PEMBERDAYAAN ASAS SELF ASSESSMENT PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM USAHA MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH DI KABUPATEN SEMARANG

MUSTAFA, H. SUDIRNIAN (1999) PEMBERDAYAAN ASAS SELF ASSESSMENT PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM USAHA MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH DI KABUPATEN SEMARANG. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .

[img]
Preview
PDF - Published Version
4Mb

Abstract

ABSTRAK Sebenarnya Indonesia sudah dua kali melakukan reformasi dibidang perpajakan reformasi tersebut dilatar belakangi oleh kondisi lingkungan yang berbeda. Reformasi ini terutama dilatar belakangi oleh kesulitan dana pembangunan yang disebabkan oleh turunnya minyak bumi di pasar dunia. Sejak pertengahan tahun 1980 sampai dengan tahun 1990 harga minyak bumi dipasaran dunia mengalami penurunan secara terus menerus dan sangat drastis sampai mencapai $ 9 US per barrel. Turunnya harga minyak tersebut meninmbulkan implikasi yang cukup besar bagi perekonomian Indonesia, karena sejak tahun 1974 sumber utama dari penerimaan negara adalah dari sektor minyak dan gas bumi. Dampak lain yang sangat terasa adalah bagi kelangsungan pembangunan di daerah-daerah baik ditingkat I maupun daerah tingakt H, hal ini berkaitan erat dengan besarnya subsidi oleh pemerintah pusat terhadap anggaran pembangunan daerah sebesar 70%, 30% merupakan PADS (Pendapatan Ash Daerah Sendiri). Oleh karena itu, maka Indonesia mulai tahun 1983 melakukan reformasi perpajakan dalam upaya meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Dan reformasi tersebut lahirlah UU perpajakan No. 6 tahun 1983 yang telah diperbaharui dengan UU No. 9 tahun 1994 tentang KUP dan tidak ketinggalan UU Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ). Di dalam substansi UU tersebut yang paling mendasar adalah adanya perubahan yaitu dari sistem official assessment menjadi self assessment. Namun dibalik apa yang teleh diamanatkan oleh UU tersebut ternyata di Kabupaten Semarang asas tersebut yang telah dicanangkan sejak tahun 1983 belum dilaksanakan sepenuhnya, barn pada tingkat pembayaran pajak PBB oleh WP ke BRI Unit yang telah ditentukan oleh Fiskus itupun barn sebagian kecil wajib pajak yang mengetahuinya. Dengan melihat kenyataan permasalahan yang dihadapi oleh Kabupaten Semarang, maka penelitian ini mengambil judul Pemberdayaan Asas Self Assessment Dalam Usaha Meningkatkan Pendapatan Daerah di Kabupaten Semarang, dan untuk menjawab permasalahan tersebut diatas digunakan metode pendekatan Yuridis-Sosiologis dengan analisis kualitatif terhadap data yang diperoleh di lapangan. Pada aspek yang lain penelitian ini juga hendak melihat bagaimana hukum didalam teori atau hukum sebagai law in books diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari atau law in action. Pada hakekatnya titik berat asas self assessment dalam pengenaan PBB yang paling esensi adalah penentuan NJOP (self valuation) dan mengisi SPOP dan menghitung besamya pajak terhutang sendiri oleh wajib pajak (self assessment). Dalam temuan penelitian ini menurut peneliti, bahwa pembuat UU tidak melaksanakan amanat GBHN dalam UU No. 9 Tahun 1994 maupun UU No. 12 Tahun 1994 masih banyak kekurangannya antara lain adalah pembuat UU tidak melaksanakan secara keseluruhan, dalam usaha menaikkan penerimaan negara dari sumber perpajakan pembuat UU hanya menyempurnakan sistem perpajakan dan intensifikasi pemungutan pajak melalui struktur pembebanan masyrakat pajak, dan UU tersebut sama sekali tidak memuat dan mengatur untuk membuat aparatur perpajakan semakin bersih dan mampu secara profesionalisme, sebagaimana yang diamanat oleh GBHN, sebagai akibat diterapkannya sistem self assessment. Di dalam UU perpajakan self assessment dibuat dan hams diterapkan dan dilaksanakan karena mengandung prinsip kesederhanaan, kepastian hukum dan menutup peluang penyalahgunaan wewenang oleh fiskus dan berbuat curang oleh wajib pajak. Dengan implementasi asas self assessment pada PBB di Kabupaten Semarang diharapkan kesadaran hukum wajib pajak menjadi meningkat. ABSTRACT Actually, Indonesia has twice reformed its tax regulation. Both reformations had different background. The latest reformation fimarily due to the development fund caused by the falling down of oil price in International market. Since midts of 1980 to 1990, the oil price has continously and drastically plunget to $ 9 dollars per barrel. It had prominent implication to the Indonesia economic condition because since 1974 the lion share of the government earnings is from the oil and gas revenue. This condition will influence the continuity of development either in the provincial or regency local government due to the subsidy given by the central government towards the local development budget as sum as 70 % while 30 % the remaining is the local revenue (PADS). There fore, The government of Indonesia has carried out tax reformation since 1983 in order to bost its domestics revenue from tax sector. Along with the reformation, the goverment issued the tax regulation number 6 of year 1983 and it was renewed into the tax regulation number 9 of year 1994 about the KUP and also the tax regulation number 12 year 1985 and it was renewed into the tax regulation number 12 1994 about the PBB ( Land and building tax ). The most substantial change in the regulation is the changing from official assessment system into the self assessment system. How ever, from what has been stated in the regulation, in Semarang regency, which had been proclaimed to implementation has only been in the level of land and building tax payment by the tax payer to the unit bank people Republic of Indonesia (BM) which has been determined by the Fiskus and it is known only by a small number of tax payers. Leading by the fact that faced by the regency local government of Semarang, the writer chooses the title of research of the empowerment of the self assessment principle to in crease the local revenue in Semarang regency. The writer uses sosiological-yuridical approach method and applies the qualitative analyses to process the data obtained. The writer also wants to reveal about how law in theory or law in books is applied the real life or law in action. Basically the emphises of self assessment principle in imposing the land and building tax is the MOP ( self valuation ), to fulfill the SPOP and the amount of tax should by paid by the tax payer ( self assessment ). From the research, the writer finds out that the regulation makers do not implement the GBHN mandatory in the tax regulation number 9 of year 1994 or the tax regulation number 12 of year 1994. There are some weakness in both tax regulation above i.e., the regulation makers do not fully carry out the tax to increase the country earnings from the sources of tax, they only complete the tax system and intensity tax collecting trough the imposing structure of tax community. The regulation does not state and regulate any article at all to make the tax officer become a clean government officers and professionally are able to carry out there duties, as it is mandated in the state guidelines GBHN, as the consequence of the implementation of self assessment system. In the tax regulation, the self assessment system is made and has to be applied and carried out for its simple principle, law certainty, and it will blockade the authority abasement by Fiskus and manipulation by the tax payers. By implementing the self assessment system in PBB tax collecting in Semarang regency, it is hoped that the societies law awareness will develop.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13707
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:08 Jun 2010 09:04
Last Modified:08 Jun 2010 09:04

Repository Staff Only: item control page