulate, it is institusionally and personally exist under the two states institution (excecutive and judicative power) contradict with the division of power principle, formulation about aplication duties and existency Public Prosecutor / Attorney General by Public Prosecutor Department/Attorney General (Act. No. 15/1961), and by Attorney General Office, Provincial Attorney office and district attorney office (Act No. 5 / 1991) contradict with the impartial and independence judiciary power, and there is no formu¬lation about insurence human rights in their duties applicaations. 2. Legislative Policy about Public Prosecutor Office / Attorney General in the criminal justice system in the future ( Public Prosecutor Act Draft. 2001) was based the supremacy of law principles. There are : formulation about the existency Public Prosecutor Office / Attorney General doesn't under the excecutive power (division of power principle) and independence and impatial from it (independence and impartial judiciary system principle). But there were not and had to regulated them, ie. formula¬tion about existency of Public Prosecutor Office / Attorney General in the state Institusion system, Attorney General Qualification, and social politic change antici¬pation,like ciminal trend in the future, etc. Konsepsi tentang Supremasi Hukum secara Yuridis ter¬sirat dalam Penjelasan UUD 1945 tentang Tujuh Pokok Sis¬tem Pernerintahan, yang menyatakan bahwa negara Indonesia ber¬dasarkan atas hukum (rechtstaat) dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). Apabila dihubungkan dengan Teori Negara Hukum, maka dipeoleh prinsip-prinsip supremasi hukum, yaitu adanya jaminan hak-hak asasi manusia, adanya pembagian kekuasaan, dalam pemerintahan yang berdasar atas hukum dan adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Kejaksaan/Jaksa Agung sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana (sistem Kekuasaan Kehakiman di Bidang Hukum Pidana) mempunyai tugas dan kedudukan yang sangat strategis dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia. Akan tetapi pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut pada saat sekarang masih jauh dari yang diharapkan. Tesis dengan judul KEBIJAKAN LEGISLATIF MENGENAI TO¬GAS DAN KEDUDUKAN KEJAKSAAN/JAKSA AGUNG DALAM SISTEM PERADIL¬AN PIDANA UNTUK MEWUJUDKAN SUPREMASI HOKUM DIINDONESIA me¬rupakan penelitian normatif mengenai sejauhmana kebijakan legislatif tugas dan kedudukan Kejaksaan/Jaksa Agung dalam UU No. 15 Tahun 1961 dan UU No. 5 Tahun 1991 sudah menjamin terwujudnya supremasi hukum di Indonesia dan bagaimanakah ke¬bijakan legislatif mengenai tugas dan kedudukan Kejaksaan/ Jaksa Agung pada masa yang akan datang untuk mewujudkan su¬premasi hukum di Indonesia. Berdasarkan basil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa 1. Kebijakan Legislatif mengenai tugas dan kedudukan Kejak¬saan/Jaksa Agung dalam UU No. 15 Tahun 1961 dan UU No. 5 Tahun 1991 belum menjamin terwujudnya supremasi hukum di Indonesia karena bertentangan dengan prinsip-prinsip supremasi hukum itu sendiri, yaitu formulasi terhadap pengertian dan kedudukan Kejaksaan/Jaksa Agung secara in¬stitusional dan personal dibawah dua kelembagaan tinggi negara UU No. 15 Th. 1961 dan UU No. 5 Tahun 1991 ber¬tentangan dengan prinsip pembagian kekuasaan, formulasi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan oleh Departemen Kejaksaan/Menteri Jaksa Agung (UU No. 15 Tahun 1961) dan oleh Kejaksaan Agung Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang mandiri dan adanya formulasi dalam menja¬lankan tugasnya Kejaksaan akan selalu menjunjung tinggi HAM dan Hukum (UU No. 15 Tahun 1961) dihapuskan dalam UU No.5 tahun 1991 sehingga prinsip adanya jaminan terha¬dap HAM menjadi hapus. 2. Kebijakan legislatif mengenai tugas dan kedudukan Kejak¬saan/Jaksa Agung pada masa yang akan datang (ius consti¬tuendum) sudah mengacu kepada prinsip-prinsip supremasi hukum, seperti formulasi tentang Kejaksaan/Jaksa Agung yang bukan lagi sebagai alat negara akan tetapi merupakan pejabat negara, juga prinsip kemandirian dalam melak¬sanakan tugasnya. Hal-hal yang secara tegas belum dan harus diatur dalam UU Kejaksaan yang akan datang adalah a. Secara Substansial, meliputi formulasi terhadap tugaa dan kedudukan Kejaksaan/Jaksa Agung dalam Sistem Peradilan Pidana dan Sistem Ketatanegaraan, formulasi terhadap kemandirian, formulasi terhadap syarat/kualifikasi untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung dan Sinkronisasi dengan UU yang lain. b. Secara sosial, meliputi dasar hukum untuk menyidik atau menuntut trend kejahatan masa depan seperti WCC, Computer Crime, Cyber Crime dan terhadap kejahatan yang melibatkan Presiden, peninjaun kembali kedudukan Kejaksaan dalam Kemuspidaan (otonomi daerah) dan antisipasi terhadap SDM Kejaksaan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:14568
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:16 Jun 2010 10:12
Last Modified:16 Jun 2010 10:12

Repository Staff Only: item control page