IMPLEMENTASI KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG KEJAHATAN PENERBANGAN KE DALAM HUKUM NASIONAL

Pratiwi, Yashinta Christina (2007) IMPLEMENTASI KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG KEJAHATAN PENERBANGAN KE DALAM HUKUM NASIONAL. Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Rich Text (RTF) - Published Version
7Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Perkembangan teknologi penerbangan dapat menimbulkan berbagai masalah yang sulit dipecahkan oleh masyarakat internasional, seperti bertambah meningkatnya kejahatan penerbangan yang berakibat dapat mengurangi kepercayaan masyarakat kepada perhubungan udara. Sebenarnya, masalah pembajakan udara dimulai sejak tahun 1930, dan terus terjadi secara bergelombang yaitu: antara tahun 1947 sampai dengan 1951, tahun 1958 sampai dengan 1961, dan tahun 1967 sampai dengan 1971. Dengan banyaknya kasus kejahatan penerbangan, pada tahun 1959, International Civil Aviation Organization (ICAO) merekomendasikan untuk membuat konvensi internasional mengenai pelanggaran yang dilakukan di dalam pesawat udara. Metode pendekatan yang di gunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, dimana dalam pengumpulanl bahan-bahan hukumnya digunakan studi kepustakaan. Bahan-bahan hokum tersebut teridir dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah bahan-bahan hukum yang diperlukan lengkap, kemudian dilakukan penganalisaan untuk menjawab isu hukum yang telah dikemukaan. Untuk mencegah terjadinya kejahatan penerbangan, International Civil Aviation Organization (ICAO) membentuk tiga konvensi mengenai kejahatan penerbangan, yaitu: Konvensi Tokyo 1963 tentang Pelanggaran-Pelanggaran Dan Tindakan-Tindakan Tertentu Lainnya yang Dilakukan Di Dalam Pesawat Udara (Offences and Certain Other Acts Committed On Board Aircraft), Konvensi Den Haag 1970 tentang Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum (The Suppression of Unlawful Seizure of The Aircraft), dan Konvensi Montreal 1971 tentang Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum yang Mengancam Keamanan Penerbangan Sipil (The Suppression of Unlawful Acts Again The Safety of Civil Aviation). Ketiga konvensi ini kemudian diimplementasikan dalam hukum nasional masing-masing negara, tak terkecuali Indonesia yang menerapkan ketiga konvensi tersebut ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3076) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 (Lembaran Negara 1976 Nomor 26) tentang perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bertalian dengan perluasan berlakunya ketentuan perundang-undangan pidana, kejahatan penerbangan, dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan, serta undang-undang yang juga ikut mendukung yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:13856
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Jun 2010 10:39
Last Modified:09 Jun 2010 10:39

Repository Staff Only: item control page