KONTRIBUSI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

KHOLIQ, M. ABDUL (2001) KONTRIBUSI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
12Mb

Abstract

Based on the historical, political, and sociological reasons found, Indonesian Penal Law in KURP (Indonesian Penal Law Book) strongly needs to be reformed. In the process of structuring draft for the new KUHP, as a step for the reformation, aspirations, in legal concepts from all of the societies must be considered. This is very important as this new Indonesian Penal Law will be applied nationally for all classes among citizens. From socio-historical and legal-constitutional point of view (article 29 of UUD 1945), the existence of Islamic Penal Law as a part of Islamic teachings bring to the possibility for Islamic Penal Law to contribute for the establishment for the draft of new KUHP. In general, there are three legal principles in which Islamic Penal Law can be considered as one of the sources of Indonesian Penal Law, they are: criminal offense, criminal responsibility and criminal punishment. Based on the research and comparative study done so far, can be noticed that there are no less than six Islamic legal concepts can be contributed in constructing draft for new KUHP. Those elements are. (1) the concept of the principle of legality subject, (2) the principle of retro active, (3) the qualification for the criminal offence in the system of penal law, (4) the intention for a crime offence and its implication, (5) the irresponsibility of a criminal offender, and (6) the concept and philosophy for the purposes for punishment towards the establishment of a victim oreinted penal system as a counter-balance for offender oriented penal system. The mentioned Islamic legal concepts, based on the research, considered to be better compared to the parallel concepts in the draft for new KUI1P. As a result, it is strongly recommended to consider those Islamic penal law concepts in establishing the new KUHP to achieve an ideal Penal Law for Indonesia. Hukum pidana Indonesia khususnya yang termaktub dalam KUHP, berdasarkan alasan-alasan yang bersifat historis, politis, sosiologis maupun adaptif sudah saatnya diadakan pembaharuan Dalam upaya pembaharuan yang dilakukan dengan cara menyusun RUU KUHP Baru yang dewasa ini tengah diproses, adalah seharusnya apabila memperhatikan dan mengakomodasikan nilai-nilai hukum yang terkandung dalam berbagai macam elemen bangsa. Sebab KUHP Baru nanti akan menjadi produk hukum yang berlaku secara nasional bagi seluruh golongan penduduk Indonesia. Berdasarkan perspektif sosio-historis dan yuridis-konstitusional (c.q pasal 29 UUD 1945), keberadaan hukum pidana Islam sebagai bagian integral dari ajaran agama Islam adalah sangat berpeluang dan legtimate untuk dikontribusikan sebagai salah satu sumber bahan bagi penyusunan RUU KUHP Nasional Indonesia mendatang. Secara garis besar, prinsip-prinsip pemikiran dalam hukum pidana Islam yang dapat dikontribusikan tersebut adalah mencakup keseluruhan masalah dasar yang ada dalam hukum pidana yakni masalah tindak pidana, masalah pertanggung jawaban pidana dan masalah sanlcsi pidana. Berdasarkan penelitian dengan kajian analisis komparatif, diperoleh hasil bahwa setidaknya ada sejumlah enam konsep pemikiran Islam yang prospek untuk dikontribusikan bagi penyempumaan penyusunan RUU KUHP Nasional Indonesia mendatang. Keenam pemikimn itu ialah yang berkait dengan konsep-konsep tentang: (I) asas legalitas materiel, (2) asas retro aktif, (3) kualifikasi tindak pidana dalam sistematika hukum pidana, (4) status niat dari seseorang dalam melakukan tindak pidana beserta implikasi hukumnya, (5) masalah ketidak mampuan bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakuan seseorang, dan (6) konsep tentang falsafah dan tujuan pemidanaan serta stelsel pidana yang victim oriented (memperhatikan korban kejahatan) sebagai penyeimbang terhadap konsep hukum yang offender oriented (memperhatikan pelaku kejahatan). Berbagai konsep pemikiran Islam di atas yang berdasarkan kajian analisis komparatif menunjukkan adanya "nilai plus" dibanding dengan konsep pemikiran yang terancang dalam R-KUHP yang telah tersusun sekarang ini, secara keseluruhan direkomendasian agar dapat diakomodasikan dalam penyempurnaan penyusunan RUU KUHP Nasional mendatang. Harapan dan tujuannya ialah agar KUHP mendatang bisa mendekati perwujudan konsep hukum yang "ideal" sebagaimana dicita-citakan oleh segenap elemen bagsa.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:14442
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:15 Jun 2010 09:43
Last Modified:15 Jun 2010 09:43

Repository Staff Only: item control page