MANAJEMEN PENYIDIKAN POLRI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

SUASTIKA, I. GUSTI KETUT (2000) MANAJEMEN PENYIDIKAN POLRI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .

[img]
Preview
PDF - Published Version
4Mb

Abstract

RINBKASAN Sistem peradilan pidana yang dikenal dengan istilah Criminal Justice System merupakan suatu proses yang panjang dan terdiri dari beberapa sub sistem. Sub sistem dari sistem peradilan pidana antara lain sistem penyidikan, sistem penuntutan, sistem kehakiman dan . sistem rehabilitasi serta sistem kepengacaraan yang semuanya mempunyai peranan yang sama. Untuk dapat bekerja semua sub sistem di atas maka ada salah sate yang sangat menentukan sub sistem penyidikan. Sub sistem penyidikan secara umum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pi.dana (KUHAP) Undang-Undang Nomor S Tahun 1981 menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Namun demikian KUHAP juga membuka kemungkinan adanya penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI. Tugas Penyidikan yang dibebankan .kepada POLRI dengan demikian sangat kompleks, selain sebagai penyidik juga sebagai pengawas serta sebagai koordinator bagi penyidik PPNS. Kompleksitas penyidikan POLRI semakin bertambah seiring dengan bergulirnya reformasi di segala bidang kehidupan di Indonesia. Penyidik dituntut untuk berhasil membongkar semua perkara yang terindikasi telah melanggar hukum, disisi lain penyidik juga dituntut untuk tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam melakukan penyidikan terhadap penjahat. Tantangan yang dihadapi oleh penyidik bukan saja dari keberhasilan meneruskan suatu perkara ke pengadilan melalui kejaksaan, tetapi juga kemungkinan akan dituntut oleh pihak tersangka atau keluarganya melalui gunatan pra-peradilan karena kesalahan penyidik POLRI. Mengingat kompleksnya beban tugas penyidik POLRI maka perlu ilmu lain sebagai alat bantu dalam rangka mencapai keberhasilannya. Ilmu sebagai alat bantu yang dimaksud adalah ilmu manajemen. Kebutuhan akan manajemen penyidikan POLRI' dalam melaksanakan tugas sangat dirasakan dan 'disadari bait; di lingkungan akademis maupun di dalam pelaksanaan tugas sehari-hari atau dalam praktek. Manajemen penyidikan POLRI secara konseptual memang ada dan memang dikembangkan dilingkungan POLRI itu sendiri, akan tetapi dalam praktek penerapannya sangat sulit. Untuk mangetahui bagaimana manajemen penyidikan POLRI dalam praktek, maka dilakukan penelitian terhadap manajemen penyidikan POLRI di wilayah hukum POLRES Pekalongan dengan fokus utama pada sosialisasi manajemen penyidikan dalam mempersiapkan sumber daya manusia penyidik di lingkungan POLRI sendiri dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan manajemen penyidik POLRI. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat dijelaskan bahwa dalam mempersiapkan sumber daya manusia sebagai penyidik POLRI dilakukan dalam beberapa tingkatan, antara. lain di Akademi Kepolisian (AKPOL) di Semarang, Pusat Pendidikan Reserse dan Intel (PUSDIKRESINTEL) di Megarnendung Bogor dan DIKLAT POLDA Jawa Tengah. Terhadap pendidikan diAKPOL ditemukan bahwa kurikulum yang diterapkan selama ini merupakan kurikulum pendidikan minter yang tergabung dalam AKABRI. Persentase kurikulum keahlian profesi kepolisian hanya sepertiga dari keseluruhan kurikulum, apalagi keahlian di bidang penyidikan dan manajemen penyidikan porsinya sangat sedikit dan kebanyakan hanya teori atau kurang praktek lapangan, sehingga pada saat bertugas rata-rata perwira muda polisi tidak menguasai teknik dan taktik penyidikan apalagi manajemen penyidikan. Sedangkan PUSDIKLAT RESINTEL dan DIKLAT POLDA sistem pelatihannya hanya bertujuan mengejar target, yaitu meluluskan sebanyak-banyaknya, disamping itu juga muncul kesan bahwa PUSDIKLAT tersebut hanya meghabiskan anggaran serta tidak ada manfaat langsung bagi penyidik. Kondisi pbjektif kekuatan penyidik di wilayah hukum POLRES Pekalongan adalah 62. orang, dari jumlah tersebut 45 prang diantaranya sudah pernah mengikuti pendidikan kejuruan keahlian profesi tentang manajemen penyidikan. Sementara itu 16 orang tenaga penyidik yang sudah pernah mengikuti pendidikan tidak ditempatkan atau ditugaskan sebagai penyidik dengan alasan : Kurangnya dedikasi dan etos kerja; Kurangnya disiplin serta mentalnya yang rendah; Pernah terlibat pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dan pernah dihukum; serta sedang mengikuti pendidikan calm perwira. manajemen penyidikan POLRI dalam sistem peradilan pidana di wilayah hukum POLRES Pekalongan dipengaruhi oleh' dua faktor besar, yaitu Faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal adalah kondisi sosial budaya masyarakat Pekalongan, Kondisi politik, Status ekonomi seseorang dalam masyarakat dan Kesadaran hukum serta pemahaman hukum masyarakat yang rendah. Sedangkan faktor internal adalah rendahnya dana atau anggaran, kemampuan sumber daya manusia yang sangat terbatas, kemampuan manajerial pimpinan kesatuan serta kurangnya motivasi penyidik di lapangan. Memperhatikan kondisi objektif dan faktor-faktor yang mempengaruhi manajemen penyidikan POLRI khususnya di wilayah hukum POLRES Pekalongan, maka perlu dilakukan perbaikan dan perubahan kurikulum pendidikan calon perwira Polisi di AKPOL serta di berbagai PUSDIKLAT yang ada kaitannya dengan peningkatan keahlian profesi polisi sebagai penyidik. Untuk menghindari adanya bias dalam melakukan togas di lapangan maka selain pengawasan dari dalam juga perlu adanya pengawasan langsung dari masyarakat. Mutasi yang rutin diantara personil penyidik merupakan sesuatu yang penting, hal ini untuk menghindari terbentuknya hubungan baik antara penyidik dengan masyarakat yang punya status ekonomi yang lebih baik atau diatas rata-rata. Perlis adanya standar baku baik bagi pembinaan personil, penilaian kinerja maupun sistem penghukuman bagi personil yang melakukan penyimpangan. Dengan demikian dapat dihindari adanya unsur suka atau tidak suka dari pimpinan yang selalu berubah-ubah sehubungan dengan datang dan perginya pimpinan di tingkat kesatuan POLRES karena mutasi jabatan. ABSTRACT Criminal Justice System is a process which have some sub system (investigation, prosecution, rehabitation, and lawyers) for can do all sub system, which include (KUHP) (the penal code ways) become competence of POLRI (Republic Indonesia Policement). The duty of investigation which duty to (Korwas PPNS), investigate have duty to open all case which lawlessness, but not lawless the Human Right (HAM). The,. district not just from the susses in investigation duty but: • from the wrong which risk cause before jurisdiction. (Indonesia Republic Policemen) POLRI needs the other science to help the investigation, that science is very need in the investigation and aware it need in the practise. There is a policement investigation management and build in POLRI environment but in practise it is very difficult to apply. For know how the police investigation management in the practice, so, we have examine in the law district POLRES Pekalongan with focus investigation management Sosialitation for prepare the skill of Human (SDM) investigation and many facts which influence investigation management practise. Be based of the result riset so we can explains to prepare the police investigation human skill as an • AKPOL (Police Academic) in Pemarang, Center of the research education in Bogor, Tryning in PC_DA Center Java. In the Police-Education, there is curriculum,as e long time, We used Education Military Curriculum which include AKABRI. The presentation in Police Departemert, is very limmit, better than theory, so in the practise it's not ready. While in the PUSDIKRESINTEL • and niK;AT PlifDA, Center Javajust to get target and have impress just lost money and don't have function for the investigate. The objective of power investigation condition in the police Pekalengan,is sixty two people, forty two have ever • followed the special program profession about investigation. There is sixten people as an investigation didn't locate as his position because with reason subjective from the leader with that cUndition the objective and factors which include police inveetigetion in distric Law Pekalongan need repair and change the education curriculum for the Military Candidate and in the many PUSDIKLAT which relate with inveatigetien. In the duty need the correction from out and in. The mutatioh for group is very important but it need etandar for heild the personil prestation and law so can avoid the like element or dislike from the leader which always charge

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13720
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:08 Jun 2010 09:52
Last Modified:08 Jun 2010 09:52

Repository Staff Only: item control page