JAMINAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP TANAH HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG SEMARANG

Indriani, Risti (2007) JAMINAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP TANAH HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG SEMARANG. Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Rich Text (RTF) - Published Version
8Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Dana perkreditan sangat penting dalam kegiatan perekonomian, maka sudah semestinya jika pemberi dan penerima kredit serta pihak lain yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan. UUHT memberikan perlindungan kepada kreditor yang salah satunya menegaskan bahwa Hak Tanggungan memberikan kedudukan diutamakan kepada pemegangnya. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pelaksanaan jaminan Hak Tanggungan terhadap tanah HGB di PT Bank Tabungan Negara (Persero), kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan jaminan Hak Tanggungan atas tanah HGB tersebut, serta bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan berkaitan dengan hapusnya hak atas tanah HGB. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan teknik purposive sampling, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menganalisis data atau permasalahan yang berpedoman pada peraturan yang berlaku, selain itu juga berusaha menelaah berbagai hal dalam kaitannya dengan pratek dalam masyarakat. Untuk memperoleh data yang dibutuhkan, penulis melakukan wawancara bebas terpimpin terhadap subyek perjanjian. Pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan melalui tiga tahap, yaitu tahap mengadakan perjanjian utang piutang, tahap kedua yaitu proses pemberian Hak Tanggungan, dan tahap ketiga yaitu proses pendaftaran Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan yaitu Bank tidak mengikat langsung dengan Hak Tanggungan obyek Hak Tanggungan atas tanah HGB, Debitor menolak atau menghindari pelunasan pinjamannya dengan alasan hak atas tanahnya telah habis atau lenyap, pemegang Hak Milik atas tanah yang berbeda dengan pemegang HGB tidak mau menandatangani APHT, dan yang terakhir adalah dalam hal eksekusi, bila ternyata tanah yang dijaminkan bukan milik Kreditor (Debitor menggunakan Kuasa palsu pada pembuatan SKMHT). Dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada Kreditor Pemegang Hak Tanggungan dapat ditempuh dengan beberapa cara yaitu dengan memperpanjang atau meningkatkan status tanah menjadi Hak Milik, pemegang Hak Milik atau Hak Pengelolaan yang berlainan dari Pemegang HGB harus ikut menandatangani APHT, mengasuransikan obyek Hak Tanggungan atas tanah HGB yang dijaminkan Kepada Kreditor (Bank), dan Pemegang HT dapat melaksanakan eksekusi obyek Hak Tanggungan sesuai cara-cara yang ditentukan dalam UUHT. Bila antara pihak kreditor dan pihak debitor terjadi perselisihan karena wanpretasinya debitor, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Semarang berusaha mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak. Masalah tersebut dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian dengan cara musyawarah, namun apabila jalur perdamaian tidak dapat digunakan, maka jalan yang ditempuh oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Semarang adalah dengan eksekusi sesuai dengan cara-cara yang ditentukan dalam UUHT. Kata Kunci : Hak Tanggungan, Tanah HGB.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:13957
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:10 Jun 2010 10:31
Last Modified:10 Jun 2010 10:31

Repository Staff Only: item control page