HARTONG, BAMBANG (2000) PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN USAHA DI DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG PROP1NSI LAMPUNG (Studi Kasus Usaha Tambak Udang Pada PT. Dipasena Citra Darmaja dan Plasma). Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .
| PDF - Published Version 6Mb |
Abstract
ABSTRACT To change and increase gradually standard of living and welfare of the society, government takes policies by implementing some regulation on a partnership to be a legal basis in conducting a cooperation. The partnership is basically aimed to provide much protection for the grassroot level in conducting the cooperation. But, there are some problems and obstacles in the implementation to succed effectively. This condition took place on the community of Menggala Sub District that has a cooperative partnership in the extension of large prawn with PT. Dipasena Citra Darmaja using the pattern ofNucleus-Plasma This cooperative partnership also dealt with some conflicts because the Plasma of 9.032 members had protested massively against the Nucleus Firm since 1997 until 1999. The Plasma considered the Nucleus Firm had broken the rules of partnership agreed on. From results of the research, it could he found that reasons of the Plasma raised a protest against the Nucleus Firm because the engagement of cooperation had not been implemented properly and transparently. The Nucleus fixed partly on the shrimp price, calculated partly the rest of credit, so that the credit of the Plasma increased threefold, much more than the beginning of the engagement made. Whereas, the engagement of the cooperation had been carried out from 8 to 10 years and each harvest (generally 4 months) the Plasma paid installments through the Nucleus Firm but they never receive the receipt and the profit sharing. Besides that, the Nucleus Firm also made Severance of the Cooperation Relationship partly against the Plasma and took over the Plasma's fishpond to be Nucleus Fishpond. While a pattern of the resolution of problems which was taken by The Plasma, represented by Association of Large Prawn Fishpond Farmer of Dipasena Citra Darmaja, was Mediation. Therefore, they appointed Lampung Local Government as a Mediator. From results of the mediation, there were some agreements between the Plasma and the Nucleus Firm mediated by Lampung Local Government. However, the agreements had never been implemented by the Nucleus Firm by now. In order to assist to resolve the problems as to save the biggest large prawn producer in Southeast Asia, BPPN is involved as mediator. This is due to the Plasma makes the credit contract with Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) and the Nucleus Firm as the Underwriter, whereas BDN1 is now liquadated. While between the Nucleus Firm and BDNI is one Group, that of Gajah Tunggal Group, so that BPPN holds responsibility for the existence and succes of the business the Nucleus Finn is asset of MM. RINGKASAN Tujuan pembangunan secara berencana dasarnya untuk secara bertahap mengubah dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan maasyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan tentang kemitraan sebagai pedoman pelaksanaan kerjasama secara kemitraan antara golongan ekonomi lemah (masyarakat pada umumnya) dengan usaha menengah maupun dengan usaha besar. Kiranya kita menyadari bahwa kemajuan dan perkembangan perekonomian dalam suatu masyarakat membawa pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan hukum pada masyarakat, sebagaimana temyata dengan adanya suatu lapangan hukum barn yang dinamakan "Hukum Ekonomi" (Economic Law) yaitu bidang-bidang hukum yang secara langsung menunjang kemajuan perekonomian dalam suatu masyarakat, sehingga bidang hukum tersebut mendapat perhatian dalam skala prioritas. Sedangkan pengertian kemitraan itu sendiri merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Karena merupakan suatu strategi bisnis maka keberhasilan kemitraan sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan diantara yang bennitra. Kemitraan ini yang dilakukan antara masyarakat Kecamatan Menggala Dati II Tulang Bawang, Propinsi Lampung dengan PT. Dipasena Citra Dannaja dengan pola Intl Plasma. Hanya saja dalam pelaksanaannya kurang harmonis, hal ini terlihat dengan adanya unjuk rasa berulangkali secara massal yang dilakukan para plasma terhadap perusahaan Inti tersebut. Berdasarkan pemikiran diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dan gambaran permasalahan yang diajukan, yaitu (1). Bagaimana bentuk perjanjian kerjasama kemitraan usaha yang dilakukan antara PT. Dipasena Citra Darmaja (sebagai plasma); (2). Mengapa Plasma tidak puas terhadap pelaksanaan kerjasama kemitraan dengan Plasma tidak puas terhadap pelaksanaan kerjasama kemitraan dengan Plasma tidak puas terhadap pelaksanaan kerjasama kemitraan dengan perusahaan Inti dan melakukan unjuk rasa secara massal (3). Bagaimana peran Pemerintah Daerah Lampung dalam membina dan membantu penyelesaian masalah kerjasama kemitraan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan pendekatan Yuridis Empiris. Metode kualitatif digunakan untuk mengetahui dan menemukan makna yang lebih mendalam dan terinci mengenai akar permasalahan penelitian yang nampak dalam fenomena para plasma melakukan unjuk rasa berulangkali secara massal terhadap perusahaan Inti serta peran pemerintah Daerah Lampung untuk membantu dalam penyelesaiannya. Pendekatan Yuridis Empiris dimaksudkan sebagai upaya kritis untuk mendekati permasalahan yang tidak hanya dengan kajian norma hukum saja, tetapi juga dad sisi perilaku para plasma dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan usaha tersebut. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh beberapa kesiimpulan sebagai berikut :1. Bentuk perjanjian yang dibuat antara masyarakat Kecamatan Munggalai Daerah Tingkat II Tulang Bawang, Propinsi Lampung (sebagai Plasma) dengan PT. Dipasena Citra Darmaja (sebagai perusahaan Inti) bersifat tertulis yang terdiri dari Perjanjian Induk dan Perjanjian Pendukung lainnya. Bentuk Perjanjian tersebut merupakan perjanjian standar (perjanjian baku), artinya para plasma menandatangani perjanjian yang klausalnya telah dibuat oleh perusahaan Inti dan plasma tidak dapat memperbaiki maupun merubahnya. Bahkan pada saat penandatanganan dilakukan secara kolektif dan masih merupakan blanko kosong, serta perjanjian tersebut merupakan perjanjian dibawah tangan. 2. Pelaksanaan Perjanjian kerjasama kemitraan dimulai tahun 1989 sampai sekarang (tahun 2000). Sampai dengan tahun 1997 hubungatt kemitraan sangat harmonis, hanya sejak tahun 1997 hubungan kemitraan menjadi tidak harmonis. Hal ini disebabkan karena perjanjian sudah berjalan 8 s/d 10 tahun temyata belum ada dari plasma yang memiliki tambak, perusahaan Inti melakukan Pemutusan Hubungan Kerjasama, secara sepihak; tidak adanya transparan terhadap harga udang; hutang plasma justru membengkak tiga kali lipat lebih dari kredit semula dibuatnya perjanjian. 3. Peran Pemerintah Daerah Lampung, sebenamya telah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan tersebut hanya saja memang kurang jeli dan kurang tegas. Hal ini terlihat para plasma sampai sekarang tidak mempunyai bukti apa-apa terhadap perjanjian yang dilakukan dengan perusahaan Inti. Dalam hal membantu dalam penyelesaian yang dihadapi plasma dengan perusahaan Inti adalah sebagai mediator, sebab cara yang dipilih plasma dalam penyelesaian konfliknya adalah menggunakan mediasi.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 13714 |
Deposited By: | Ms upt perpus3 |
Deposited On: | 08 Jun 2010 09:48 |
Last Modified: | 08 Jun 2010 09:48 |
Repository Staff Only: item control page