PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA INDONESIA TERHADAP KASUS POLUSI ASAP YANG MELINTAS BATAS NEGARA DALAM KAITANNYA DENGAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION

Soraya, Octavia Maya (2007) PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA INDONESIA TERHADAP KASUS POLUSI ASAP YANG MELINTAS BATAS NEGARA DALAM KAITANNYA DENGAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION. Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Rich Text (RTF) - Published Version
7Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Fenomena kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di dunia khususnya yang terjadi di Indonesia semakin mendapatkan perhatian internasional dan harus segera ditindaklanjuti. Kebakaran hutan dan lahan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian pada negara asal tempat terjadinya kebakaran, namun juga kerugian pada negara lain berupa pencemaran asap lintas batas. Hal tersebut menimbulkan pertangungjawaban negara (Indonesia) karena kejadian pencemaran asap lintas batas yang menyebabkan terganggunya lingkungan negara lain merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional. Hukum lingkungan internasional tengah mengalami perkembangan, di tingkat ASEAN sudah ada perjanjian mengenai pencemaran udara lintas batas yaitu Persetujuan ASEAN mengenai Polusi Asap Lintas Batas Negara (ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution). Persetujuan ASEAN mengenai Pencemaran Asap Lintas Batas telah ditandatangani oleh 10 (sepuluh) negara anggota ASEAN (termasuk Indonesia) pada tanggal 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia. Persetujuan ASEAN tersebut bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran asap lintas-batas sebagai akibat kebakaran hutan dan/atau lahan yang harus dilaksanakan melalui upaya nasional, regional, dan internasional secara intensif. Untuk dapat terikat dengan suatu persetujuan internasional maka dibutuhkan suatu proses yang disebut dengan peratifikasian, namun hingga tahun 2007 Indonesia belum meratifikasi Persetujuan ASEAN tersebut. Oleh karena itu dalam penulisan hukum ini akan menganalisa mengenai pertanggungjawaban negara Indonesia terhadap kasus pencemaran asap lintas batas negara dan alasan Indonesia belum meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang pencemaran asap lintas batas serta konsekuensi yang akan dihadapi Indonesia apabila tidak meratifikasi Persetujuan ASEAN tersebut. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan socio legal-studies untuk mendeskripsikan dan menganalisa data-data hasil penelitian guna menjawab permasalahan. Pada prinsipnya Indonesia sudah bertanggung jawab dalam hal menangani kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia karena sudah ada upaya-upaya yang dilakukan untuk menegakkan hukum lingkungan khususnya di bidang perlindungan hutan. Indonesia juga memiliki alasan yang mendasari belum diratifikasinya Persetujuan ASEAN tersebut serta konsekuensi yang dihadapi Indonesia bila tidak meratifikasi Prsetujuan ASEAN tersebut diantaranya adalah terganggunya hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara-negara tetangga. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Negara, Kebakaran Hutan dan Lahan, ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:13879
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Jun 2010 11:22
Last Modified:09 Jun 2010 11:22

Repository Staff Only: item control page