"Quo Vadis" Dana Aspirasi?

pradhanawati, ari (2010) "Quo Vadis" Dana Aspirasi? KOMPAS Jateng-DIY, Senin . ISSN 0215-207X

[img]
Preview
PDF
17Kb

Official URL: http://www.kompas.com

Abstract

Pro dan kontra dalam memaknai usulan pengalokasian dana APBN 2011 untuk program percepatan pembangunan daerah pemilihan sebesar Rp 8,4 triliun atau tiap anggota DPR (560 orang) Rp 15 miliar dinilai sarat dengan nuansa politis karena anggota DPR ikut mengimplementasikan kebijakan publiknya. Hal ini jelas bertentangan dengan fungsi legislatif yang tugasnya membuat undang-undang (UU), menyusun anggaran, dan melakukan pengawasan. Adapun tugas eksekutif mengimplementasikan kebijakan tersebut. Dari sudut pandang pemerintah, dana tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Partai politik yang mendapatkan kursi pada Pemilu 2009 sudah menerima dana bantuan melalui APBN (PP No 5/2009) yang besarnya tiap partai politik berbeda tergantung dari jumlah suara sah yang diperoleh. Apakah dana aspirasi ini tidak termasuk anggaran ganda, ini berpotensi menjadi temuan BPK.

Item Type:Article
Subjects:J Political Science > JA Political science (General)
J Political Science > JQ Political institutions Asia
Divisions:Faculty of Social and Political Sciences > Department of Business Administration
ID Code:13924
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Jun 2010 15:46
Last Modified:09 Jun 2010 15:46

Repository Staff Only: item control page